Jumat, 24 Juni 2011

PERANAN DAN FUNGSI UUD 1945 DALAM SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA

A.Pendahuluan
Dewasa ini hampir di semua negara mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar (Sri Soemantri, 1987: 1). Dengan demikian, konstitusi dan negara merupakan 2 (dua) lembaga yang tidak dapat dipisahkan. Keberadaan konstitusi pada awal pertumbuhan negara-bangsa modern tidak lepas dari pengakuan adanya paham demokrasi, yang pada intinya menyatakan bahwa kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat (Moh. Mahfud M.D., 1999: 18). Dalam hal ini, negara terbentuk karena adanya “kontrak sosial” antara individu-individu dengan penguasa di mana kepada sang penguasa diberi mandat untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak asasi individu tersebut. Tidak semua hak-hak asasi tadi diserahkan kepada penguasa, namun sebatas apa yang tertuang di dalam “kontrak” pada saat pembentukan negara tadi. Dalam khasanah peradaban modern, “kontrak” tersebut dituangkan dalam bentuk konstitusi. Dengandemikian, maka konstitusi merupakan fungsi residual dari hak asasi manusia dan bukan sebaliknya (Moh. Mahfud M.D., 1999: 20).
Dengan tertib berpikir demikian, maka dipahami bahwa konstitusi merupakan sarana untuk membatasi penguasa negara. Penggunaan konstitusi sebagai sarana untuk membatasi kekuasaan negara telah menimbulkan paham konstitusionalisme. Di dalam gagasan konstitusionalisme tersebut, konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya merupakan suatu dokumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan (anatomy of a power relationship) saja, tetapi dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu di satu pihak untuk menentukan dan membatasi kekuasaan dan dipihak lain untuk menjamin hak-hak asasi politik warga negaranya. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah, sesuai dengan dalil “Government by laws, not by men.”
Diskusi tentang fungsi konstitusi di atas dapat diterima jika negara dalam kondisi “normal”, namun acapkali gagal jika dihadapkan pada situasi “tidak normal.” Kenyataan membuktikan bahwa sistem ketatanegaraan suatu negara bukanlah konsep yang statis, terutama bagi negara-bangsa yang belum mempunyai tradisi demokrasi yang mapan. Menurut Gregorius Sahdan (2004: 2), fungsi konstitusi pada masa transisi mulai diperdebatkan ketika terjadi transisi ke demokrasi mulai pasca Perang Dunia II, ketika banyak rezim otoritarian tumbang dari kursi kekuasaannya. Kajian-kajian akademik tentang transisi ke demokrasi itu cukup banyak, namun mayoritas berkutat kepada gambaran bagaimana suatu regime otoritarian yang tampak tangguh dan otonom roboh dalam sekejap mata. Sejumlah ilmuwan yang melakukan kajian itu, antara lain Robert Harvey (Portugal: Birth of Democracy), Guillermo O’Donnel dan Philippe C. Schmitter (Transition From Authoritarian Rule: Tentative Conclusions About Uncertain Democraties), dan Huntington (the Third Wave of Democracy).
Secara umum, ada 3 (tiga) karakter yang memberi warna kepada setiap masa transisi ke demokrasi, yaitu, pertama, transisi itu mesti disertai dengan rekonstruksi konstitusi dan sistem pemilu yang baru. Kedua, transisi itu harus disertai oleh penyingkiran terhadap aparatus status quo yang menghalang-halangi perubahan ke demokrasi. Ketiga, melakukan pemetaan secara jelas antara pendukung status quo dengan kekuatan penentangnya, sehingga rezim demokratis mampu mengambil langkah yang tegas untuk beralih ke demokrasi (Gregorius Sahdan, 2004: 362-363). Di samping itu, dalam masa transisi itu juga harus diselesaikan persoalan-persoalan di masa lalu, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Masalah yang serupa dalam bentuknya yang bermacammacam tampaknya juga membelit bangsa Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk menyelesaikan masa-masa yang sangat penting bagi masa depannya, yaitu transisi ke demokrasi.

B.Pokok Permasalahan
Berdasarkan atas latar belakang yang telah dipaparkan, diangkat suatu perumusan masalah yaitu: “Bagaimanakah peranan UUD 45 menurut sistem pemerintahan”?

C.Konsep Teori
1.Sistem Politik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik.
Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.

2.Undang-undang Dasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi nasehat, dan fungsi adminsitrasi.
Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan hubungan lembaga-lembaga negara.

3.Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis:
Undang-Undang Dasar suatu negara merupakan Hukum Dasar yang tertinggi dalam negara tersebut. Undang-Undang Dasar ini dapat tertulis maupun tidak tertulis. Undang- Undang Dasar adalah merupakan program yang sengaja dibuat yang memuat segala hal yang diaggap menjadi asas fundamental dari negara waktu itu, sehingga Undang- Undang Dasar tertulis menjamin kepastian hukum. Undang-Undang Dasar biasanya mengandung :
1.Ketentuan-ketentuan tentang Organisasi negara dan pemerintahannya
2.Batas tugas dan kekuasaan Negara dan aparatur Pemerintah
3.Hubungan antara Aparaturnya dengan warga negara dan sebaliknya
4.Kewajiban-kewajiban dan hak-hak pokok dari warga negaranya
Sebagai hukum dasar UUD 45 mengatur dan membatasi kekuasaan yang bersifat mengikat & harus menjadi acuan bagi setiap kebijakan dalam kehidupan bernegara.
Pemahaman materi UUD 45 mutlak diperlukan bagi segenap komponen bangsa baik para pejabat, pemimpin/tokoh masyarakat dan juga masyarakat umum.
Sosialisasi materi UUD 45 setelah amandemen masih relatif sangat kurang. Diharapkan dapat dirumuskan suatu metoda penyampaian dan penjelasan materi uud 45 hasil amandemen yang bekerja efektif, teratur serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pada masa pemerintahan ORBA banyak terjadi penyimpangan baik di bidang Pol dan Ekonomi, karena tidak adanya kontrol terhadap jalannya kekuasaan, kurangnya semangat para pemimpin bangsa & adanya beberapa kelemahan dalam UUD 45 sehingga cita-cita bangsa yg terkandung dalam pembukaan UUD 45 tidak dapat diwujudkan melalui mekanisme bernegara yang terkandung didalam pasal-pasalnya.
Selama ini peranan UUD 45 sangat penting :
- Sebagai simbol kemerdekaan dan perlawanan terhadap penjajah
- Sebagai lambang kesetiaan kepada NKRI dan lambang persatuan dan kesatuan bangsa.
- Sebagai lambang perlawanan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan.


4. Prinsip Dasar Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Republik Indonesia

Bagi bangsa Indonesia Pancasila sebagai landasan idiil memiliki arti sebagai pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia adalah UUD 1945, Tap MPR, UU dan Perpu, PP, Keputusan presiden (Keppres), dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dijelaskan Undang-Undang Dasar 1945, terdiri atas 7 kunci pokok, yaitu :
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum Negara hukum Indonesia adalah negara hukum material, yaitu disamping memenuhi syarat sebagai negara hukum formal ditambah dengan pemerintah bertanggung jawan atas kesejahteraan rakyatnya. Adapun syarat negara hukum formal adalah :
a. Adanya pemisahan kekuasaan (schending van machten)
b. Pemerintah berdasarkan Undang-Undang
c. Adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia
d. Adanya peradilan tata usaha negara

Negara Indonesia tidak menganut Pemisahan Kekuasaan, melainkan menganut Pembagian Kekuasaan yang membagi kekuasan menjadi 6, yaitu :
a. Kekuasaan Konstitutif (MPR)
b. Kekuasaan Legislatif (Presiden dan DPR)
c. Kekuasaan Eksekutif (Presiden)
d. Kekuasaan Konsultatif (DPA)
e. Kekuasaan Yudikatif (MA)
f. Kekuasaan Inspektif (BPK)
Pemerintah Indonesia selalu melaksanakan tugasnya berdasarkan Undang-Undang sehingga tindakannya selalu berdasarkan hukum Sampai Era reformasi sebelum adanya amandemen
2) Sistem Konstitusional: Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekusaan yang tidak terbatas). Sistem ini menegaskan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Menurut pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar –45 dinyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian MPR adalah mendatarisnya rakyat yang mempunyai kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sesudah diadakan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 45 pasal 1 ayat (2) berbunyi : Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah MPR. Menurut penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa dibawah majelis permusyawaratan rakyat Presiden ialah penyelenggara pemerintah tertinggi. Hal ini wajar karena Presiden adalah mandataris MPR.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa disamping Presiden ialah Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus bekerja sama dengan DPR dalam membuat Undang-Undang. Kedudukan Presiden adalah sejajar dengan DPR. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 pembuat Undang-Undang bisa saja diusulkan oleh Presiden tetapi keputusan tetap di tangan DPR.
6) Menteri negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam penjelasan UUD-45 dinyatakan bahwa Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri Negara, sehingga kedudukan Menteri Negara tergantung kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
7) Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Penjelasan UUD-45 menyatakan bahwa meskipun Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR ia bukan diktator artinya kekuasaannya tidak tak terbatas. Ia harus tunduk kepada Undang-Undang Dasar, tap-tap MPR dan peraturan lain, serta dibatasi juga oleh Menteri Negara Kekuasaannya. Sehingga ia bukan dictator. Sesudah diadakan amandemen terhadap UUD-45 penjelasan UUD-45 dihapuskan.

D.Kesimpulan
1. Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
2. Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
3. UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan RI, terdiri atas:Hukum Dasar Tertulis : UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) Hukum Dasar Tidak Tertulis
4. Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) adalah : Indonesia adalah negara hukum, sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis, presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

E.Daftar Pustaka

Bagir Manan. 1999. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: UII Press.
_______________. 2000 Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: Ditjen Dikti Depdiknas.
_______________. 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: UII Press.
_______________. 2004.Perkembangan UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.
Eep Saefullah Fatah.2000. Zaman Kesempatan: Agenda-Agenda Besar Demokratisasi Pasca Orde Baru.Bandung: Mizan.
Gregorius Sahdan.2004. Jalan Transisi Demokrasi Pasca Soeharto.Yogyakarta: Pondok Edukasi.
K.C. Wheare.1975. Modern Constitutions. London: Oxford University Press.
Mark Brzezinski. 1998. The Struggle for Constitutionalism in Poland.London: Macmillan Press Ltd.
Moh. Mahfud M.D. 1999. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi.Yogyakarta: Gama Media.
Moh. Mahfud M.D.1999. “Amandemen UUD 1945 ditinjau dari Kekuasaan Legislatif”.makalah seminar DPP Golkar.
Ni’matul Huda 2005. Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta: UII Press.
Ruti G. Teitel.2004. Keadilan Transisional Sebuah Tinjauan Komprehensif (terjemahan). Jakarta: ELSAM.
Samuel P. Huntington.1991. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. Norman & London: University of Oklahoma Press.
Sekretariat Negara RI. 1999.Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sri Soemantri. 1987.Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni.
http://witantra.wordpress.com/2008/05/30/sistem-pemerintahan/antra’s Weblog May 30, 2008

1 komentar:

  1. for certain issues especially when you discussed about the system of Indonesian Government that not based on the separation of power but using distribution of power, then you mentioned about "sadpraja" Theory, which is will described about six institution that mentioned by indonesia's constitution. and such information is not up to date as a consultative function in the constitution has been deleted. so now Indonesia only have a pancapraja, with some distribution in the legislative body between DPR and DPD, and the Judicial power between MA and MK. thanks for fruitful paper in this blog.

    BalasHapus