Jumat, 24 Juni 2011

ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK (Analisis Tingkat Keterlibatan Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan)

BAB I
PENDAHULUAN


I.1 Latar Belakang
Dalam suatu negara hukum yang demokratis, penyelenggaraan pemerintahan senantiasa dilakukan melalui kebijakan publik. Proses kebijakan pubIik dalam negara demokrasi yang konstitusional mengimprasikan keterlibatan unsur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat luas, yang didasari dan disemangati nilai-niIai kemanusiaan dan peradaban yang luhur, serta diselenggarakan dengan mengindahkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Kebijakan publik merupakan fenomena yang kompleks dan dinamis. Kompleksitas dan dinamika tersebut akan lebih terasa apabila pengamatan kita ditujukan pada proses kebijakan. Dari perspektif manajemen, proses kebijakan dapat dipandang sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi paling tidak tiga kelompok utama, yaitu (1) formulasi kebijakan, (2) pelaksanaan kebijakan, dan (3) evaluasi kinerja kebijakan (Mustopadidjaja1 2003).
Kinerja pemerintahan yang balk (good government performance) harus diawali dengan kebijakan yang baik (good policy), dan good policy hanya dapat dicapai melalui formulasi kebijakan yang balk (good policy formulation). Tanpa formulasi kebijakan yang baik tidak mungkin kebijakan yang baik akan terwujud, dan kinerja yang tinggi hanya dapat terwujud jika didukung oleh sistem dan proses pelaksanaan kebijakan yang baik.
Menurut R. Dye (dalam Mustopadidjaja, 2003), dalam perkembangan ilmu pengetahuan ekonomi, politik, administrasi publik dan kebijakan publik, telah memperkenalkan berbagai model pembuatan atau formulasi kebijakan meliputi: (1) Model Kelembagaan, kebijakan dipandang sebagai kegiatan lembaga pemeritahan; (2) Model Proses, kebijakan dipandang sebagai aktivitas politik; (3) Model Elit, kebijakan dipandang sebagai preferensi elite; (4) Model Kelompok, kebijakan dipandang sebagai konsensus kelompok; (5) Model Rasional, kebijakan dipandang sebagai pencapaian tujuan secara rasional, dan menjamin optimalitas sosial; (6) Model Inkremental, kebijakan dipandang sebagai modifikasi kebijakan sebelumnya; (7) Model Sistem, kebijakan dipandang sebagai keluaran dan sistem; (8) Model Permainan, kebijakan dipandang sebagai pilihan rasional dalam situasi yang kompetitif; dan (9) Model Pilihan Publik, kebijakan dipandang sebagai pembuatan keputusan kolektif dan individu-Individu yang berkepentingan.
Dalam rangka model-model kebijakan tersebut berkembang pilihan-pilihan mengenai sistem manajemen kebijakan, yang secara ekstrim dapat dibagi atas dua kelompok yaitu yang: (1) bersifat sentralistik, otoriter dan non-partisipatif; dan (2) bersifat demokratik, desentralistik, transparan, partisipatif, manusiawi dan rasional. Dalam sistem pengambilan atau perumusan kebijakan yang demokratik, desentralistik, terbuka dan partisipatif, dimana peran berbagai stakeholders dengan latar belakang dan perilaku yang berlainan, perlu dipertimbangkan sikap politik masing-masing dan pengaruhnya terhadap pilihan atas sejumlah kemungkinan alternatif atau opsi kebijakan.
Perkembangan sejarah politik dan pemerintahan dalam kurun waktu sebelum era reformasi telah berkembang proses penyusunan atau formulasi kebijakan dan manajemen pemerintahan yang bersifat sentralistik, elitis, otoriter, dan relatif tertutup. Dalam kondisi demikian, proses demokrasi dan sistem pertanggungjawaban menjadi semu, sistem checks and balances tidak berkembang, KKN merajalela, dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi tidak efektif.
Mungkin model yang berkembang pada kurun waktu tersebut bersifat rasional, namun tidak human. Akibatnya sendi-sendi kehidupan sosial ekonomi politik bangsa menjadi rapuh. Krisis ekonomi yang berkepanjangan dengan berbagai dampaknya yang luas merupakan bukti kerapuhan sistem kebijakan yang berkembang selama ini.
Negara kita adalah negara hukum yang demokratis, berbentuk negara kesatuan dengan sistem dan proses kebijakan yang mengakomodasikan peran serta masyarakat yang luas, dimana pengambilan keputusan politik yang strategis (GBHN) dan kebijakan-kebijakan pokok lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dilakukan bersama secara musyawarah dan mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan sebagai representasi rakyat bangsa.
Sedangkan, pengembangan kebijakan selanjutnya seperti Propenas/Propeda dan APBN(D), Undang-undang dan dan Perda dilakukan bersama pemerintah, yang harus terjamin keserasiannya baik secara substantif maupun format perundangundangannya. Dalam rangka reformasi total menuju masyarakat Indonesia Baru dan dalam menghadapi tantangan abad ke-21 yang syarat dengan tuntutan demokratisasi, transparansi dan daya saing, akuntabilitas, dan tegaknya HAM dewasa ini, diperlukan suatu pendekatan bahkan paradigma dimana setiap stakeholders dapat beranjak untuk melakukan aktivitas, interaksi dan partisipasinya dalam proses formulasi atau perumusan kebijakan.

I.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas maka kajian ini difokuskan untuk mencemati lebih lanjut mengenai tingkat keterlibatan masyarakat dalam pembuatan atau formulasi kebijakan Publik di Indonesia




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Definisi Kebijakan Publik
Menurut Para Ahli :
· Thomas R. Dye : “Public Policy is whatever government choose to do or not to do.” Apapun yang dipilih pemerintah untuk bertindak untuk melakukan atau tidak melakukan.
· David Easton : “ Public Policy is the authoritative allocation of values for the whole society.” Kebijakan public adalah pengalokasian nilai-nilai secara paksa (sah) kepada seluruh anggota masyarakat serta hanya pemerintah yang memiliki kekuasaan.
· Harold D. Laswell and Abraham :” A projected program of goals values and practices.” Kebijakan publik sebagai program pencapaian tujuan nilai-nilai dan praktika-praktika yang terarah.
· M. Irfan Islamy :” Kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan-tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat.”
Kebijakan publik secara umum dapat dijelaskan sebagai kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
Proses dan tahap pembuatan kebijakan publik menurut Thomas R. Dye:
1. Problem Identification( Identifikasi Masalah)
2. Agenda Setting ( Prioritas Masalah)
3. Policy Formulation (Perumusan Kebijakan)
4. Policy Legitimation (Pengesahan Kebijakan)
5. Policy Implementation (Penerapan Kebijakan)
6. Policy Evaluation (Laporan Kebijakan & Pengawasan)
Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembuatan kebijakan public anatara lain perlunya dorongan dari berbagai kebijakan, situasi ekonomi yang berkaitan dengan dana, sarana pendukung untuk para pelaksana, teknologi yang dapat mendukung implementasi kebijakan serta perkiraan apakah kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru atau mengancam pertahanan dan keamanan negara.

2.2 Formulasi Kebijakan Publik
Formulasi kebijakan yang lazimnya diawali dengan identifikasi isu kebijakan tertentu dan berujung pada penentuan opsi kebijakan. Hasil formulasi kemudian tuangkan dalam format perundang-undangan tertentu, menyentuh dinamika interaksi sosial politik dan kelembagaan yang melibatkan berbagai kelompok kepentingan. Substansi permasalahan yang dihadapi tidak lepas dari dinamika dan kompleksitas perkembangan lingkungan kebijakan.
Untuk menambah sensitivitas terhadap kondisi lingkungan kebijakan, berikut diidentifikasi “9 views” yang kiranya patut mendapat perhatian dalam analisis kebijakan (Mustopadidjaja, 2003). Views (pandangan) dimaksud adalah semacam intellectual ventures yang bertalian dengan kajian dan formulasi kebijakan.
Pertama, agenda setting adalah suatu tahap sebelum perumusan kebijakan dilakukan, yaitu bagaimana isu-isu itu muncul pada agenda pemerintah yang perlu ditindakianjuti berupa tindakan-tindakan pemerintah. Banyak isu yang masuk ke pemerintah, yang diharapkan agar pemerintah segera mengambil tindakan, ternyata pemerintah tidak bertindak sesuai dengan keinginan masyarakat.
Kedua, cara pandang sistemik; tak ada suatu permasalahan kebijakan publik yang tidak terkait dengan masalah-masalah lainnya, kita harus mengenali benar saling hubungan tersebut, dan mengidentifikasi secara obyektif posisi permasalahan yang dihadapi dalam konteks keseluruhan masalah yang dihadapi masyarakat.
Ketiga, eksternalitas dan jastifikasi intervensi pemerintah; analisis kebjakan juga harus memperhatikan berbagai biaya dan manfaat yang tidak langsung (indirect cost and benefits) yang mungkin timbul belakangan dan sulit diukur, disamping perhatiannya yang sangat intensif terhadap biaya dan manfaat langsung dan berbagai kebijakan yang justru mudah dilihat dan diukur.
Keempat, psikologi penentuan pilihan; adanya keterbatasan pendekatan rasional dan informasi mengenai kompleksitas dalam pengambilan keputusan yang memerlukan kebijaksanaan (wisdom) sebagai kemampuan intelegensia yang timbul sebagai nilai lebih berkat pengalaman hidup atau akumulasi nilai yang didapat akibat interaksi sesama aktor dalam proses pengambilan keputusan dimana juga dipertimbangkan berbagai diagnosis dan prognosis.
Kelima, pemetaan alternatif; perjalanan mencari sesuatu memerlukan peta sehingga jelas jalan dan arah mana yang telah kita lalui dan kemana lagi kita harus melangkah. Dalam pengambilan keputusan kita mengenal konsep decision tree yang dapat membantu mengembangkan peta dan jalur-jalur pilihan yang dapat ditempuh.
Keenam, pentingnya analisis marjinal; kita harus memperhatikan batas-batas toleransi biaya yang mungkin harus dikeluarkan untuk mencapai kinerja dengan batas-batas kepuasan atau tingkat capaian tertentu, karena akan lebih realistis dari pada bersikap babwa keseluruhan tujuan atau tingkat kepuasan maksimal dapat dicapai.
Ketujuh, biaya ekonomis; konsep opportunity costs yang menyatakan bahwa biaya sesungguhnya dari suatu program belum terungkap sepenuhya dalam nilai uang, tetapi dari berbagai nilai yang harus dikorbankan karena pendanaan program tersebut dan itulah yang kita harus perhitungkan.
Kedelapan, pluralitas, interdependensi dan dinamika kepuasan; yang ingin dikemukakan adalah kesepakatan mengenai apa yang harus dilakukan, siapa yang melakukannya, dan kapan harus dilakukan adalah tidak mudah dan dapat cepat dicapai dan banyak faktor yang berpengaruh di dalamnya.
Kesembilan, output; bukan hanya input yang jadi tuntutan pertanggungjawaban, esensinya adalah kebijakan harus dinilai tidak atas dasar upaya apa yang telah dicoba untuk mencapai sesuatu, melainkan atas dasar apa yang secara nyata telah dicapainya.
Uraian di atas mengisyaratkan perlunya kita mengantisipasi perilaku politik stakeholders dalam proses formulasi kebijakan. Pluralitas sosiopolitik yang melekat pada konsep dan mewarnai kehidupan demokrasi, bersama dengan masalahmasalah etika dan psikokultural yang berpengaruh terhadap perilaku para aktor sosial politik, perlu mendapat perhatian tersendiri dalam manajemen proses kebijakan pada keseluruhan tahapannya. Pada tahap formulasi kita perlu menandai peta politik dengan mengantisipasi kemungkinan sikap para stakeholders yang berperan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam menentukan pilihan atas sejunlah opsi kebijakan.

2.3 Langkah-langkah dalam Formulasi Kebijakan
Secara sederhana langkah-langkah dalam melakukan formulasi atau analisis
kebijakan publik dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Pengajuan Persoalan. Tujuan daripada kegiatan ini adalah untuk menentukan dan memahami hakekat persoalan dan suatu permasalah dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat. Tiga bakal pokok yang perlu dimiliki untuk melakukan pengkajian persoalan adalah teori, metodologi (metode dan teknik) dan informasi. Teori, metode, dan teknik yang diperlukan dalam tahapan ini adalah metode penelitian (termasuk evaluation research), metode kuantitatif, dan teori-teori relevan dan selaras dengan substansi persoalan yang dihadapi, serta informasi mengenai substansi permasalahan tersebut. Pesan metodologi penelitian yang perlu diingat disini adalah perumusan persoalan secara operasional dan fungsional. Rumusan tersebut harus nyata dan jelas pengertiannya serta terjabarkan yang mana faktor-faktor penyebab (independent variabel), dan faktor-faktor yang merupakan akibat (dependent variabel). Teori tertentu yang relevan dengan persoalan akan mempermudah pengkajian persoalan, sedangkan metode-metode kuantitatif akan membantu perumusan yang operasional.
2. Penentuan Tujuan. Tujuan adalah akibat yang secara sadar ingin dicapai atau ingin dihindari. Secara umum suatu kebijakan selalu bertujuan untuk mencapai kebaikan-kebaikan yang lebih banyak dan lebih baik atau mencegah terjadinya keburukan-keburukan atau kerugian-kerugian semaksimal mungkin. Kewajiban analis dalam tahapan ini adalah merumuskan tujuan tersebut secara jelas, realistis, dan terukur.
3. Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah alat atau cara-cara yang dapat dipergunakan untuk mencapai, langsung ataupun tidak langsung, sejumlah tujuan yang telah ditentukan. Bisa juga dikaitkan sebagai pilihan-pilihan di luar alat atau cara-cara yang telah digunakan atau yang telah ada. Alternatif-alternatif kebijakan dapat muncul dalam pikiran seseorang karena beberapa hal. Pertama, berdasarkan pengamatan terhadap kebijakan yang ada (sedang dijalankan). Kedua, dengan melakukan semacam analogi dari suatu kebijakan dalam sesuatu bidang dan dicoba diterapkan dalam bidang yang tengah dipelajari (balancing). Ketiga, merupakan hasil pengkajian dari persoalan tertentu (inventive) (Starling, 1974).
4. Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dari kenyataan persoalan yang dihadapi, diwujudkan dalam hubungan-hubungan kausal atau fungsional. Model dapat dituangkan dalam berbagai bentuk seperti model skematik (flow chart dan arrow diagram), model fisikal (miniatur), model game (latihan manajemen, peperangan, dsb.), model simbolik (ekonometrika, program komputer), dan sebagainya. Manfaat dari pada model dalam analisis kebijakan adalah mempermudah deskripsi persoalan secara struktural, membantu dalam melakukan prediksi akibat-akibat yang timbul dari dan atau tiadanya perubahanperubahan dalam faktor penyebab. Dengan demikian, model merupakan alat bantu yang baik dalam perumusan dan penentuan solusi, atau dalam perumusan tujuan dan pengambangan serta penentuan pilihan alternatif kebijakan.
5. Penentuan Kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif-alternatif. Ini menyangkut bukan hanya hal-hal yang bersifat pragmatis seperti ekonomi (efisiensi, dsb.), politik (konsensus antar stakeholders, dsb.), administratif (kemungkinan efektivitas, dsb.), dan seterusnya, tetapi juga hal-hal yang menyangkut nilai-nilai abstrak yang fundamental seperti etika dan falsafah kriteri yang berhubungan dengan nilai dan pandangan hidup. Dalam hubungan ini, bangsa Indonesia telah memiliki Pancasila dan UUD 1945 sebagai “Pedoman Perilaku” dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara yang secara imperatif harus dijadikan nilai dasar yang menghikmati setiap kebijakan. Nilai dasar tersebut perlu dikembangkan sehingga secara tehnis bisa dijadikan kriteria dalam penilaian dan penentuan alternatif-alternatif kebijakan; dan secara sosiokultural dapat berperan sebagai pedoman perilaku dalam interaksi keseluruhan proses kebijakan.
6. Penilaian Alternatif. Alternatif-alternatif yang ada perlu dinilai berdasarkan kriteria-kriteria di atas. Tujuan penilaian adalah mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan fasilitas tiap alternatif dalam pencapaian tujuan, sehingga diperoleh kesimpulan mengenai alternatif yang mungkin paling efektif dan efisien. Misalnya, dari segi ekonomi (alternatif mana yang paling efisien, atau yang akan memberikan keuntungan terbesar dengan ongkos termurah, dsb.), dari segi politik (perlu diperhitungkan alternatif mana yang paling bisa diterima, dsb.), dari segi administratif (perlu dilihat apakah suatu alternatif secara kelembagaan bisa dilaksanakan). Alternatif perlu pula dinilai dari segi etis dan falsafah. Mungkin suatu alternatif secara ekonomis menguntungkan dan secara administratif bisa dilaksanakan, tetapi bertentangan dengan nilai-nilai sosial tertentu sehingga (kemungkinan besar) tidak ada kemufakatan dari stakeholders untuk menerimanya.
7. Perumusan Rekomendasi. Penilaian atas alternatif-alternatif akan memberikan gambaran mengenai sejumlah pilihan-pilihan yang “tepat” untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Langkah akhir dan analisis kebijakan adalah merumuskan saran mengenai alternatif yang diperhitungkan dapat mencapai tujuan secara optimum pada kondisi berbagai faktor lingkungan, administrasi, dan ekonomi tertentu. Dalam rekomendasi ini ada baiknya dikemukakan juga “strategi pelaksunaan” dari alternatif-alternatif kebijakan yang disarankan tersebut (implementation strategy of the recommended policy alternatives).
2.4 Faktor-faktor Strategis yang Berpengaruh dalam Perumusan Kebijakan
Dalam perumusan kebijakan publik paling tidak terdapat sebanyak enam faktor strategis yang biasanya mempengaruhi. Faktor-faktor tersebut meliputi:
1. Faktor politik. Faktor ini perlu dipertimbangkan dalam perumusan suatu kebijakan publik, karena dalam perumusan suatu kebijakan diperlukan dukungan dari berbagai aktor kebijakan (policy actors), baik aktor-aktor dari pemerintah maupun dari kalangan bukan pemerintah (pengusaha, LSM, asosiasi profesi, media massa, dan lain-lain).
2. Faktor ekonomi/finansial. Faktor mi pun perlu dipertimbangkan terutama apabila kebijakan tersebut akan menggunakan atau menyerap dana yang cukup besar atau akan berpengaruh pada situasi ekonomi dalam suatu daerah.
3. Faktor administratif/organisatoris. Dalam perumusan kebijakan perlu pula dipertimbangkan faktor administratif atau organisatoris yaitu apakah dalam pelaksanaan kebijakan itu benar-benar akan didukung oleh kemampuan administratif yang memadai, atau apakah sudah ada organisasi yang akan melaksanakan kebijakan itu.
4. Faktor teknologi. Dalam perumusan kebijakan publik perlu mempertimbangkan teknologi yaitu apakah teknologi yang ada dapat mendukung apabila kebijakan tersebut diimplementasikan.
5. Faktor sosial, budaya, dan agama. Faktor ini pun perlu dipertimbangkan, misalnya apakah kebijakan tersebut tidak menimbulkan benturan sosial, budaya, dan agama atau yang sering disebut masalah Sara.
6. Faktor pertahanan dan keamanan. Faktor pertahanan dan keamanan ini pun akan berpengaruh dalam perumusan kebijakan, misalnya apakah kebijakan yang akan dikeluarkan tidak mengganggu stabilitas keamanan suatu daerah.

2.5 Stakeholders dalam Perumusan Kebijakan Publik
Proses perumusan kebijakan publik sejauh mi dipahami sebagai kegiatan sosiopolitik yang dinamis dan berlangsung dalam sistem kelembagaan formal dan informal yang kompleks. Dengan demikian, proses kebijakan publik yang harus senantiasa terjaga konsistensinya dengan dimensi-dimensi nilai yang melekat dalam sistem administrasi negara, menjadi bukan persoalan yang sederhana apabila diproyeksikan pada reaitas konfigurasi para pelaku serta garis aspirasi dan alur garis penetapan kebijakan dalam keseluruhan proses kebjakan publik.
Pelaku permusan kebijakan publik pada dasarnya dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: (1) Resmi, termasuk dalam pelaku ini adalah lembaga pemerintahan seperti birokrasi, presiden (eksekutif), DPR/D (legislatif) dan Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya (yudikatif); (2) Tidak Resmi, termasuk dalam pelaku ini adalah kelompok kepentingan, partai poitik, LSM, media massa dan manajemen individu.
Lembaga/instansi pemerintah banyak terlibat dalam perumusan ataupun pengembangan kebijakan publik. Hal ini terkait dengan pemahaman bahwa kebijakan sebagai apa yang dilakukan oleh pemerintah mengenai masalah tertentu sehingga keterlibatan lembaga itu sebagai aparat pemerintah dalam ikut menentukan kebijakan menjadi semakin terbuka. Dengan pemahaman tersebut, maka lembaga/instansi pemerintah telah menjadi pelaku penting datam proses pembuatan kebijakan.
Selain itu, lembaga/instansi pemerintah juga menjadi sumber utama mengenai usul-usul pembuatan kebijakan dalam sistem politik. Lembaga/ instansi tersebut secara khas tidak hanya menyarankan kebijakan, tetapi juga secara aktif melakukan lobi dan menggunakan tekanan-tekanan dalam penetapan kebijakan publik.
Di tingkat daerah lembaga legislatif disebut DPRD bersama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota membentuk Peraturan Daerah. Setiap peraturan perundangundangan yang menyangkut persoalan-persoalan publik harus mendapat perumusan kebijakan juga dapat dilihat dari mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, penyelidikan-penyelidikan, dan kontak-kontak yang mereka lakukan dengan pejabat pemerintah, kelompok-kelompok kepentingan, dan lain sebagainya.
Keberadaan lembaga legislatif tidak serta merta muncul dengan sendirinya. Lembaga ini terbentuk melalui permilu yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
Partai politik yang memenangkan pemilu akan menempatkan para wakil rakyatnya yang selanjutnya akan mengartikulasikan tuntutan-tuntutan masyrakat. Tuntutan-tuntutan itu kemudian dirumuskan dalam bentuk kebijakan yang “seharusnya” dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Dengan kata lain, partai politik merupakan perwakiIan dari suara rakyat yang telah memandatkan suaranya melalui proses pemilu untuk duduk di lembaga legislatif serta diharapkan dapat memper- juangkan apa yang menjadi aspirasi, tuntutan, dan kepentingan masyarakat.
Kelompok kepentingan merupa-kan pemeranserta tidak resmi yang memainkan peran penting dalam pembuatan kebijakan di hampir semua negara. Perbedaan yang mungkin ada bergantung pada apakah negara demokratis atau otoriter, moderen atau berkembang. Perbedaan tersebut me nyangkut keabsahan serta hubungan antar pemerintah dengan kelompok-kelompok tersebut. Dalam sistem politik demokratis, kelompok-kelompok kepentingan akan lebih memainkan peran yang lebih dengan kegiatan yang lebih terbuka dibanding sistem otoriter.
Dalam sistem demokrasi kebebasan berpendapat dilindungi, serta warga negara mempunyai keterlibatan politik. Walaupun dalam kedua sistem tersebut kelompok-kelompok kepentingan berbeda dalam hal hubungan dan sifat aktivitasnya, namun pada semua sistem tersebut, kelompok-kelompok kepentingan menjalankan fungsi artikulasi kepentingan, yaitu mereka berfungsi menyatakan tuntutan-tuntutan dan memberikan alternatif-alternatif tindakan kebijakan. Kelompok kepentingan juga saling memberikan informasi kepada para pejabat publik dan sering informasi yang diberikan bersifat teknis mengenai sifat serta konsekuensi-konsekuensi yang mungkin timbul dari usul-usul kebijakan yang diajukan, sehingga kelompok kepentingan telah memberikan sumbangan yang berarti bagi rasionalitas pembuatan kebijakan.
Dalam sistem demokrasi, partai-partai politik memegang peranan penting karena digunakan sebagai alat untuk meraih kekuasaan. Hal ini berarti bahwa partai-partai politik pada dasarnya lebih berorientasi kepada kekuasaan dibandingkan kebijakan publik. Namun demikian, pengaruh mereka tidak dapat diabaikan begitu saja dalam proses pembuatan kebijakan publik. Partai Politik di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3l Tahun 2002 merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara RI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum. Partai politik mernpunyai tugas untuk menyalurkan aspirasi, menampung, mengolah dan mengintegrasikan aspirasi masya-rakat yang selanjutnya membuat usulan kebijakan.
Partisipasi warga negara dalam sistem politik, walaupun sistem politik tersebut merupakan sistem politik demokratis, sering dianggap mempunyai partisipasi rendah. Hal ni didasarkan pada kenyataan bahwa banyak orang tidak memberikan suaranya pada waktu pemilihan umum, tidak ikut serta dalam kegiatan partai politik, tidak terlibat dalam kelompok-kelompok penekan serta mempunyai perhatian yang rendah terhadap sistem politik.
Di negara-negara yang berdasarkan sistem otoriter, kepentingan-kepentingan dan keinginan-keinginan para warga negara biasanya merupakan akibat dan kebijakan-kebijakan publik. Penguasa akan tetap menaruh perhatian terhadap apa yang menjadi keinginan rakyat agar kekacauan sedapat mungkin diminimalkan, dan juga mempunyai keinginan untuk menjaga keutuhan negara, seperti halnya keinginan para warga negara meskipun mereka tidak dliibatkan secara langsung dalam pembuatan kebijakan.
Dalam negara demokratis, pemilu merupakan tanggapan tidak langsung terhadap tuntutan-tuntutan warga negara dalam pembuatan kebijakan karena memungkinkan untuk memilih para pejabat dan sedikit banyak menginstruksikan para pejabat mengenai kebijakan tertentu. Dengan demikian, warga negara mempunyai hak untuk didengar dan para pejabat mempunyai tugas untuk mendengarkan.
Dalam proses pembuatan suatu kebijakan, perlu keterlibatan para pembuat kebijakan, baik pelaku yang resmi maupun yang tidak resmi. Untuk memahami siapa sebenarnya yang merumuskan kebijakan, terlebih dahulu harus dipahami sifat-sifat semua pelaku (participant), bagian atau peran apa yang mereka lakukan, wewenang atau kekuasaan yang mereka miliki, bagaimana mereka saling berhubungan dan saling mengawasi.

2.6 Implementasi Kebijakan Publik
1. Implementasi Kebijakan Pada Prinsipnya:
Cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuan.
Untuk mengiplementasikan kebijakan ada dua pilihan langkah:
1. Langsung mengimplementasikan dalam bentuk program-program.
2. Melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan dari kebijakan publik tersebut.
Kebijakan publik dalam bentuk Undang –Undang atau Pancasila adalah jenis kebijakan publik yang memerlukan kebijakan publik penjelas atau yang sering diistilahkan sebagai peraturan pelaksanaan (PP)

2. Pengelolaan Implementasi Kebijakan
Pertimbangan Kemungkinan
Kebijakan/Program dapat disebut gagal karena keduanya memang tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Kebijakan/Program dapat dilaksanakan sesuai rencana, tetapi tidak mampu mencapai hasil yang diharapkan.
Implementasi Kebijakan
· REGULATIF
Kebijakan yang dirancang untuk menjamin terwujudnya penaatan terhadap serangkaian ketentuan, aturan ataupun prosedur tertentu yang diwajibkan kepada objek dan subjet kebijakan.
· ALOKATIF
Kebijakan yang menetapkan kebutuhan masukan/input berupa dana, waktu, personil maupun perlengkapan ( termasuk tehnologi, mesin, sarana dan prasarana.
3. Analisis implementasi menkaji beberapa faktor yang menghambat atau mempelancar pelaksanaan kebijakan:
1. Siapa dan berapa banyak unsur pelaksana kebijakan
2. Bagaimana setting pelaksanaannya
3. Apakah ada standar operasional yang baku.
4. Bagaimana tingkat konsensus pelaksanaan kebijakan yang disepakati.
5. Bagaimana tingkat dampak yang diharapkan
6. Tehnik apa yang dapat digunakan untuk peleksanaan kebijakan ini.
7. Apakah sumber-sumber yang dibutuhkan untuk pelaksanaan telah tersedia.
4. Fungsi Pemantauan Implementasi Kebijakan
Compliance (penaatan): memonitor apakah tindakan pelaksana kebijakan dan stakeholders memenuhi standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Auditing(pemeriksaan): memeriksa apakah sumber-sumber dan program yang ditujukan bagi target group dan benefeciaries telah benar-benar atau diterima yang bersangkutan. Explanation (penjelasan): memperoleh informasi untuk menjelaskan tingkat kinerja kebijakan.
5. Upaya – Upaya Mencegah Kegagalan Implementasi Kebijakan
1. Kebijakan tidak bersifat Ambiqua
2. Prosedur administrasi jelas dan dikomunikasikan secara konsisten
3. SDM terlatih dan well informended tersedia untuk melaksanakan kebijakan
4. SDM memperoleh delegasi wewenang
5. SDM memperoleh insentif dan motivasi
6. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi
Aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan, bahkan jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan.(Udoji,1981,hal.32)
6. Model-Model Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakn yang berpola “dari atas kebawah “ (top-bottomer) versus dari” bawah keatas “ (bottom topper), Implementasi yang berpola paksa (command-and-conntrol) dan mekanisme pasar (economic incentive).
· Kebijakan Publik Yang Bisa Langsung Operasioanal :
1. Keppres,
2. Inpres,
3. Kepmen,
4. Keputusan Kepala Daerah,
5. Keputusan kepala dinas,
6. Dan lain-lain
· Model Mekanisme Paksa
Model yang mengedepankan arti penting lembaga tunggal yang mempunyai monopoli atas mekanisme paksa didalam negara dimana tidak ada mekanisme insentif bagi yang menjalani, namun ada sanksi bagi yang menolak melaksanakan atau melanggarnya.


· Model Mekanisme Pasar
Model yang mengedepankan mekanisme insentif bagi yang menjalani, dan bagi yang tidak menjalankan tidak mendapatkan sanksi, namun tidak mendapatkan insentif. Ada sanksi bagi yang menolak melaksanakan atau melanggarnya

7. Variabel Yang Mempengaruhi Kebijakn Publik
1. Aktivitas implementasi dan komunikasi antarorganisasi.
2. Karakteristik dari agen pelaksana/ implementor,
3. Kondisi ekonomi, sosial dan politik, dan
4. Kecenderungan (disposition) dari pelaksana/ implementor.
8. Hambatan Dalam Implementasi Kebijakan
Pertama, variabel independen, yaitu mudah tidaknya masalah dikendalikan yang berkenaan dengan indikator masalah teori dan teknis palaksanaan, keragaman obyek, dan perubahan seperti apa yang dikehendaki. Kedua, variabel intervening: yaitu variabel kemampuan kebijakan untuk menstrukturkan proses implementasi dengan indikator kejelasan dan konsitensi tujuan, dipergunakannya teori kausal, ketepatan alokasi sumber dana, keterpaduan hierarkis diantara lembaga palaksana, aturan pelaksana dari lembaga pelaksana, dan perekrutan pejabat pelaksana dan keterbukaan kepada pihak luar; dan variabel diluar kebijakan yang mempengaruhi proses implementasi yang berkenaan dengan indikator kondisi sosio ekonomi dan teknologi, dukungan publik, sikap dan risorsis dari konstituen, dukungan pejabat yang lebih tinggi, dan komitmen & kualitas kepemimpinan dari pejabat pelaksana. Ketiga, variabel dependen, yaitu tahapan dalam proses implementasi dengan lima tahapan, yaitu pemahaman dari lembaga/ badan pelaksan dalam bentuk disusunnya kebijakan pelaksana, kebutuhan obyek, hasil nyata, penerimaan atas hasil nyata tersebut, dan akhirnya mengarah kepada revisi atas kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan tersebut ataupun keseluruhan kebijakan yang bersifat mendasar.




2.7 Syarat Implementasi Kebijakan Brian W. Hoogwood dan lewis A. gun (1978)
Syarat pertama berkenaan dengan jaminan bahwa kondisi eksternal yang dihadapi oleh lembaga/badan tidak akan menimbulkan masalah yang besar. Syarat kedua adalah apakah untuk melaksanakannya tersedia sumberdaya yang memadai, termasuk sumberdaya waktu. Gagasan sangat bijaksana karena berkenaan dengan fabisilitas dari implementasi kebijakan Syarat ketiga apakah perpaduan sumber –sumber yang diperlukan benar-benar ada. Kebijkan publik adalah kebijakan yang komplek dan menyangkut impak yang luas. Karen aitu, Implementasi kebijakan publik akan melibatkan berbagai–bagai sumber yang diperlukan, baik dalam konteks sumber daya atau sumber aktor. Syarat keempat adalah apakah kebijakan yang akan diimplementasikan didasari hubungan kausal yang andal. Jadi, prinsipnya adalah apakah kebijakan tersebut memang dapat menyelesaikan masalah yang hendak ditanggulangi. Dalam metodologi dapat disederhanakan menjadi “apakah jika X dilakukan akan terjadi Y”. Syarat kelima adalah seberapa banyak hubungan kausalitas yang terjadi. Asumsinnya, semakin sedikit hubungan “sebab akibat”,semakin tinggi pula hasil yang dikehendaki oleh kebijakan tersebut dapat dicapai. Sebuah kebijkan yang mempunyai hubungan kausalitas yang kompleks, otomatis menurunkan efektivitas implementasi kebijakan . Syarat keenam adalah apakah hubungan saling ketergantungan kecil. Asumsinya adalah jika hubungan saling ketergantungan tinggi, justru implementasi tidak akan dapat berjalan secara efektif apa lagi jika hubungannya adalah hubungan ketergantungan. Implementasi kebijakan pengaruh utamaan gender banyak menemui kendala karena Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan tergantung dalam intensitas yang tinggi kepada seluruh departemen dan LPND serta kepada daerah-daerah. Syarat ketujuh adalah pemahaman yang mendalam dan kesepakatan terhadap tujuan. Tidaklah begitu sulit dipahami, bahwa mereka yang ada dalam perahu yang sama sepakat akan tujuan yang sama . sebuah perahu dengan penumpang dengan tujuan yang berbeda-beda dan tidak ada yang mampu memimpin, adalah sebuah perahu yang tidak pernah beranjakk dari tempatnya berada. Jika Kepala Daerah dan DPRD tidak pernah bersepakat bahkan saling menjatuhkan untuk menyusun satu kebaikan publik untuk membawa kemajuan bagi rakyat daerah, yang terjadi adalah kemerosotan pembangunan dikawasan tersebut. Syarat kedelapan adalah bahwa tugas-tugas telah dirinci dan ditempatkan dalam urutan yang benar. Tugas yang jelas dan prioritas yang jelas adalah kunci efektivitas implementassi kebijakan. Syarat kesembilan adalah komunikasi dan koordinasi yang sempurna. Komunikasi adalah organisasi, dan koordinasi adalah asal muasal dari kerjasama tim serta ter bentuknya sinergi. Syarat kesepuluh adalah bahwa pihak-pihak yang memiliki wewenang dapat menuntut dan mendapatkan kepatuhan yang sempurna.Kekuasan atau power adalah syarat bagi kefektivan implementasi kebijakan. Tanpa otoritas yang berasal dari kekuasaan, maka kebijakan akan tetap berupa kebijakan tanpa ada impak bagi target kebijakan.

2.8 Memilih Model
Setelah mengetahui model-model implementasi kebijakan, masalah penting adalah model mana yang terbaik yang hendak dipakai? Jawabannya adalah tidak ada model yang terbaik. Setiap jenis kebijakan publik memerlukan model implementasi kebijakan yang berlainan. Ada kebijakan publik yang perlu diimplementasikan secara top-down seperti kebijakan anti-terorisme. Kebijakan – kebijakan yang bersifat top-downer adalah kebijakan yang bersifat sangat strategis dan berhubungan dengan keselamatan negara. Berbeda dengan kebijakan yang lebih efektif jika diimplementasikan secara Bottom-upper, yang biasanya berkenaan dengan hal-hal yang tidak secara langsung berkenaan dengan national security seperti kebijakan kontrasepsi (KB), padi varitas ungul, pengembangan ekonomi nelayan, dan sejenisnya.
Namun sebenarnya, pilihan yang paling efektif adalah jika kita bisa membuat kombinasi implementasi kebijakan publik yang partisivatif, artinya yang bersifat top-downer dan bottom-upper. Model seperti ini biasanya lebih dapat berjalan secara efektif, berkesinambungan, dan murah. Bahkan dapat pula dilaksanakan untuk hal-hal yang bersifat national security. Indonesia mempunyai kebijakan keamanan nasioanal yang disebut sebagai pertahanan rakyat semesta dimana konsep ini menghendaki implementasi pertahanan nasional melibatkan kerja sama antar militer dengan rakyat, dimana kedua komponen ini tidak saling berhubungan secara hierarkis, namun berhubungan secara kooperatif murni.

2.9 Tepat Penanggulangan Masalah Dalam Implementasi Kebijakan
Tepat pertama, adalah apakah kebijakannya sendiri sudah tepat. Ketepatan kebijakan ini dinilai dari sejauh mana kebijakan yang ada telah bermuatan hal-hal yang memang memecahkan masalah yang hendak dipecahkan. Pertanyaannya adalah how excellent is the policy. Sisi kedua dari kebijakan adalah apakah kebijakan tersebut sudah dirumuskan sesuai dengan karakter masalah yang hendak dipecahkan seperti yang kita bahas pada bab sebelumnya tentang perumusan kebijakan. Sisiketiga adalah, apakah kebijakan dibuat oleh lembaga yang mempunyai kewenangan (misi kelembagaan ) yang sesuai dengan karakter kebijakannya.
Tepat kedua adalah “tepat pelaksananya”. Aktor implementasi kebijakan tindakan hanya pemerintah . Ada tiga lembaga yang dapat menjadi pelaksana, yaitu pemerintah, kerja sama antara pemerintah- masyarakat/swasta , atau implementasi kebijakan yang diswastakan (privatization atrau contractig out). Kebijakan–kebijakan yang bersifat monopoli, seperti kartu identitas penduduk, atau mempunyai derajat politik keamanan yang tinggi, seperti pertahanan dan keamanan sebaiknya diselenggarakan pemerintah bersama dengan masyarakat, seperti bagaimana perusahaan harus dikelola, atau dimana pemerintah tidak efektif menyelenggarakannya sendiri, seperti pembangunan industri-industri berskala menengah dan kecil yang tidak strategis , sebaiknya diserahkan kepada masyarakat.
Tepat ketiga adalah “tepat target”. Ketepatan berkenaan dengan tiga hal. Pertama, apakah target yang diintervensi sesuai dengan yang direncanakan, apakah tidak ada tumpang tindih dengan interrvensi lain, atau tidak bertentangan dengan intervensi kebijakan lain. Di Indonesia kebijakan untuk Income generating diwarnai dengan banyaknya kebijakan pemberian kredit bersubsidi oleh berbagai departemen yang akhirnya overlapping dan saling mematikan di lapangan. Kedua, apakah targetnya dalam kondisi siap untuk disintervensi, ataukah tidak. Kesiapan bukan saja dalam arti secara alami, namun juga apakah kondisi target ada dalam konflik atau harmoni, dan apakah kondisi target dan kondisi mendukung atau menolak. Sosialisasi kebijakan pertanian dikawasan konflik tidaklah salah, namun tidak efektif karena prioritas utama adalah keselamatan nyawa. Pembangunan kawasan industri maju dikawasan terbelakang tanpa menyiapkan masyarakatnya menghasilkan penolakan yang laten seperti pada kasus–kasus di Papua (Irian Jaya). Ketiga, apakah intervensi implementasi kebijakan bersifat baru atau memperbaharui implementasi kebijakan sebelumnya. Terlalu banyak kebijakan yang tampaknya baru namun pada prinsipnya mengulang kebijakan lama dengan hasil yang sama tidak efektifnya dengan kebijakan sebelumnya.
Tepat keempat adalah “tepat lingkungan “. Ada dua lingkungan yang paling menentukan, yaitu lingkungan kebijakan, yaitu interaksi diantara lembaga perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan dengan lembaga lain yang terkait. Donald J. Calista (1994) menyebutkan sebagai pariabel endogen, yaitu authoritativa arrangement yang berkenaan dengan kekuatan sumber otoritas dari berbagai organisasi yang terlibat dengan kebijakan, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dan implementation setting yang berkenaan dengan posisi tawar menawar antara otoritas yang mengeluakan kebijakan dengan jejaring yang berkenaaan dengan implementasi kebijakan. Lingkungan kedua adalah lingkungan eksternal kebijakan yang disebut oleh Calista sebagai variabel eksogen yang terdiri dari public opinion yaitu persepsi publik akan kebijakan dan implementasi kebijakan, interfretive instution yang berkenaan dengan interfretasi dari lembaga-lembaga strategis dalam masyarakat, seperti media massa, kelompok penekanan, dan kelompok kepentingan, dalam mengiterprestasikan kebijakan dan implementasi kebijakan, dan individual yakni individu-individu tertentu yang mampu memainkan peran penting dalam menginterprestasikan kebijakan dan implementasi kebijakan.
Ke empat “tepat “ tersebut masih perlu didukung oleh tiga jenis Dukungan
1. Dukungan politik,
2. Dukungan strategik, dan
3. Dukungan teknis.

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Keterlibatan Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan/Perda
Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan pada masing-masing daerah lokus sangat bervariasi, bahkan terdapat daerah lokus yang tidak melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik, mulai dari perumusan sampai penetapan suatu Perda. Umumnya, daerah hanya melibatkan masyarakatnya pada saat sosialisasi Perda atau ketika suatu Perda sudah ditetapkan oleh Dewan. Jadi sifatnya hanya mensosialisasikan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Adapun proses perumusan kebijakan atau Perda pada masing-masing daerah lokus.
Keterlibatan masyarakat tidak hanya terbatas pada perumusan kebijakan publik melainkan juga pada partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan bertujuan untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, agar aspirasi dan kepentingan masyarakat terakomodasi dalam program dan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD. Keberadaan P4DB adalah untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Peran serta masyarakat disampaikan dalam bentuk saran, pendapat publik melalui Forum Musyawarah Pembangunan Kelurahan. Melalui Forum tersebut, masyarakat mengusulkan kegiatan-kegiatan pembangunan yang akan dijadikan prioritas, dan usulan prioritas masyarakat menjadi rujukan satuan kerja untuk mengusulkan program dan kegiatan ke dalam belanja publik APBD. Keterlibatan masyarakat tidak hanya dibatasi pada perencanaan atau penyusunan program dan kegiatan saja, melainkan juga keterlibatannya dalam pengawasan (pengawasan tidak langsung) hingga selesainya suatu kegiatan pembangunan.
Misalnya, Perda menyangkut pertanian, ada Dinas terkait yang kami undang, seperti Tata Kota, Bapedalda, dan Ekbang. Pembahasan dilakukan di Bagian Hukum untuk merumuskan teknis penyusunan yang merupakan tanggung jawab Bagian Hukum, sedangkan isinya merupakan tanggung jawab Dinas terkait dan biasanya ada tambahan dari instansi terkait yang diundang. Setelah pembahasan, tim kajian melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perda disampaikan ke Dewan. Yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut adalah Lurah, Kepala Lingkungan, RW, RT, dan Tokoh Masyarakat (toko pemuda, agama dan LSM), serta komponen pengusaha.
Hasil pembahasan (sosialisasi) serta masukan-masukan dari forum disampaikan ke Bagian Hukum. Perubahan dilakukan oleh tim dengan melibatkan anggota Dewan (ketua komisi) dan instansi terkait berdasarkan masukan dari masyarakat. Pembahasan ulang dilakukan antara tim kajian dengan instansi terkait dan ketua komisi. Hasil remusuan kemudian disam-paikan kepada Dewan untuk dibahas pada persidangan berikutnya. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2001 Pasal 17, Perda tentang retribusi dan pajak 15 hari setelah ditetapkan dapat dikirim ke Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Gubernur untuk meminta pengesahan. Setelah ditetapkan, Perda tidak langsung diberlakukan, namun menunggu 1 bulan 15 hari, dan bilamana tidak ada tanggapan, Perda tersebut bisa diberlakukan atau diimplementasikan.
Draft atau rancangan awal suatu Perda dibuat atau disusun oleh instansi teknis yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan draft Perda yang disusun; (b) Setelah draft Perda selesai disusun oleh instansi teknis, disampaikan kepada Sekretaris Kabupaten melalui Bagion Hukum; (c) Sekretaris Daerah membentuk Tim (interen Sekretariat) untuk membahas draft Perda yang diusulkan oleh instansi teknis; (d) Dalam rangka penyempurnaan draft Perda, Tim intern Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Kabupaten dan beranggotakan semua Asisten dan Kabag Hukum (selaku Sekretanis Tim) melakukan pembahasan dan penyempurnaan draft Perda dengan melibatkan instansi terknis dan instansi terkait Iainnya; (e) Setelah draft Perda dianggap memadai, maka dilakukan sosialisasi pada Kecamatan dengan melibatkan aparat kecamatan, aparat kelurahan dan, masyarakat (Kepala Lingkungan, RW, RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, LSM, serta komponen pengusaha. Kegiatan sosialisasi merupakan wujud pelibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan atau Perda dan bertujuan memperoleh masukan dari masyarakat; (f) Tim ( melalui rapat) kemudian mengevaluasi masukan-masukan dan kritikan-kritikan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan draft Perda; (g) Draft Perda diajukan ke legislatif untuk dibahas; (h) Apabila Perda telah ditetapkan oleh legislatif, maka Perda tersebut dikirim ke Depdagri dan departemen terkait untuk disahkan; dan (i) Jika selama 1 bulan 15 hari tidak ada tanggapan atau pembatalan maka Perda tersebut dapat diberlakukan.
Keterlibatan akademis lebih banyak pada aspek hukum. Hasilnya dikaji dalam proses penyusunan draft rancangan Perda. Para akademisi juga melakukan analisis kebijakan sampai penyusunan draft rancangan Perda. Hasilnya dipresentasikan baik kepada Dinas Tata Kota maupun kepada instansi terkait (Hukum, Ke-PU-an, Bappeda, dan anggota legislatif. Setelah dipresentasikan, rancangan tersebut disampaikan ke Bagian Hukum. Bagian Hukum mengundang instansi terkait untuk mendiskusikan dan menyamakan persepsi sebelum disampaikan ke legislatif. Dengan demikian, pada waktu pembahasan di legislatif, tidak ada lagi perbedaan pendapat di kalangan eksekutif. Keterlibatan akademisi hanya sampai pada pembahasan atau diskusi dengan Tim yang ada di Sekretariat yang dipimpi oleh Sekretaris Daerah, bukan pembahasan di legislatif.
Diharapkan Perda yang diberlakukan mendapat tanggapan yang baik dari masyarakat karena proses penyusunannya melibatkan masyarakat. Dengan demikian dalam implementasinya diharapkan tidak ditemukan banyak kendala yang berarti atau dengan kata lain dapat diterima baik oleh masyarakat setempat.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
Implikasi dari diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 84 Tahun 2000 tentang Perangkat Organisasi Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentuk organisasi pemerintah daerah yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.
Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan di umum dalam proses perumusan kebijakan. Sebelum tahun 2003 keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik juga belum ada.
Mekanisme penyusunan Perda umumnya diprakarsai atau diusulkan oleh instansi teknis tertentu (seperti Dinas, Badan, dan Kantor). Namun, tidak satupun Perda yang telah ditetapkan selama kurun waktu lima tahun, yang diusulkan oleh Dewan. Instansi teknis melakukan penggodokan atas draft atau konsep Perda yang akan dibuat. Jika sudah memadai mereka mengusulkan konsep Perda tersebut kepada pemerintah melalui Sekretariat Daerah (Bagian Hukum). Selanjutnya, dibentuk tim oleh Sekretaris Daerah untuk membahas dan menyempurnakan. Anggota Tim terdiri dari Sekretaris Daerah (selaku Ketua), para Asisten, Kepala Bagian Hukum (selaku Sekretaris), instansi pengsul, dan instansi yang terkait secara substansi dengan Perda yang akan ditetapkan. Bagian Hukum bertanggung jawab pada teknik penyusunannya agar Perda yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi. Sedangkan instansi pengusul bertanggung jawab atas isi atau substansinya.
Apabila dianggap sudah memadai oleh anggota Tim tersebut, selanjutnya Tim turun ke masyarakat untuk mencari dan memperoleh masukan-masukan atau bahkan kritikan-kritikan jika sekiranya masyarakat kurang sependapat atau setuju dengan rancangan Perda yang akan diajukan ke Dewan. Kegiatan ini melibatkan segenap lapisan masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan LSM serta komponen pengusaha.
Tim kemudian melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan masukan-masukan maupun kritikan-kritikan dari masyarakat. Selanjutnya, rancangan tersebut diusulkan ke legislatif untuk dibahas pada sidang dewan herikutnya. Setelah dilakukan pembahasan yang intens dan disetujui oleh Dewan, maka Perda tersebut diberi nomor oleh Bagian Hukum. Perda yang telah disteujui oleh Dewan atau legislatif tidak serta merta langsung diberlakukan. Berdasarkan PP Nornor 6 Tahun 2001 pasal 17 bahwa setelah Perda ditetapkan paling lambat 15 hari kemudian, harus dikirim ke Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan (khusus untuk Perda tentang pajak dan retribusi), dan Gubernur untuk meminta pengesahan. Apabila dalam kurung waktu 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari, tidak ada tanggapan atau pembatalan, baru kemudian Perda tersebut dapat diberlakukan atau dilaksanakan.

4.2 Saran
Kebijakan yang dirumuskan atau ditetapkan oleh pemerintah daerah (legislatif dan eksekutif) pada lokus kajian masih didominasi oleh kebijakan atau Perda yang mengatur mengenai pembentukan struktur dan tata kerja organisasi pemerintah daerah. Hal mi memberikan indikasi bahwa pemerintah daerah umumnya masih cenderung lebih banyak mengurusi birokrasi (dirinya sendiri) ketimbang mengurus atau melayani masyarakat. Kedepan, pemerintah daerah diharapkan mampu dan beralih kepada perumusan kebijakan yang lebih banyak pada pengaturan yang memungkmnkan masyarakat dapat berperan secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Perumusan Perda yang mengatur tentang retribusi dan pajak juga sangat menonjol pada lokus kajian. Kebijakan ini dipandang kurang simpatik oleh masyarakat, karena hampir semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan ekonomi dikenakan pajak atau retribusi. Pada hal peran pemerintah daerah dalam menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi masyarakat dapat dinilai sangat minim atau tidak optimal. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan tidak terlalu memfokuskan diri pada penetapan-penetapan sejumlah pungutan kepada masyarakat tetapi lebih banyak pada upaya-upaya penciptaan kesempatan kerja dan memfasilitasi usaha-usaha produktif masyarakat.
Tingkat keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik yang umumnya berbentuk Perda Namun, pemerintah daerah nampaknya sudah mempunyai komitmen yang kuat untuk melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik. Hal ini tercermin dari dikeluarkannya peraturan perundang-undangan baik berupa Perda maupun Surat Keputusan Bupati atau Walikota yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan publik. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat membangkitkan, mendorong, dan memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan.
Selain itu, diharapkan juga pemerintah daerah tidak hanya melakukan sosialisasi ketika sejumlah kebijakan publik (Perda) telah ditetapkan. Pendekatan seperti ini justru membatasi dan menutup ruang masyarakat untuk memberikan masukan-masukan untuk perbaikan, penyempurnaan, dan kritikan-krtikan karena dapat memberatkan masyarakat, terutama kebijakan yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. Kemanpuan legislatif atau Dewan dalam merumuskan kebijakan publik juga amat dituntut agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan tuntutan dan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa tidak satupun kebijakan publik (Perda) yang dihasilkan atau ditetapkan yang murni muncul atau digagas sendiri oleh anggota Dewan.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadjayadi, C., 2000 Perspektif masyarakat daerah di era otonomi daerah. Revitalisasi Komitmen

Chen Tony, 2003 Licencing Clinic Seminar, Microsoft Indonesia, Jakarta July 10th,

Chempy,J., 1996 Reengineering the Corporation, Prentice-Hall, New York

Dunn, William N. 1999. Pengantar Analisis Kebijakan Publik (Edisi Kedua). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Gibson, Rowan., 1997 Rethinking the future, Nicholas Breadly Publishing, London

Islamy, M. Irfan. 2001. Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bina Aksara.

Kebangsaan dalam menyongsong Era Otonomi Daerah, IA-ITB, Bandung 28 Oktober 2000

Moekijat. 1995. Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Mandar Maju

Mustopadidjaja AR. 2003. Manajemen Proses Kebijakan Publi: formulasi, implementasi dan evaluasi kinerja. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara RI.

Nolan R.L and Croson,D.C , 1993 The Stages Theory of A Frame Work for IT Adaption and Organizational Learning, Harvard Business School. Cambridge MA

Rose, Collin and Nicholl, Malcolm J., 1997 Accellerated learning for the 21st century, A Dell Trade Paperback, New York

Soenarko. 2000. Public Policy; pengertian pokok untuk memahami dan analisa kebijaksanaan pemerintah. Surabaya: Airlangga University Press.

Sutopo dan Sugiyanto. 2001. Analisis Kebijakan Publik (Bahan ajar Diklatpim tingkat III). Jakarta: Lembaga Administrasi Negara.

Wahab, Solichin Abdul. 1997. Analisis Kebijaksanaan; dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara (edisi kedua). Jakarta: Bumi Aksara.

1 komentar: