Jumat, 24 Juni 2011

ELABORASI PEMIKIRAN FEMINIS MUSLIM INDONESIA MENGENAI FEMINISME

ELABORASI PEMIKIRAN FEMINIS MUSLIM INDONESIA MENGENAI FEMINISME

Abstract

Istilah “ feminisme “ sangat penting untuk diketahui sekaligus dipahami seiring dengan aktivitas atas pencerahan yang dilakukan para penggiat gender di masyarakat. Seringkali mereka mendapat pertanyaan terkait dengan apakah “ isme “ yang melatarbelakangi pemikiran pemikirannya, bahkan secara ekstrem dipojokkan dengan apakah cocok berpatokan pada feminisme yang nota bene berasal dari dunia barat yang sangat berbeda dengan kondisi ketimuran Indonesia
Masuknya feminisme ke Indonesia dipengaruhi oleh adanya kontak langsung antara aktivis perempuan di Indonesia dengan aktivis perempuan dari Negara-negara lain di dunia, dan juga literature feminis dari luar. Sebagai sebuah fenomena baru, kehadirannya di Indonesia diresponse dengan beragam baik dalam bentuk watak maupun aliran. Gerakan Feminisme telah melahirkan aliran dan para pemikir tentang isu perempuan dan aktivis perempuan. Dari sini muncullah para feminis beraliran konservatif seperti Zakiyah Darajat dan Ratna Megawangi, dan feminis modern seperti Wardah Hafidz, Masdar Farid Mas’udi, Husein Muhammad dan Nazarudin Umar. Selain para pemikir, telah lahir pula para aktivis perempuan di Indonesia seperti Lies Marcoes Natsir dan Farha Ciciek.


Pendahuluan
Pergerakan kesetaraan mulai disadari oleh perempuan dan sedikit banyak mulai mengubah masyarakat terekam sejak tahun 1950 dan 1960an, persisnya 12 Juli 1963 dengan adanya gerakan global yang dipelopori perempuan melalui Ecosoc ( PBB ) dan diakomodasi pemerintah Indonesia pada Tahun 1968 dengan membentuk Komite Nasional Kedudukan Wanita Indonesia. Selanjutnya Tahun 1975 World Conference International Year of Women PBB di Mexico diselanggarakan Deklarasi kesemaan antara laki laki dan perempuan. Pada tahun 1980 diselenggarakan World Conference UN Mid Decaded Women yang mengesahkan CEDAW ( Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women di Kopenhagen, dimana melalui konferensi inilah para penggiat gender mulai terjangkiti “virus” untuk lebih mengoptimalkan partisipasi perempuan di berbagai bidang. Dilanjutkan pada tahun 1985 PBB membentuk UNIFEM ( the United Nations Fund for Women ) yang memberikan perhatian dengan mengkaji masalah advokasi, kolaborasi kegiatan kesetaraan gender secara internasional. Berikutnya di Vienna diadakan Commission on the Status of Women pada tahun 1990 yang pada akhirnya melahirkan ” Gender and Development ” ( GAD ) suatu paradigma baru yang menekankan pada prinsip hubungan kemitraan dan harmonisasi antara perempuan dan laki laki. Pendekatan ini diintensifkan pada the International Conference on Populational Development ( ICPD ) tahun 1994 di Cairo.
Berbagai pemikiran dan pergerakan diatas tentu saja berjalan seiring dengan digunakannya berbagai “isme” dan perkembangan dari teori yang sudah ada. Teori Hukum Feminis misalnya pada perekembangannya menjadi alternatif dari teori yang menganggap hukum sebagai norma yang obyektif dan netral. Seperti dikatakan Donny Danardono dalam makalahnya bahwa para pemikir hukum feminis menganggap pandangan Positivisme Hukum adalah keliru dan obyektifitas ( netralitas ) hukum sebenarnya tidak pernah ada, karena pada kenyataannya hukum senantiasa mendefinisikan peren peran individu berdasarkan kategori gender, usia, ras, orientasi seksual dan lain lain.
Perkembangan pendidikan kaum perempuan di Indonesia, dari era kolonial sampai era kemerdekaan, dari rezim satu ke rezim yang lain, telah melahirkan beberapa perempuan terpelajar. Meskipun berbeda-beda peranan, mereka telah memainkan peranan yang penting dalam perjuangan kaum perempuan. Peran perempuan muslim dapat dilihat dari pembentukan sejumlah organisasi perempuan Islam seperti ‘Aisyiah (1917), Persis (1936) Muslimat NU (1946), dan yang lain. Organisasi-organisasi tersebut adalah organisasi perempuan yang berafiliasi kepada organisasi Islam; Aisyiah organisasi perempuan Muhammadiyah, Persistri organisasi perempuan Persis dan Muslimat NU organisasi perempuan Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi-organisasi kaum perempuan ini mempunyai kecenderungan untuk mengikuti cara fakir organisasi Islam induknya. Setelah Indonesia merdeka, sejumlah gerakan kaum perempuan Islam meningkat tajam: sebagai contoh, pada tahun 1967, kaum perempuan Islam mendirikan BMOPII (Badan Musyawarah Organisasi Perempuan Islam Indonesia), yang pada tahun 1969 berubah menjadi BMOWI (Badan Musyawarah Organisasi Wanita Islam Indonesia). Organisasi ini berfungsi untuk memantapkan peranan gerakan perempuan, khususnya yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan dan agama.
Untuk mendukung keputusan pemerintah, terhadap kebjakan tersebut, makapada diangkat menteri muda urusan wanita. Terpilihlah L.Soetanto sebagai Menteri Muda Urusan Wanita pada Kabinet Pembangunan III (1978-1983). Pembentukan kementrian wanita ini disambut dengan gembira oleh organisasi-organisasi perempuan termasuk organisasi perempuan Islam.
Namun demikian, beberapa aktivis perempuan, khususnya para aktivis LSM menolak kementrian ini. Mereka menyatakan bahwa sesungguhnya kementerian wanita tidak bertujuan untuk memberdayakan perempuan, tetapi hanya untuk menegaskan bagaimana kaum perempuan seharusnya memposisikan diri mereka untuk mendukung suami-suami mereka. Dengan demikian, kaum perempuan tetap menempati posisi kedua. Keadaan seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia; untuk informasi portfolio tentang urusan wanita, kita bisa merujuk pada hasil laporan PBB tahun 1991 yang hanya menunjukkan sangat sedikit kaum perempuan yang dipilih untuk menempati posisi yang merefleksikan peranan yang sering dilakukan perempuan hanya dalam ruang privat, seperti perempuan sering diberi tanggungjawab untuk masalah kesehatan, pendidikan, kesejahteraan dan urusan-urusan perempuan.
Revitalisasi umat Islam dan isu-isu perempuan dimulai pada tahun 1990-an; pembaruan Islam sebagaimana disebutkan di atas sejalan dengan revitalisasi. Sebagai contoh, pada tahun 1991 INIS (the Indonesia Netherlands Cooperation in Islamic Studies) mengadakan seminar nasional dengan tema “The Indonesian Muslim Woman studied from a Textual and Contextual Point of View”. Seminar ini mencoba untuk memulai pembahasan yang lebih luas tentang Islam dan isu-isu perempuan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mendapatkan konfigurasi perempuan muslim di Indonesia dan untuk melibatkan sejumlah perwakilan perempuan dari seluruh IAIN, lembaga-lembaga perempuan Islam, sarjanasarjana Indonesia, para peneliti, pelajar dan lainnya.
Selama periode ini, telah didirikan sejumlah organisasi perempuan Islam dan terjadi peristiwa-peristiwa penting lain. Pada tahun 1990, di Yogyakarta, didirikan beberapa yayasan seperti Rifka Anisa sebagai pusat pengaduan perempuan (WCC/Woman Crisis Center) dan juga LSPPA (Lembaga Studi Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Pada tahun 1994, Muslimat NU Jakarta membentuk Kelompok Kajian Perempuan dan Islam dan menerbitkan sebuah buku mengenai emansipasi wanita. Pada tahun yang sama, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meluncurkan program Fiqh al-Nisa. Program ini bertujuan untuk memperkuat hak-hak kaum perempuan dan status mereka dalam Islam. Kegiatan ini dijalankan melalui halaqah (pelatihan) dengan didukung penerbitan brosur, poster dan buku..

A. Feminisme di Indonesia
1. Pengertian Feminisme
Feminisme berasal dari bahasa Latin yaitu “ femina “ atau perempuan dan gerakan ini mulai bergulir pada tahun 1890an seiring dengan keresahan yang dirasakan oleh perempuan dan laki laki yang menyadari adanya relasi yang timpang antara laki laki dan perempuan di masyarakat. Gerakan ini mengacu ke teori kesetaraan laki-laki dan perempuan dan pergerakan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh hak hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan internasional mendefinisikan feminisme sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan laki laki. Dalam perkembangannya secara luas kata feminis mengacu kepada siapa saja yang sadar dan berupaya untuk mengakhiri subordinasi yang dialami perempuan.
Feminisme seringkali dikaitkan dengan emansipasi yang didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pembebasan atau dalam hal isu isu perempuan, hak yang sama antara laki laki dan perempuan. R.A Kartini yang berjuang untuk kebebasan perempuan dari norma norma tradisionil yang menindas melalui pendidikan adalah figur yang sangat terkenal dalam perjuangan emansipasi perempuan.
Feminisme merupakan istilah baru di Indonesia. Kaum perempuan Indonesia lebih familiar dengan istilah emansipasi untuk menyebut gerakan perempuan. Emansipasi diilhami oleh perjuangan Kartini pada akhir abad ke 19. Karena menyoal konsep Indonesia yang mendasar, feminisme dapat menimbulkan kebingungan dan menjadi kata yang menakutkan.
Ini karena konsep mengenai feminisme masih diasumsikan sebagai nilai Barat sehingga tidak sesuai dengan konteks Indonesia Sekarang, konsep feminisme tetap problematik bagi sebagian perempuan Indonesia, khususnya mereka yang tidak faham dengan isu-isu perempuan atau yang tidak akrab dengan perkembangan feminisme di Barat. Seorang Feminis Indonesia, Wardah Hafidz, mengkritik orang-orang yang menyalah artikan kata feminis, atau terkadang menggeneralisasi dan mengasosiasikan kata feminine dan feminisme sebagai konsep yang sama karena adanya kemiripan dalam pengucapan.
Sebagaimana disebutkan di atas, perjuangan kaum perempuan lebih dikenal sebagai emansipasi perempuan. Istilah ini diterapkan pada perjuangan Kartini pada akhir abad ke sembilan belas di Jepara, Jawa Tengah. Kartini dikenal sebagai pahlawan Indonesia yang berjuang untuk isu-isu perempuan khususnya di bidang pendidikan dan emansipasi. Selanjutnya, kata emansipasi digunakan secara luas sebelum penggunaan kata feminisme menjadi umum digunakan, karena emansipasi hanya mempunyai tujuan terbatas dan mempunyai persamaan terhadap sebagian nilai yang ada pada feminisme. Kartini mendirikan sekolah untuk kaum perempuan di mana dia dan saudara-saudara perempuannya mengajar. Dia mendidik mereka untuk berfikir bagaimana perempuan dapat mengatur dirinya agar tidak terlalu tergantung pada laki-laki dalam sistem masyarakat sangat patriakhal. Kartini menempatkan persoalan-persoalan perempuan dalam konteksnya seperti tantangan nyata penindasan terhadap perempuan dianggap sebagai bagian dari sistem budaya. Inlah alasan mengapa Kartini memilih pendidikan sebagai strategi utama untuk memecahkan persoalan dan tujuannya adalah untuk membangkitkan kesadaran perempuan. Perlu dicatat di sini bahwa setelah Kartini, gerakan perempuan menjadi cukup yakin mengenai peran mereka baik secara individual maupun kolektif. Sejarah Indonesia mencatat Dewi Sartika mendirikan sekolah untuk kaum perempuan di Jawa Barat. Terdapat juga perempuan di Aceh dan Sumatra yang berjuang untuk gerakan perempuan. Sementara itu, beberapa organisasi seperti Muslimat NU, Aisyiyah, PWKI (Persatuan Wanita Kristen Indonesia), WKRI (Wanita Katolik Republik Indonesia) dan lainnya telah memainkan peranan yang penting semenjak didirikan sampai sekarang. Dalam perkembangan ini, beberapa tokoh seperti Lies Marcoes, Saparinah Sadli, Masdar Mas’udi, Nursyahbany Katjasungkana dan lain-lain tetap memberi perhatian terhadap isu-isu perempuan, berjuang melalui berbagai bidang seperti advokasi dan pelatihan atau dengan menerbitkan jurnal dan menulis buku untuk merevitalisasi kesadaran perempuan. Dari pembahasan ini, kita dapat menentukan bahwa kaum feminis dalam konteks Indonesia adalah mereka, baik laki-laki maupun perempuan yang berjuang untuk hak-hak perempuan.
Kita dapat mengidentifikasi dua fase: masa lalu, dari 1928 sampai 1979, dan masa kini dari tahun 1980 sampai sekarang. Perempuan Indonesian telah memainkan peranan penting pada masa lalu dan masa kini. Pada masa lalu, konggres perempuan tahun 1928 dapat dilihat sebagai titik kulminasi yang sangat penting bagi perjuangan perempuan. Dalam upacara pembukaan, Soekarno berpidato dan menyatakan bahwa kaum perempuan harus bersatu dengan seluruh kelompok bangsa berjuang melawan kolonialisme. Soekarno menegaskan bahwa ketika Indonesia merdeka, emansipasi harus segera mungkin diwujudkan. Karena peran serta perempuan sama dengan laki-laki, kaum perempuan juga memberikan kontribusi terhadap setiap bagian dari konstitusi Indonesia. Sebagai hasil, konstitusi Indonesia diwarnai dengan semangat persamaan. Tetapi semangat ini tidak terwujudkan dalam penerapan. Penindasan terhadap perempuan berlanjut, hususnya dalam lembaga-lembaga perkawinan dan keluarga. Sebagai contoh, poligami yang dilakukan oleh Soekarno menjadi kasus yang penting. Banyak kaum perempuan menyatakan menentang tindakan tersebut dan mendesak untuk membuat undang-undang perkawinan. Akhirnya, setelah berjuang semenjak tahun 1928, perjuangan perempuan berhasil ketika pemerintah membuat undang-undang perkawinan pada tahun 1974. Meskipun undang-undang tersebut belum sempurna sebagai undang-undang perkawinan, perlindungan terhadap hak perempuan dan kesejahteraan keluarga lebih baik dibanding sebelumnya. Di bawah UUD 1945 dan peraturan lainnya, laki-laki dan perempuan setara. Tetapi ini hanya de jure, secara defacto tetap saja terjadi ketidakadilan dan berakibat pada kesengsaraan perempuan. Sebagai contoh, dalam bidang ekonomi pekerja perempuan tetap menerima upah yang lebih sedikit dibanding laki-laki, meskipun pekerjaannya sama.
Semenjak itu, gerakan kaum perempuan merubah strategi: Pada permulaan 1980 didirikan sebuah LSM perempuan. Ini diikuti oleh beberapa kelompok yang memberi perhatian terhadap kajian-kajian mengenai perempuan di beberapa universitas di beberapa tempat. Masih pada tahun 1980, IAIN mendirikan pusat studi wanita (PSW): pada saat itu terdapat 14 IAIN di Indonesia.
Kondisi ini mendukung institusionalisasi kajian wanita secara formal. Pertama kali di Indonesia, pada awal 1990, Universitas Indonesia meluncurkan kajian wanita dan membuka program master. Sembilan tahun kemudian, program ini masih menjadi satu-satunya program master dalam kajian perempuan di Indonesia. Sebuah buku yang popular di kalangan feminis yang berjudul Men doing Feminism akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan. Karena feminisme merupakan fenomena baru di Indonesia, banyak kaum laki-laki memberi perhatian terhadap isu-isu perempuan. Beberapa di antara mereka bekerja untuk LSM yang memberi perhatian pada pemberdayaan perempuan atau menulis artikel dan buku. Apakah mereka feminis? Atau mereka hanya melakukan untuk karir mereka?

2. Gerakan Feminis
Beberapa aliran yang penting untuk diketahui para penggiat dan pemerhati gender untuk mengoptimalkan kajian dan pemikiran mengenai feminisme diantaranya adalah :

1. Feminisme Liberal
Gerakan ini muncul awal abad 18 berbarengan dengan lahirnya zaman pencerahan,
tuntutannya adalah kebebasan dan kesamaan terhadap akses pendidikan, pembaharuan hukum yang bersifat diskriminatif. Yang menjadi dasar pemikirannya adalah pandangan rasionalis serta pemisahan ruang privat dan publik, sehingga feminis liberal memperjuangkan atas kesempatan yang sama bagi setiap individu termasuk perempuan .

2. Feminisme Marxis Tradisional
Gerakan ini mendasarkan pada teori Marxis, dimana para penganutnya memperjuangkan perlawanan terhadap sistem sosial ekonomi yang eksploitatif terhadap perempuan dan penindasan terhadap perempuan adalah bagian dari penindasan kelas dalam sistem produksi. Seiring dengan revolusi proletar yang berhasil meruntuhkan sistem kelas maka penindasan terhadap perempuan diprediksi juga akan hilang.

3. Feminisme Radikal
Gerakan ini mengacu pada konsep biological essentialism ( perbedaan esensi biologis ), suatu pendekatan bahwa apa saja yang berhubungan dengan makhluk laki laki adalah negatif dan menindas. Penganut aliran ini juga menolak adanya institusi keluarga baik secara teoritis maupun praktis.

4. Feminisme Sosialis
Gerakan ini merupakan sintesa dari gerakan feminis Radikal dan Marxis, gerakan ini beranggapan bahwa perempuan terekploitasi oleh 2 hal yaitu sistem patriarkhi dan kapitalis.

5. Ekofeminis
Gerakan ini lebih menfokuskan pandangannya pada analisis kualitas feminin dan mengkritik dengan tajam pada aliran feminisme modern lain ( liberal, radikal, marxist dan sosialis ) dengan mengatakan bahwa ketidakadilan gender bukan semata mata disebabkan oleh konstruksi sosial budaya akan tetapi juga oleh faktor intrinsik.

6. Gerakan Perempuan Dunia Ketiga
Gerakan perempuan yang berasal dari dunia ketiga ( bangsa yang pernah dijajah ). Kondisi perempuan pasca penjajahan yang multi kompleks menjadikan gerakan ini mempunyai prioritas atas apa yang dilakukan misalnya imperialisme, penindasan bangsa, kelas, ras dan etnis. Strateginya adalah afiliasi untuk membangun kekuatan perlawanan bersama untuk satu persatu melawan penindas.

3. Elaborasi Pemikiran di Kalangan Feminis Muslim Indonesia
a. Aliran Konservatif
1). Zakiah Daradjat
Zakiah Daradjat adalah seorang sarjana Islam terkemuka di Indonesia. Dia lahir di Bukittinggi pada tahun 1929.90 Meskipun dikenal sebagai seorang psikolog, dia juga menulis beberapa buku dan artikel mengenai isu-isu perempuan. Setelah tamat dari PTUIN (kemudian menjadi IAIN) pada tahun 1954, dia menerima bea siswa dari Departemen Agama. Dia menjadi satu-satunya perempuan dari sepuluh mahasiswa yang dikirim Depag ke Universitas Ainus Syam Mesir. Dia menyelesaikan doktornya sepuluh tahun kemudian. Pada saat itu, jarang sekali perempuan yang belajar ke luar negeri.
Ketika kembali ke Indonesia pada tahun 1964, Zakiyah Darajat memulai karirnya di Departemen Agama dan mengajar di beberapa IAIN di Indonesia. Dia menggunakan keahliannya dalam bidang psikologi agama untuk mengajar di beberapa universitas,
termasuk beberapa IAIN, dan beberapa lembaga lain seperti stasiun radio dan televisi. Pada tahun 1983 dia terpilih sebagai dekan fakultas di IAIN Yogyakarta. Selain dikenal sebagai seorang psikolog, Zakiah juga dikenal sebagai seorang muballigah. Dia berdakwah dalam materi psikologi. Dia tetap menjadi dosen di IAIN Jakarta dan sebagai dosen tamu di beberapa IAIN di Indonesia. Dia mendirikan klinik psikologi di rumahnya. Selain perannya dalam masyarakat, dia menulis banyak buku berkaitan dengan agama dan psikoanalisis. Di antara buku tersebut berkaitan dengan perempuan dan Islam.
Keterlibatannya dalam isu-isu perempuan ditandai dengan aktivitasnya di Perwanida/Persatuan Wanita Departemen Agama. Zakiah adalah salah seorang pendiri organisasi tersebut dan dalam konggresnya yang ketiga pada tahun 1964 dan selama konggres berlangsung, dia terpilih sebagai ketua Perwanida pada tahun 1970. Organisasi ini nampaknya hanya ditujukan bagi wadah kaum perempuan departemen Agama untuk berkumpul.
Pada tahun 1975, ketika isu-isu tentang feminisme belum popular di Indonesia, dia menerbitkan buku berjudul Perkawinan Yang Bertanggung Jawab. Pendapat dia mengenai perkawinan dalam buku ini adalah bahwa perkawinan adalah institusi yang dapat melindungi hak-hak kaum perempuan. Hubungan dalam perkawinan memberikan pasangan suami isteri hak-hak yang sama dan tanggung jawab yang sama dalam mencapai kebahagiaan. Dia berpendapat bahwa pernikahan yang ideal harus dimulai dari kesiapan pasangan. Dia mencoba untuk menyeimbangkan hak laki-laki dan perempuan. Anehnya, pada karyanya yang lain, Ketenangan dan Kebahagian Dalam Keluarga, nampaknya dia membebankan tanggung jawab pada perempuan. Sebagai contoh, kesalahan yang dilakukan suami kemudian terjadi masalah, maka isteri harus bisa memahami dan isteri harus bisa menghibur suami.
Pada tahun 1999, ketika pemikiran feminis telah berkembang luas, Zakiah menerbitkan sebuah buku mengenai isu-isu perempuan. Buku ini berasal dari sebuah paper yang dipresentasikan pada tahun 1994. Dalam Peran Ganda dan Kepemimpinan Perempuan, pemikirannya tidak lebih meningkat. Khususnya, dia menfokuskan pada dua permasalahan: kepemimpinan dan peran perempuan. Meskipun Zakiah menekankan hak-hak perempuan, dia lagi-lagi menempatkan perempuan dalam posisi yang ambigu. Dia menyatakan bahwa perempuan mampu untuk mengembangkan diri menjadi pemimpin, politisi, dan jabatan lain dalam masyarakat. Namun demikian, masyarakat dan budaya mencegah perempuan untuk melakukan ini semua. Dia juga menekankan bahwa keadaan tetap mendukung terjadinya subordinasi perempuan di mana mereka dianggap sebagai manusia kelas dua dengan mengikuti persepsi yang salah tentang Islam. Untuk mendukung pendapatnya, dia mengutip ayat-ayat al-Quran yang berhubungan degan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, laki-laki dan perempuan mempunyai kewajiban yang sama untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan buruk. Mengenai peran ganda perempuan, Zakiyah merujuk pada 31; 14, 2; 233. berdasarkan ayat-ayat ini, dia menegaskan bahwa peran perempuan sebagai ibu adalah tugas alamiah yang tidak dapat dihindari. Namun demikian, karena kemampuan perempuan, mereka dapat bekerja sebagaimana lakilaki dan mendapatkan upah. Perempuan dapat melakukan apapun yang Allah izinkan. Dia merujuk pada al-Qurân; (16; 97 and 4; 124). Zakiah meneruskan bahwa Islam dengan jelas telah membahas peran ganda perempuan sepanjang kaum perempuan dapat mengatur waktu dan tidak melupakan bahwa mereka adalah perempuan muslim.
Mengenai kepemimpinan perempuan, Zakiah mengutip al-Qurân (9; 71-72) yang menggambarkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Untuk mendukung pendapatnya bahwa perempuan sebagai ibu mempunyai peran yang penting dalam kehidupan manusia, dia mengutip sebuah hadits: alnisa’ ‘imad al-bilad fain shalihat fashalihat fain fasadat fafasadat (perempuan adalah tiang Negara. Perempuan salihah membentuk Negara yang baik dan perempuan rusak merusak negara). Sebenarnya ini bukan hadits, tetapi perkataan ulama yang disebut hikmah (kata mutiara). Sayangnya, ini sangat sering dikutip oleh para muballigh untuk menunjukkan bahwa hanya perempuan yang mempunyai tanggung jawab dalam membentuk masyarakat. Nyatanya, hadits yang dirujuk oleh Zakiah mengingatkan perempuan akan tugas mereka dalam masyarakat. Ini adalah alasan mengapa pendidikan bagi perempuan sangat penting. Sayangnya, Zakiah tidak memberikan catatan kritis terhadap hadits ini. Dalam perkembangannya, Hikmah juga sering dirujuk untuk memojokkan kaum perempuan dalam pengertian bahwa nasib sebuah Negara semata-mata tergantung pada perempuan. Nampak bahwa beberapa sarjana memanipulasi ajaran Islam untuk kepentingan dan keuntungan diri pribadi.
Zakiah dalam beberapa hal nampak berjuang untuk kaum perempuan, tetapi dia tidak menggunakan teori feminis untuk menganalisis isu-isu nyata kaum perempuan. Ini penting karena dalam gerakan perempuan, perdebatan nampaknya untuk memecahkan problem ini. Buku-buku Zakiah memuat pengalaman yang terjadi di kliniknya sehingga banyak argumentasi yang ditulis berasal dari nasihat dia untuk pasien-pasiennya.
Pemikirannya mengenai perjuangan perempuan sederhana. Kasus-kasu yang dia buat jauh dari realitas problem perempuan di Indonesia. Persepsinya juga tetap didasarkan pada keyakinan lama bahwa rumahtangga atau masyarakat tergantung pada perempuan dan bukan tanggung jawab laki-laki.
Pendapat-pendapatnya dapat dilihat sebagai pendapat para muballigh pada umumnya. Dia memberikan tuntutan normative terhadap perempuan, meskipun dia mempunyai klinik di mana dia banyak menemukan persoalan perempuan seperti kekerasan, perceraian dan lainnya. Zakiah mendukung perempuan, tetapi juga memberikan peran ganda kepada mereka. Dia memberi banyak perhatian terhadap perempuan, tetapi hanya dalam bentuk norma-norma yang tidak berguna untuk membebaskan perempuan, tetapi memberi peran ganda untuk bertanggung jawab kepada keluarga. Pembelaannya terhadap kaum peempuan tetap menyatu dalam sistem patriarchal yang menganut keyakinan lama

2). Ratna Megawangi
Ratna dilahirkan di Jakarta, pada bulan Agustus 1957. Dia lulus dari jurusan gizi, Tufts University, Massachusetts, AS International food and Nutrition Policy pada tahun 1991. Dia menjadi dosen di IPB dan anggota Department of Community Nutrition and Family Research, sebuah lembaga di IPB. Dia banyak menulis artikel mengenai isu-isu perempuan. Pada tahun 1999, dia menerbitkan sebuah buku berjudul Membiarkan Berbeda. Argumentasiargumentasinya dibangun untuk mengkounter arus utama feminisme. Dia mendapat banyak kritik, tidak hanya karena bukunya, tetapi karena dia juga menggunakan paradigma
feminisme yang tidak jelas. Beberapa orang beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan bertujuan untuk melawan feminisme dan mempertahankan sistem patriarchal. Ratna sendiri cenderung konservatif, seperti yang ada dalam beberapa publikasi dalam surat kabar. Sebagai contoh, ambillah pendapatnya yang menyatakan bahwa konservatisme adalah isu yang tidak popular dan mempertahankan status quo.
Para pengkritik Ratna berdasarkan konsep feminisme. Ratna menyatakan bahwa feminisme sering mengklaim superioritas feminine dan kritis terhadap laki-laki. Feminisme seharusnya tidak hanya dilihat dari perspektif social, tetapi juga dari perspektif agama. Dia menggunakan pendekatan sufistik untuk menggambarkan hubungan antara laki-laki dan perempuan, memposisikan mereka dalam posisi yang sejajar dari segi kelebihan dan kekurangan. Ratna banyak belajar dari seorang sufi yang bernama Bawa Muhaiyyaden, ketika dia belajar di Amerika dan ini sangat mempengaruhi pemikiran-pemikirannya.
Dia mengatakan bahwa dia sama seperti para feminis yang lain, menjadi wanita karier, tetapi dia memperkenalkan bahwa kaum feminis mungkin tidak suka argumentasinya karena dia mempunyai konsepsi yang berbeda dibanding feminis yang lain. Sebagai contoh, pemikiran bahwa keluarga adalah unit dasar masyarakat berarti bahwa jika terdapat keluarga yang broken home, maka masyarakat akan rusak. Dengan demikian, dia mengkritik perempuan yang bekerja keluar karena dorongan ekonomi dan perempuan yang bekerja untuk memperkaya diri sendiri. Jika perempuan bekerja untuk membantu suaminya, biasanya dalam seting informal, anak-anak akan menghormati ibunya yang bekerja. Tetapi perempuan yang ingin memperkaya diri sendiri melalui pendidikan biasanya tidak akan mencapai kepuasan karena standar pribadinya yang tinggi. Ini karena peran ganda mereka sebagai perempuan ditantang oleh orientasi karir yang materialistis. Rumah sebagai institusi perkawinan dan tempat yang nyaman akan kehilangan fungsinya. Dia menegaskan bahwa perempuan harus mengembangkan bakatnya seperti laki-laki. Dia berpendapat bahwa analisis tentang kesetaraan dengan memberikan hak kepada perempuan sama persis seperti hak laki-laki masih abstrak. Feminisme membesar-besarkan sikap egoistiknya dan dapat dibandingkan dengan sosialisme dalam hal tujuannya untuk persamaan kelas sebagaimana dipraktekkan oleh para penganut Marxis. Dia mengingatkan kaum feminis dengan mengutip pakar ekonomi, Sylvia Hewlett, yang menyatakan bahwa perjuangan kaum perempuan sangat melelahkan dan tidak menghasilkan apa-apa. Feminisme adalah pendekatan yang tidak menarik ketika sebuah teori dapat dikembangkan lebih rasional dan sistematis. Dia melanjutkan bahwa sudah menjadi sifat alami (sunnatullah) tidak ada masyarakat dengan struktur horizontal. Dengan demikian, patriarkhi atau kelas adalah sunnatullah. Dia menegaskan bahwa al-Qurân menggambarkan ada orang miskin dan orang kaya. Orang kaya memberi zakat kepada orang miskin. Dia mengingatkan kita bahwa tujuan kita adalah Tuhan dan ilustrasi yang digambarkan di atas adalah simbol. Namun demikian, kita tahu bahwa Tuhan adalah Dzat tertinggi dan kita tidak bisa melawan sunnatullah. Patriarkhi benar-benar ada dalam Islam. Sebagai contoh, Islam mengajarkan kita untuk menghormati orang yang lebih tua dan menyatakan bahwa suami adalah kepala keluarga. Ini semua secara eksplisit dibahas dalam al-Quran (2; 228) “…wa lirrijâli ‘alaihinna daraja, wallahu ‘azîzun Èakîm; Dan laki-laki mempunyai derajat (tanggung jawab) terhadap mereka. Sebagai tambahan, ayat lain yang sering disebut oleh kaum feminis (4; 34) Arrijâlu qawwamūna ‘ala al-nisa’ bimâ fa··alallahu ba’·uhum ‘ala ba’·in wa bimâ anfaqū min amwâlihim; Laki-laki adalah pemimpin dan penjaga kaum perempuan, karena Allah telah menjadikan satu diantara mereka lebih atas yang lain, dank karena mereka memberikan infak dari harta mereka.
Dia menyatakan bahwa aliran-aliran teori teologi feminis menafsirkan ayat secara eksternal, dengan pendapat untuk mentransformasikan struktur social. Dia mengingatkan bahwa penafsiran ulang berdasarkan pada tujuan mufassir dapat merubah arti dari ayat-ayat dan dapat menyebabkan kotradiksi dalam ayat-ayat sendiri. Dengan demikian, penafsiran sepenuhnya tergantung pada mufassir. Ini memberi kesan bahwa agama dapat direduksi untuk melegitimasi perjuangan manusia untuk kesejahteraan material, status dan kekuasaan. Manusia nampaknya sama otiritatifnya dengan al-Quran jika mereka merubah penafsiran agar sesuai dengan kepentingan mereka. Mereka mengklaim bahwa otoritasnya datang dari Tuhan.
Sayangnya, dia tidak menyebut ayat-ayat lain dan penafsir-penafsir lain untuk emndukung pendapatnya. Kita tidak bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik, karena Ratna hanya mengutip ayat-ayat tanpa membahas sumber-sumber lain, seperti, apa yang dia maksud dengan sunatullah dan konsep masyarakat dalam al-Qurân. Lebih lagi, dia berpendapat bahwa usaha yang telah dilakukan oleh kaum feminis untuk memberikan alternative penafsiran terhadap al-Quran dengan meneliti asbâb al-nuzūl, mengkritisi validitas dan autentisitas Hadîts. Dalam hal ini, mereka menawarkan penafsiran baru, yang bisa bertentangan dengan pesan inti dari ayat-ayat. Kaum feminis tidak sadar bahwa mereka terjebak oleh agenda mereka. Argumentasinya mengenai isu-isu agama tidak beralasan. Sangat disesalkan bahwa dia tidak pernah menyebut alasan lain untuk mendukung kesimpulannya. Pada kenyataaanyya, dia menggunakan pendekatan sufi, yang tidak dapat diterapkan pada gerakan kaum perempuan karena kaum feminis Islam mencoba untuk mengkontekstualisasikan Islam dan mentransformasikan masyarakat. Sementara sufisme adalah sebuah cara berfikir eskatologis bukan cara berfikir empiris. Dia mengkritik kaum feminis muslim yang menafsirkan ulang ajaran Islam padahal mereka adalah para ahli dalam bidang tersebut. Ratna, seperti feminis muslim yang lain, sangat dipengaruhi oleh latar belakang pendidikannya, tetapi gagasan-gagasannya tidak seimbang, terutama ketika dia mengacu penafsiran agama.
b. Aliran Modern
1). Wardah Hafidz
Ketika membicarakan Islam dan feminisme di Indonesia, Wardah adalah orang yang paling terkemuka pada periode 1990an. Dia lahir di Jombang, pada tanggal 28 Oktober 1952 dalam sebuah keluarga yang religius. Dia memeroleh gerlar Master dari Bali State University, Indiana, Amerika. Keterlibatannya dengan gerakan feminisme dimulai pada tahun 1980an, tetapi dia tidak pernah mengaitkan pendapat-pendapatnya dengan agama. Dia kuatir menghubungkan feminisme dengan agama karena dia tidak mempunyai latar pendidikan agama. Perubahan dalam masyarakat telah membuat dia heran bagaimana agama melihat posisi perempuan dan membuat dia belajar dan membaca banyak buku tentang isuisu perempuan dalam Islam.
Menanggapai isu-isu perempuan dan Islam, dia menganalisis kepemimpinan perempuan sebagai isu yang telah berkembang dalam Islam dan bagaimana latar belakang kultural telah mempengaruhi pemikiran Islam. Analisisnya sepertinya tidak menyeluruh. Dia terlihat sebagai motivator dan pengusung Islam dan feminisme, bukan pemikir. Sungguh, gerakan yang dia usung telah memacu masyarakat untuk menguji hubungan antar mereka. Pada sisi lain, dia adalah satu-satunya orang yang cukup berani untuk mempermasalahkan isu pada masa itu dan menyegarkan kembali kesadaran perempuan menganai Islam dan feminisme.
Dari tahun 1993, dia telah membantu masyarakat miskin perkotaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, khususnya dalam negosiasi politik melalui Konsorsium Rakyat Miskin Kota (UPC). Dia baru-baru ini menjadi direktur UPC. Meskipun gagasan-gagasanya menganai feminisme tidak banyak berkembang dalam masyarakat, dia mendukung keyakinan-keyakinan feminis yang muncul dalam Islam.

2). Masdar F. Mas’udi
Masdar adalah seorang sarjana muslim terkemuka di Indonesia. Dia lahir di Purwokerto pada tahun 1954. Dia lulus dari IAIN Yogyakarta pada tahun 1980 dan banyak menghabiskan waktunya di beberapa pesantren. Masdar dikenal sebagai seorang tokoh Islam di Indonesia yang terlibat dalam sejumlah organisasi NU. Baru-baru ini, dia menjadi salah seorang ketua NU. Dia bekerja di beberapa LSM, dan sekarang menjabat sebagai ketua P3M (Program Pengembangan Pesantren dan Masyarakat). Dia banyak menulis artikel dalam jurnal, surat kabar, menerbitkan buku dan menghadiri berbagai seminar nasional dan internasional.
Ketika gerakan perempuan di Indonesia muncul, pada tahun 1994 P3M (didirikan pada tahun 1983) meluncurkan program untuk kaum perempuan yang diberi nama Fiqh al- Nisa.’ Masdar dan beberapa koleganya seperti Lies Marcoes Natsir, menggagas program ini. Sebagai seorang kyai, Masdar adalah seorang pelopor, karena belum ada kyai yang melakukan ini sebelumnya. Masdar, melalui hubungannya dengan para kyai, adalah satusatunya sarjana Muslim yang mengenalkan isu perempuan ke dalam pesantren. Pada waktu itu, program ini berlangsung di sejumlah pesantren di Jawa.
Sungguh, bagi pesantren, perbincangan mengenai perempuan adalah hal baru. Lagi pula, sebagaimana disebutkan sebelumnya, jarang pesantren yang mendukung isu-isu perempuan. Masdar menggunakan terminologi yang ada di pesantren, seperti nama programnya sendiri: fiqh al-nisâ,’ Halaqah dan juga training. Dia mengundang tokohtokoh penting dalam pesantren seperti Ibu Nyai (isteri kyai), santri dan beberapa muballigh. Pengenalan yang dilakukan Masdar mengenai isu-isu perempuan dengan mudah dapat diterima para kyai karena dia sendiri seorang kyai. Tidak diragukan, pembahasannya mengenai isu perempuan menyeluruh.110 Pendekatan yang dia lakukan sukses. Fiqh al-nisâ’ kemudian berlanjut di beberapa pesantren di Jawa, Jakarta dan tempat-tempat lain.
Dia membuat daftar kitab kuning dan mengkritisi bagaimana bahasa Arab telah digunakan dengan cara yang berbeda untuk laki-laki dan perempuan. Kitab kuning mengakui perempuan hanya separuh dari laki-laki. Sebagai contoh, untuk menjadi saksi, dua saksi perempuan sama dengan seorang saksi laki-laki. Pandangan dia didasarkan pada bagaimana kitab kuning telah difahami dari pespektif laki-laki yang telah berlangsung lama. Dia melanjutkan pembahasan mengenai perkawinan, dan perempuan hanya sebagai objek. Sebagai contoh, laki-laki mempunyai hak untuk menikahi perempuan, tetapi perempuan tidak mempunyai hak menikahi laki-laki. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa ini tidak berarti bahwa kitab kuning tidak mengakui persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Sebagai contoh, laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai sepirit ketuhanan (potensi spiritual), seperti terlihat dari penafsiran hukum ayat “Inna akramakum ‘indallâhi atqâkum”; sungguh, yang paling mulia di antara kamu (laki-laki dan perempuan) di sisi Allah adalah mereka yang bertakwa. Dan ayat yang lain, “man ‘amila sâlihan min dhakarin au untha wa huwa mu’min falanuhyiyannahu hayâtan ãayyibatan walanajziyannahum ajrahum biahsani ma kanū ya’malūn”: siapapun yang beramal shalih baik laki-laki maupun perempuan sedangkan dia beriman, sungguh, Kami akan memberikan kehidupan yang baik baginya dan sesungguhnya Kami berikan balasan kepada mereka pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Dia melanjutkan bahwa keadilan hanya dinyatakan dalam kitab kuning yang berisi tafsir. Keadilan ini juga sepertinya hanya dalam masalah eskatologis saja dan tidak ada penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada sisi lain, Masdar juga mengakui bahwa jika kita membahas tentang perempuan dalam kitab kuning, kita pasti mendapatkan kesan negative. Ini karena kita membahasnya dengan perspektif Barat modern, yang menuntut adanya persamaan hak. Kita harus meneliti dan membandingkan konteks histories dari kitab kuning yang sarat dengan bias patriakhal dan bias jender. Kitab-kitab kuning dihasilkan di Timur Tengah dan dipengaruhi oleh sistem patriarchal yang menjadi kecenderungan dominan pada masa kitab kuning lahir. Karya lengkap Masdar diterbitkan pada tahun 1997 dengan judul Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan; Dialog Fiqh Pemberdayaan.
Pemilihannya mengenai hak-hak reproduksi sebagai topic dalam beberapa hal berbeda dengan topic-topik yang dipilih oleh para feminis. Dia mengangkat isu-isu hak reproduksi seperti perempuan dapat memilih pasanganya, menikmati hubungan badan, mempunyai anak, menentukan masa kehamilannya, dan lain-lain. Sayangnya, sekitar tahun 1998, Masdar F.Mas'udi memutuskan menikah poligami, sesuatu yang membuat kecewa gerakan perempuan karena cenderung akan menimbulkan kekerasan rumah tangga. Meskipun Islam mengizinkan, lebih bisa dilakukan (salah satu syaratnya adalah berbuat adil terhadap isteri-ister) bukan semata-mata ibadah. Banyak pro dan kontra menanggapi keputusan Masdar, dan semenjak itu, dia tidak lagi memperjuangkan hak-hak perempuan.

3). Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar lahir di Sulawesi Selatan 23 Juni 1959. dia memperoleh pendidikan dasar dari Pesantren As’adiyah Sengkang pada tahun 1976. setelah menyelesaikan S1 di IAIN Alauddin Ujung Pandang, dia melanjutkan S2 dan S3 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan selesai pada tahun 1992.
Dia memulai karya mengenai isu-isu perempuan dengan menulis beberapa artikel pada awal tahun 1995. dia mempertanyakan bagaimana jilbab telah dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam sementara aslinya berasal dari budaya Timur Tengah. Pada tahun 1999, dia menerbitkan disertasinya dengan judul Argumen Kesetaraan Jender, Perspektif Al-Qurân. Pandangan dia mengenai perempuan dalam al-Quran ditentukan oleh akar-akar bahasa Qurani. Nasaruddin mengajukan analisis etimologi dan menggunakan sejarah untuk meneliti banyak kata-kata dalam al-Quran. Tidak dapat dipungkiri bahwa seluruh aspek mengenai isu-isu perempuan berakar dari bahasa al-Quran. Tanpa adanya penafsiran, al-Quran hanya akan menjadi bahasa langit. Banyak kata digunakan dalam al-Quran seperti nisa’ (perempuan), mar’ah (perempuan) al-rajul (laki-laki), dhzakar (laki-laki) al-zaujah (isteri), al-ab (ayah) al-um (ibu) al-Ibn (anak laki-laki) al-bint (anak perempuan) dan lain-lain.
Sebagia contoh dari pendapatnya adalah mengenai status perempuan dalam al- Quran. Ini adalah tema yang hangat dibicarakan dalam kalangan umat Islam. Sebagian besar masyarakat sangat ingin mengetahui bagaimana Islam menempatkan perempuan sejajar dengan laki-laki. Di Indonesia, isu ini mempunyai hubungan dengan gerakan politik, kedudukan pada pasar tenaga kerja atau pada struktur kepemimpinan di kalangan umat Islam.
Harus dicatat di sini bahwa Nasaruddin menggunakan pendekatan sejarah. Penafsirannya didasarkan pada pertanyaan-pertanyaan filologis mengenai bagaimana tekst dalam al-Quran dan teks-teks yang lain harus difahami, darimana datangnya teks, apakah teks asli atau tidak, bahasa yang digunakan dan siapa yang menerjemahkan. Jika penerjemahan memerlukan waktu lama, siapa yang mendanainya? Penerjemahan juga harus diberi perhatian, karena penerjemahan dan pengalihbahasaan dari satu bahasa ke dalam bahasa lain pasti menyebabkan reduksi, sementara setiap bahasa mempunyai latar belakang budaya sendiri-sendiri. Mengingat hal ini, dia menerapkan teori hermeneutik, karena lebih sesuai dengan studi tafsir. Lebih baik bagi seorang pembaca teks untuk masuk dalam kondisi di mana teks diciptakan dan memahami kondisi sosial dan geografis karena setiap pengarang adalah anak dari zamannya.

4). Hussein Muhammad
Hussein Muhammad lahir di Cirebon tanggal 9 Mei 1953. Latar belakang pendidikan pesantrennya dimulai dari Lirboyo, Jawa Timur. Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya di PTIQ (Pendidikan Tinggi Ilmu Al-Quran) pada tahun 1980, dia melanjutkan studinya ke Al-Azhar, Mesir dan pulang ke Indonesia tahun 1983. sejak itu, dia mengabdi di Pesantren Dar al-Tauhid Cirebon Jawa Barat.
Seperti Masdar, Hussein menfokuskan pada kitab kuning dengan menganalisis isi dan konteks sejarahnya. Dia mulai dengan isu-isu perempuan yang telah berkembang luas pada era modern, seperti perempuan sebagai pemimpin masyarakat, organisasi atau Negara. Hussein melihat bahwa kitab-kitab kuning adalah karya yang dibuat untuk menjawab persoalan-persoalan sosial pada masanya.
Dia memberi perhatian pada sejumlah persoalan seperti: hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dan masyarakat seperti dalam hukum keluarga, ekonomi, politik dan lainlain. Dengan demikian, fiqh mempunyai karakteristik khusus dan diterapkan untuk waktu yang terbatas. Menggunakan fiqh untuk menjawab problem masyarakat sekarang tidak tepat. Dia mengutip sejmlah tokoh Muslim seperti Jalal al-Din al-Suyūthi dan Ibn al-Qayyim al- Jauziyah, untuk menyatakan bahwa ijtihad harus dilakukan. Kita tidak bisa menggunakan teks-teks lama untuk diterpkan pada setiap kondisi dan zaman. Ibnu al-Qayyim menegaskan, sebagaimana dikutip Hussein, bahwa shari’a (hukum Islam) pada prinsipnya bertujuan untuk kemanusiaan, keadilan dan perilaku yang baik. Dengan demikian, nilai-nilai tersebut sangat substansial dan harus dijelaskan secara detail. Penyimpangan apapun dari nilai-nilai tersebut berarti menolak syariah. Jika fiqh digunakan tanpa memperhatikan kondisi sosial, keputusan yang diambil tidak sesuai.
Untuk argumentasi ini, Hussein memberikan contoh bagaimana perempuan bisa menjadi presiden. Pembahasan mengenai ini didasarkan pada hasil Muktamar NU pada tahun 1997, yang mengeluarkan pernyataan bahwa perempuan bisa menjadi presiden. Isuisu mengenai kepemimpinan perempuan ditanggapi oleh tokoh-tokoh dari berbagai disiplin, terutama ahli teologi. Berdasarkan pada teks fiqh, dia menganlisis peran perempuan dalam Islam. Sebagaimana dikutip di atas, fiqh telah membentuk pemikiran umat Islam dalam jangka waktu yang lama. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyah, dia menyimpulkan bahwa shari’a melalui fiqh diformulasikan untuk melahirkan maslahah dan ini terkait dengan kemanusiaan, keadilan dan kebaikan. Untuk mencapai tujuan ini, fuqahâ harus hati-hati mempertimbangkan setiap keputusan hukum yang dilakukan dan bagaimana tujuantersebut diwujudkan. Mengenai hal ini, al-Ghazali menyatakan bahwa untuk mewujudkan tujuan agama, kita harus menjaga lima hal: agama(hifdh al-din), akal (hifdh al-aqal), jiwa (hifdh al-nafs), keturunan (hifdh al-nasl) dan harta (hifdh al-mal). Menolak salah satu dari kelimanya ini adalah mafsadah (kejahatan). Yang paling penting adalah menekankan bagaimana Islam menghargai hak-hak asasi manusia dan bagaimana memandangnya. Dengan demikian, diskriminasi dalam bentuk baik itu jender, etnis, statu suku, atau agama dan lainnya harus ditolak karena tidak dibenarkan dalam Islam.

B. Penutup
Tidak semua feminis muslim menggunakan metode penafsiran seperti metode Nasr atau penelitian Mernissi dalam menjelaskan detail. Nampak juga bahwa kecenderungan aliran feminis muslim Indonesia mempunyai karakteristik lokal yang berusaha untuk menjawab ketegangan antara wahyu dan akal, idealisme dan realisme. Wahyu harus di kontekstualisasikan melalui “ijtihad gender”131 sebagai tindak lanjut untuk menjelaskan bahwa tidak ada ajaran Islam yang bertentangan dengan akal dan perubahan.
Masuknya feminisme ke Indonesia dipengaruhi oleh adanya kontak langsung antara aktivis perempuan di Indonesia dengan aktivis perempuan dari Negara-negara lain di dunia, dan juga literature feminis dari luar. Sebagai sebuah fenomena baru, kehadirannya di Indonesia diresponse dengan beragam baik dalam bentuk watak maupun aliran.
Kecenderungan aliran feminis muslim Indonesia mempunyai karakteristik lokal yang berusaha untuk menjawab ketegangan antara wahyu dan akal, idealisme dan realisme. Wahyu harus di kontekstualisasikan melalui “ijtihad gender” sebagai tindak lanjut untuk menjelaskan bahwa tidak ada ajaran Islam yang bertentangan dengan akal dan perubahan.

DAFTAR PUSTAKA


Arief Subhan, Agama Sebagai Terapi; Lebih Dekat dengan Prof.Dr.Zakiah Daradjat. Ulumul Quran, no. 1, vol.V, 1994,

Feminism, Ekofeminisme Aktualisasi Diri dan Sunnatullah, Republika, 17 Juni 2001

Zakiah Daradjat; Pendidik dan Pemikiran Ulama Perempuan Indonesia Jakarta: Gramedia, 2002,.

Sejarah Perkembangan Perwanida, Tahun 1967-1976. Departemen Agama. Jakarta: 1976

Zakiah Daradjat, Ketenangan dan Kebahagian Dalam Keluarga. Jakarta: Bulan Bintang, 1974,

Zakiah Daradjat, Peran Ganda dan Kepemimpinan Perempuan, dalam Lily Zakiyah Munir (ed.) Memposisikan Kodrat. Bandung: Mizan, 1999

Dilema Membiarkan Berbeda? http//neo.mizan.com, Mizan online, 19 Juni 2001. Bandingkan dengan poliemiknya dengan kaum feminis Indonesia, Julia Suryakusuma Kompas, 1 Mei 1997.

Ratna Megawangi, Sekapur Sirih dalam Sachiko Murata, The Tao of Islam; Kitab Rujukan Tentang Relasi Gender dalam Kosmologi dan Islam. Bandung: Mizan. 1996.

Kompas, 17 Juni 2001.

Ratna Megawangi, Membiarkan Berbeda. Bandung: Mizan, 1999, hlm. 155. lihat juga, Ratna Megawangi, Perkembangan Teori Feminisme Masa Kini dan Mendatang Serta Kaitannya Dengan Pemikiran Keislaman dalam Mansour Fakih (ed.) Membincang Feminism; Diskursus Gender Perspektif Islam,

Wardah Hafidz; Ibu Kaum Miskin dari Jombang. Tajuk, Mei 19-23, 1993

Masudi. Perempuan Di Antara Lembaran Kitab Kuning dalam Mansoer Fakih (ed.)

Nasaruddin Umar, Teologi Menstruasi; Antara Mitologi dan Kitab Suci. Ulumul Quran, No.2, vol.

KH.Husein Muhammad, Membongkar Konsepsi Fiqh Tentang Perempuan dalam Syafiq Hasyim (ed.) Kepemimpinan Perempuan Dalam Islam,

KH.Husein Muhammad, Fiqh Perempuan; Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, vol. I, 1999

1 komentar: