Jumat, 24 Juni 2011

URGENSI PENDIDIKAN DALAM BUDAYA POLITIK

A. Latar Belakang Masalah
Indonesia baru yang dicita-citakan banyak orang adalah masyarakat baru yang disebut civil society. Hal ini berarti kekuasaan berada di tangan rakyat, ditentukan oleh rakyat, dan untuk rakyat. Rakyat tidak lagi menjadi objek, tetapi sebagai subjek pelaku kekuasaan. Masyarakat madani hanya dapat terwujud jika masyarakat memperoleh pendidikan yang memadai sehingga masyarakat dapat memahami perannya dalam proses perubahan sosial secara kreatif-konstruktif untuk mencari bentuk-bentuk sintetik baru secara tulus, damai sekaligus mencerahkan.1
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat meningkatkan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan berpihak pada proses pemberdayaan rakyat dengan memprioritaskan pada bidang pendidikan. Kesejahteraan rakyat seharusnya diartikan dengan semakin meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang terdidik agar mampu meningkatkan penghasilannya secara benar, mandiri, dan kreatif. Ukuran kesejahteraan rakyat harus menyertakan indikator menguatnya etika sosial, kualitas partisipasi rakyat dalam politik, kreativitas budaya, dan komitmen moralitas keagamaan dan kemanusiaan universal, tidak sematamata menggunakan indikator ekonomi,2 meskipun ekonomi menjadi salah satu indikator di dalamnya.
Suksesnya pembangunan adalah perubahan kesadaran setiap individu. Perubahan kesadaran jauh lebih permanen daripada perubahan secara material. Oleh karena itu, pendidikan sebagai salah satu faktor penentu dan indikator kemajuan suatu bangsa hendaknya menjadi tujuan pembangunan. Melalui pendidikan diharapkan para pelaku politik di negeri ini bisa lebih memahami posisi sekaligus tugas dan tanggung jawab yang diemban bagi kesejahteraan rakyat. Bagaimana setiap orang yang berkecimpung di dunia politik menyadari hakikat berpolitik. Pendidikan yang dimaksud meliputi segala aspek yang dapat memberikan pemahaman baru mengenai apa, untuk apa, bagi siapa sesuatu (kekuasaan) harus dicapai dan di pertahankan.

B. Tinjuan Teori
1. Ilmu Budaya Dasar
merupakan pengetahuan tentang perilaku dasar-dasar dari manusia
Budaya mempunyai pengertian teknografis yang luas meliputi ilmu pengetahuan, keyakinan/percaya, seni, moral, hukum, adapt istiadat, dan berbagai kemampuan dan kebiasaan lainnya yang didapat sebagai anggoa masyarakat.
Vijay Sathe Culture is the set of important assumption (opten unstated) that members of a community share in common. Budaya adalah seperangkat asumsi penting yang dimiliki bersama anggota masyarakat. Edgar H. Schein : Budaya adalah suatu pola asumsi dasar yang diciptakan, ditemukan atau dikembangkan oleh kelompok tertentu sebagai pembelajaran untuk mengatasi masalah adaptasi ekstrenal dan integrasi internal yang resmi dan terlaksana dengan baik dan oleh karena itu diajarkan/diwariskan kepada angota-anggota baru sebagai cara yang tepat memahami, memikirkan dan merasakan terkait degan masalah-masalah tersebut.
Relevansi masalah korupsi di Indonesia yang merupakan salah satu wujud atau dampak dari penyimpangan budaya kerja dengan tema kebudayaan adalah keterkaitannya dalam hal unsur-unsur kebudayaan itu sendiri sesuai dengan pendapat Koentjaraningrat terutama unsur tentang sistem sosial dan organisasi kemasyarakatan. Obyek dari masalah budaya ini adalah perubahan sistem nilai yang dianut masyarakat atau perubahan pola pikir masyarakat sehingga menimbulkan pergeseran nilai.

2. Idealitas dan Realitas Budaya Politik
Budaya politik didefinisikan oleh Almond dan Verba sebagai suatu sikap orientasi yang khas suatu warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu.4 Pengertian budaya politik ini membawa pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu orientasi sistem dan orientasi individu.
Sementara itu, mengenai objek politik menurut Albert dan Verba mencakup tiga komponen; kognitif, afektif, dan evaluatif.5 Komponen kognitif digunakan untuk mengukur tingkat pengetahuan seseorang mengenai jalannya sistem politik, tokoh-tokoh pemerintahan, kebijaksanaan yang mereka ambil, atau mengenai simbol-simbol yang dimiliki sistem politiknya secara keseluruhan. Komponen afektif berbicara tentang aspek perasaan seorang warga negara yang dapat membuatnya menerima atau menolak sistem politik tertentu. Sikap yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam keluarga atau lingkungan seseorang juga dapat mempengaruhi pembentukan perasaan tersebut.
Konsep budaya politik pada hakikatnya berpusat pada imajinasi (pikiran dan perasaan) manusia yang merupakan dasar semua tindakan. Oleh karena itu, dalam menuju arah pembangunan dan modernisasi suatu masyarakat akan menempuh jalan yang berbeda antara satu masyarakat dengan yang lain dan itu terjadi karena peranan kebudayaan sebagai salah satu faktor. Budaya politik ini dalam suatu derajat yang sangat tinggi-- dapat membentuk aspirasi, harapan, preferensi, dan prioritastertentu dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan sosial politik.6
Wilayah politik, baik pada dataran praktis maupun teoretis adalah wilayah yang berkaitan dengan etika karena politik berkait erat dengan berpikir dan berperilaku dalam hubungannya dengan kekuasaan, baik untuk mendapatkan atau mengelolanya. Etika politik tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari etika kemanusiaan secara universal.7 Politik tidak hanya berurusan dengan kepentingan-kepentingan kekuasaan, tetapi juga dengan asas-asas moral, dengan nilai-nilai kepentingan nasional, kesejahteraan umum, dan kehormatan nasional.8 Dapat dikatakan bahwa nilai-nilai moralitas menjadi asas penting dan niscaya dalam politik. Tanpa moral politik hanya akan menjadi salah satu bentuk penyengsaraan sekaligus penindasan bagi masyarakat.
Dalam kehidupan politik seringkali muncul fenomena politik kekuasaan, bukan politik moral,9 yaitu tindakan politik yang semata-mata untuk merebut dan memperoleh kekuasaan karena dengan kekuasaan politik yang dimilikinya seseorang atau kelompok akan memperoleh keuntungan materi, popularitas, dan fasilitas yang membuat hidupnya serba berkecukupan dan memperoleh status sosial yang tinggi. Dalam format politik yang demikian dapat dipastikan, siapapun akan mengorbankan apa saja dan dengan cara bagaimanapun berusaha untuk mencapai tujuan politiknya. Dengan kata lain, kekuasaan adalah segala-galanya sehingga harus diperjuangkan dengan mati-matian.
Sejak pembahasan pertama oleh dua filsuf Yunani klasik, Plato dan Aristoteles, mengenai hakikat kegiatan politik memang berkaitan dengan masalah moral. Politik didefinisikan sebagai keperihatinan pada isu-isu umum yang mempengaruhi keseluruhan kegiatan komunitas. Mereka membedakan kepentingan umum dan kepentingan pribadi. Artinya, kepentingan umum dipandang sebagai hal yang lebih tinggi secara moral. Aristoteles menyatakan, “Manusia pada hakikatnya adalah makhluk politik; sudah menjadi pembawaannya hidup dalam suatu polis”. Hanya dalam polis manusia dapat mencapai nilai moralnya yang paling tinggi. Di luar polis, manusia dapat menjadi subhuman (binatang buas) atau superhuman (Tuhan).10
Berdasarkan konsepnya, keadilan terdiri atas kemerdekaan dan persamaan. Setiap orang harus memiliki hak yang sama terhadap kebebasan dasar menurut hukum, meliputi kebebasan mengemukakan gagasan, berbicara, berorganisasi, dan memberikan suara.11 Dengan demikian, kegiatan politik harus berusaha untuk mewujudkan kepentingan bersama sekaligus upaya penegakan unsur-unsur keadilan. Bukan seperti yang seringkali dipertontonkan oleh para politisi, yang menggunakan konsep kepentingan umum sebagai topeng untuk membenarkan kepentingan-kepentingan pribadi atau golongan. Seharusnya kesejahteraan dan keadilan bukan saja milik para pemangku politik yang berkuasa, melainkan juga hak seluruh masyarakat.
Dalam budaya politik, birokrasi pemerintahan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga kini masih belum bergeser dari paradigma kekuatan, bukan pelayanan. Dalam paradigma kekuasaan terkandung hak-hak untuk mengatur, untuk itu mereka memperoleh sesuatu dari mereka yang diatur. Rakyat sebagai pihak yang dikuasai, bukan yang menguasai. Oleh karena itu, rakyat harus memberikan sesuatu kepada penguasa agar dapat melayaninya. Fenomena sosial menunjukkan betapa rakyat dibuat sibuk oleh aparat pemerintah untuk upacara penyambutan presiden, sebagai penguasa tertinggi di negeri ini yang berkunjung ke daerah kekuasaannya.12 Demikian pula ketika para petinggi pemerintahan lain berkunjung, pengadaan acara-acara seremonial, dan pengagungan simbol-simbol menjadi momen penting yang menghabiskan banyak dana yang sebenarnya kurang bermanfaat. Hal ini menunjukkan upaya rakyat untuk menghormati pemerintah/atasan agar mereka tetap mendapat pelayanan. Padahal secara esensial, pelayanan menjadi tugas yang diemban oleh pemerintah.
Affan Gaffar (alm.) mengemukakan bahwa budaya politik masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga; hierarkhi tegar, patronage (patron-client), dan neo-patrimonialistik.13 Hierarkhi yang tegar memilahkan dengan mengambil jarak antara pemegang kekuasaan dengan rakyat sehingga kalangan birokrat sering menampakkan diri dengan self-image yang bersifat benevolent. Seolah-olah mereka sebagai kelompok pemurah, baik hati dan pelindung rakyat, sehingga ada tuntutan rakyat harus patuh, tunduk, dan setia pada penguasa. Perlawanan terhadap penguasa akan menjadi ancaman bagi rakyat. Lebih tragis lagi, suatu upaya untuk melindungi hak mereka sendiri pun diartikan sebagai perlawanan pula.
Nurcholish Madjid menyatakan, “Sistem politik yang sebaiknya diterapkan di Indonesia adalah sistem politik yang tidak hanya baik untuk umat Islam, tetapi yang sekiranya juga akan membawa kebaikan untuk semua anggota masyarakat Indonesia”.14 Artinya, cita-cita politik seharusnya bertujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama secara kemanusiaan, tidak hanya menguntungkan kelompok atau golongan, terlebih individu tertentu sebagai pemegang kekuasaan.
Apapun budaya politik yang dianut, yang terpenting bahwa penguasa politik jangan menjauh dari realitas rakyat yang telah memilihnya. Pemilihan umum yang disebut sebagai pesta demokrasi rakyat jangan hanya terhenti pada perjuangan rakyat dalam mempertahankan figur/tokohnya.
Fenomena yang sering dijumpai, setelah memenangkan pemilu dan berhasil menjadi pemimpin, mereka lupa diri dan lebih parahnya mereka tidak lagi perduli pada rakyat. Bila kekuasaan masih didominasi oleh sistem feodal dan patrimonial-irrasional, maka demokrasi yang didambakan oleh setiap orang akan sulit terwujud.

3. Peran Pendidikan dalam Mewarnai Budaya Politik
Hakikat dan tugas pokok pendidikan adalah menjadikan siswa manusia yang humanis.15 Pendidikan juga harus membekali generasi muda untuk mampu mengatasi pendangkalan hidup. Untuk itu, pendidikan perlu membantu siswa untuk dapat memuliakan hidup. Di sini, pendidikan ditantang tidak hanya mampu membantu anak didik agar hidupnya berhasil, tetapi lebih-lebih dapat bermakna. Pendidikan harus mampu memberikan kearifan. Kearifan dimaksudkan tidak hanya mengenai individu, tetapi juga demi kepentingan umum dan masyarakat secara luas.
Manusia tidak hanya terdiri dari kemampuan intelektualitasnya saja. Pendidikan yang baik tidak boleh tergoda untuk sekadar menekankan kehebatan dan perkembangan intelektualitas semata.
Pendidikan perlu membekali diri untuk pembinaan hati nurani, jati diri, rasa tanggung jawab, sikap egaliter, dan kepekaan normatif yang menyangkut makna nilai dan tata nilai. Nilai, jati diri, dan sikap egaliter ini menyangkut “hati” dan afeksi. Pendidikan juga harus membantu siswa untuk membentuk hati dan perasaannya, belajar mengendalikan diri, mengajar untuk menghindari sifat sombong, sewenang-wenang, dan merendahkan orang lain.16 Singkat kata, sekolah secara sadar harus membina cipta, rasa, dan karsa siswa secara simultan.
Pendidikan harus mengkaji kembali perlunya pendidikan nilai atau moral, pendidikan budi pekerti atau pendidikan karakter yang disadari selama ini ditelantarkan. Oleh karena nilai merupakan inti dari setiap kebudayaan, khususnya nilai moral. Nilai-nilai tersebut bukanlah nilai-nilai subjektif, tetapi nilai-nilai objektif dan nilai-nilai hakikat kemanusiaan (human dignity) yang menjadi perekat dasar dan pengikat dalam kehidupan bersama.17
Aktualisasi pendidikan politik menuntut untuk segera diaplikasikan dalam seluruh jenjang pendidikan. Sedini mungkin pada setiap individu ditanamkan sikap terbuka, jujur, menghargai, dan mau mendengarkan pendapat orang lain, pembiasaan hidup disiplin, serta pemahaman makna hak dan tanggung jawab, sekaligus pemahaman untuk mampu menyeimbangkan keduanya.
Diharapkan nilai-nilai ini dapat menjadi jati diri yang terus dimiliki dan teraplikasikan dalam kehidupan. Penanaman nilai-nilai ini dapat dilakukan secara serentak oleh guru, orangtua, dan lingkungan yang mengitarinya. Upaya yang lebih efektif adalah dengan pemberian contoh teladan (uswah hasanah) pada anak dalam kehidupan sehari-hari karena jika hanya dengan teori saja, konkrisitas moral tersebut tidak akan ditemukan, dan teori hanya akan menjadi teori saja, tanpa adanya upaya untuk mengaktualisasikannya.
Pentingnya keteladanan ini bahkan disebut sebagai biang segala persoalan oleh Kartono sebagaimana dikutip oleh Paulus Mujiran.19 Krisis keteladanan menjadi salah satu penyebab muramnya wajah pendidikan di tanah air, yang berimbas pada aspek politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bukti yang dapat dilihat adalah rendahnya keteladanan pemimpin kepada rakyatnya.
Masyarakat tidak lagi menemukan panutan yang dapat dijadikan contoh. Padahal dalam kehidupan bersama, keteladanan adalah hal yang mutlak. Akibatnya, timbul krisis kepercayaan berimbas pada hilangnya legitimasi penguasa itu sendiri.
Pendidikan tidak dapat terpisah dari struktur kebudayaan, di mana proses pendidikan itu terjadi. Proses pendidikan bukan semata-mata transmisi kebudayaan dan ilmu pengetahuan, tetapi merupakan proses dekonstruksi dan rekonstruksi kebudayaan.20 Dengan demikian, kebudayaan akan berkembang sesuai dengan kemampuan pendidikan manusia. Konsep kultural yang antisipatif untuk menyongsong masa depan berpusat pada spiritualitas agama dan kearifan kebudayaan.
Artinya, kalau aspirasi negarawan sudah mulai percaya pada agama dan kearifan budaya, berarti sebagai bangsa kita sudah kembali menyiapkan hati nurani yang selama ini diabaikan dan spiritualitas tidak menjadi perhatian utama. Padahal dalam setiap konsep, sistem, dan strategi tidak bisa terlepas dari hal ini. Tegasnya, tampilnya agama merupakan rehumanisasi sejarah.21
Dalam budaya politik, menurut Tilaar, terdapat perbedaan antara budaya politik yang terpuji dengan budaya politik yang tercela ini terletak pada nilai-nilai dan sistem nilai yang mendasari cara mendapatkan kepercayaan dari rakyat, cara memimpin rakyat, dan cara mempergunakan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat.22 Budaya politik yang baik dan terpuji adalah budaya politik yang menekankan pada prinsip-prinsip tentang keharusan mendahulukan kepentingan rakyat dan bangsa di atas kepentingan individu dan kelompok, serta perlunya melibatkan rakyat (atau setidaknya mempertimbangkan kepentingan rakyat) dalam setiap pengambilan keputusan politik. Sebaliknya, budaya politik yang jelek atau tercela ditandai oleh praktik-praktik mendahulukan kepentingan individu dan kelompok di atas kepentingan rakyat, berorientasi pada kepentingan penguasa saja, dan mengabaikan kepentingan rakyat.
Politik yang identik dengan kekuasaan dijalankan bukan atas dasar etika politik, tetapi untuk mempertahankan kekuasaan. Oleh karena itu, banyak konsesi diberikan dengan mengorbankan tujuan utama politik itu sendiri, yaitu kesejahteraan bersama. Haryatmoko menyatakan bahwa budaya politik tidak bisa dilepaskan dengan etika politik, yang mengandaikan aspek normatif (moral dan etika), kaidah kebudayaan (kejujuran dan keadilan), dan peduli terhadap pembinaan nilai-nilai dan perwujudan cita-cita.23 Oleh karena itu, perlu disadari dan dilakukan upaya untuk mengembalikan hakikat aspek-aspek politik, agar dapat membantu terwujudnya bangsa yang civilized, meskipun hal ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan perlu perjuangan secara serentak dari semua pihak lebih dari satu generasi (bersifat evolusioner).
Para politikus kita tidak menyadari bahwa pendidikan bersifat antisipatoris dan preparatoris,24 yaitu selalu mengacu ke masa depan dan selalu mempersiapkan generasi muda untuk kehidupan masa mendatang. Pemikir dan pelaku yang baik di bidang ekonomi dan politik tidak akan muncul secara mendadak atau ‘dikarbit’, tetapi mereka harus dibina secara sistematis selama kurun waktu yang panjang. Kondisi kehidupan pendidikan saat ini akan mempengaruhi kondisi kehidupan ekonomi dan politik di masa depan. Kalau kita sekarang membiarkan kondisi pendidikan yang menyedihkan ini terus berlangsung, maka dapat diramalkan kehidupan ekonomi dan politik kita 15 tahun yang akan datang juga tetap menyedihkan. Kelalaian untuk melakukan investasi pendidikan saat ini harus ditebus dengan harga mahal di masa depan.

C. Analisis
Pendidikan sebagai proses pengembangan sikap demokratis. Dalam proses pendidikan ini, kita berhadapan dengan seorang individu yang ‘sedang menjadi’. Kekuasaan dalam pendidikan berarti kekuasaan untuk memberikan kesempatan (opportunity) dari kebebasan manusia. Manusia sebagai subjek harus merasa bebas. Dari kebebasan inilah dibimbing kepada kemampuan mengambil keputusan, merumuskan alternatif, dan secara bersama-sama membangun masyarakat yang lebih baik.25 Demokrasi di sini bukan dalam arti formal, tetapi merupakan sikap hidup yang dinyatakan dalam perbuatan (action), sebagai hasil refleksi dari pengalaman nyata dalam kehidupan.
Upaya pengembangan budaya politik demokratis harus dilakukan dengan melibatkan segmen masyarakat, mulai dari elit politik hingga rakyat awam. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui pendidikan kewargaan (civic education). Civic education merupakan saran pendidikan yang dibutuhkan oleh negara-negara demokrasi baru untuk melahirkan generasi muda yang menguasai pengetahuan, mengerti nilai-nilai, dan memiliki keahlian yang diperlukan untuk mengaktualisasikan, memberdayakan, dan melestarikan demokrasi. Transisi Indonesia ke arah demokrasi memerlukan reformasi dalam tiga bidang besar secara simultan.26 Pertama, reformasi sistem (constitutional reforms) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik. Kedua, reformasi kelembagaan (institutional reforms and empowement) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.
Senada dengan hal itu, menurut Asykuri Ibn Chamim, salah satu cara untuk mengalami demokrasi dan menjadi civilized adalah melalui pedidikan kewargaan. Di dalam pendidikan kewargaan terkandung makna sosialisasi, diseminasi, dan aktualisasi konsep, nilai, sistem, budaya, serta praktik demokrasi dan keadaban.27 Postulat yang berada di balik penerapan pendidikan kewargaan, antara lain bahwa pemeliharaan tradisi demokrasi tidak bisa di wariskan begitu saja, tetapi harus diajarkan, disosialisasikan, dan diaktualisasikan kepada generasi muda melalui lembaga pendidikan.
Pendidikan kewargaan sudah mendesak untuk segera dilakukan, mengingat masa transisi menuju demokrasi mengalami beragam patologi sosial yang terjadi di tengah masyarakat seringkali kontra-produktif dengan upaya penegakan demokrasi itu sendiri. Di antara patologi sosial yang terjadi antara lain; hancurnya nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat, memudarnya kehidupan kewargaan dan nilai-nilai komunitas, kemerosotan nilai-nilai toleransi, memudarnya nilai-nilai kejujuran, kesopanan dan rasa tolong menolong, melemahnya nilai dalam keluarga, maraknya praktik KKN dalam pemerintahan, kerusakan sistem dan kehidupan ekonomi, serta pelanggaran terhadap nilai-nilai kebangsaan itu sendiri.
Oleh karena itu, pendidikan yang dikembangkan di Indonesia perlu mengembangkan nilai-nilai fundamental masyarakat sesuai dengan dinamika perubahan sosial yang terjadi begitu cepat.
Tujuannya agar nilai-nilai tersebut dapat menemukan relevansinya, untuk kemudian dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemecahan problem masyarakat. Pendidikan bukan hanya berupa pemberian konsep-konsep yang “melangit”, karena bagaimanapun juga realitas yang dihadapi masyarakat merupakan realitas yang ada di bumi. Materi-materi yang diberikan jangan hanya memuat ajaran yang dihafalkan tanpa menyentuh kehidupan yang riil, sehingga ketika dihadapkan pada permasalahan, materi yang diperoleh tidak mampu memberikan jawaban dan solusi. Akibatnya, masyarakat bertindak di luar perolehan proses pendidikan. Dengan lain perkataan, pendidikan yang diperoleh merupakan syai-un dan realitas kehidupan yang dihadapi merupakan “syai-un akhar”.
Sebagaimana dikatakan Musa Asy’arie bahwa pendidikan yang ada saat ini masih bersifat “anti realitas”.28 Dunia pendidikan yang ada masih mengajarkan teori-teori belaka tanpa memberikan kesempatan kreatif untuk bergumul dan memahami realitas secara intensif. Padahal hakikat ilmu merupakan objektivikasi intelek terhadap realitas yang ditangkap dalam suatu momen kehidupan tertentu, baik ruang maupun waktu, yang diabstraksikan melalui logika dan diformulasikan menjadi rumusan dalil atau teori. Harus dipahami bahwa realitas yang ada berubah terus-menerus, dinamis, dan bersifat terbatas. Oleh karena itu, yang diperlukan bukan menghafal teori, tetapi pemahaman terhadap realitas.
Selain anti realitas, pendidikan kita juga hanya mementingkan hasil dengan melupakan proses. Yang menjadi tujuan dalam menempuh pendidikan hanya bagaimana cara untuk memperoleh ijazah dan gelar akademik yang dipuja dan menjadi kebanggaan. Pendidikan tidak lagi menganggap penting proses pembelajaran yang kreatif dan visioner, baik untuk memperkaya khazanah intelektual maupun spiritual. Akibatnya, tanpa rasa malu dan beban moral, banyak orang berlomba-lomba meraih gelar akademik dengan “jual-beli” ijazah, tanpa melalui studi panjang yang berjenjang.
Kemudian tidak jarang pula dijumpai praktik yang berlawanan dengan etika dan moral justru terjadi dalam institusi pendidikan. Fenomena perkelahian, budaya kekerasan, praktik penipuan dan KKN, dan pengekangan kebebasan (berpikir, berkeyakinan, berpendapat, berbeda, dll). Pendidikan tidak lagi mengandung unsur-unsur yang humanis dan memanusiakan manusia. Hal ini menunjukkan betapa pendidikan sudah melenceng dari nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dan sebagai sarana pewarisan budaya dan moral luhur bangsa. Melalui pendidikan yang diterima sebelum seseorang memasuki kehidupan politik akan mewarnai kehidupan politik itu sendiri. Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin kokoh pendidikan yang diterima seseorang, semakin besar pula kemampuannya untuk menguasai berbagai kecakapan politik secara positif dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

D.Kesimpulan
Budaya politik di Indonesia menunjukkan pergeseran dari nilai-nilai luhur yang seharusnya menjadi tiang penyangga politik. Politik yang sebenarnya bertujuan mencapai kesejahteraan rakyat telah berubah menjadi ladang pengerukan materi (memperkaya diri) dan sarana penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Dengan fenomena budaya politik feodal dan masih bersifat patronclient, berarti tidak ada kesesuaian antara idealitas yang diharapkan dengan realitas yang terjadi, sehingga aspek yang perlu dibenahi dan diharapkan mampu memperbaikinya adalah melalui aspek pendidikan.
Berdasarkan kenyataan yang terdapat dalam dunia politik kita saat ini, setidaknya ada tiga komponen dasar yang perlu dipelajari oleh setiap calon pemimpin politik; kemampuan mengembangkan visi mengenai masyarakat masa depan yang didambakan bersama, kemampuan mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat, dan kemampuan mengembangkan kearifan diri dalam mempergunakan kearifan diri dalam mempergunakan kepercayaan yang diberikan oleh rakyat.29 Kemampuan yang terakhir ini biasanya disebut sebagai kemampuan untuk bersifat arif dalam mempergunakan kekuasaan, karena akan berkaitan langsung dengan kemampuan mengendalikan diri sebagai seorang penguasa.
Pendidikan yang dapat mengembalikan hakikat budaya politik tersebut adalah pendidikan yang bukan sekadar menjadi banking-process, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, humanis, tidak antirealitas, mengutamakan proses daripada hasil serta penyelarasan antara hak, dan tanggungjawab. Walaupun hal ini memerlukan proses yang evolusioner, karena tidak mungkin bila dilakukan secara revolusioner, tetapi kalau tidak pernah dimulai maka akan semakin jauh dari harapan, terlebih kenyataan.

Daftar Pustaka

Almond, Gabriel A. dan Sidney Verba. 1963. The Civic Culture. Princeton: Princeton University Press.

Andrain, Charles F. 1992. Kehidupan Politik dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Aristotle. 1962. The Politics. Terj. J. A. Sinclair, Harmondsworth, Middlesex. England: Penguin Books.

Azra, Azyumardi. 2000. “Pendidikan Kewargaan: Membangun Keadaban Demokratis” dalam A. Ubaidillah,

dlkk. Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Buchori, Mochtar. 2000. “Peranan Pendidikan dalam Pembentukan Budaya Politik di Indonesia”, dalam Sindhunata (Ed.) Menggagas Paradigma Baru Pendidikan: Demokratisasi, Otonomi, Civil Society, Globalisasi. Yogyakarta:

Knisius.. 2001. Pendidikan Antisipatoris. Yogyakarta: Kanisius.

Fakih, Mansour. 2001. Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Freire, Paulo. 2002. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan. Terj. Agung Prihantoro dan Fuad Arif F. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gaffar, Afan. 2005. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

H.A.R. Tilaar. 1999. Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia: Strategi Reformasi Pendidikan Nasional. Bandung: Remaja Rosdakarya.

. 2003. Kekuasaan dan Pendidikan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Studi Kultural. Magelang: Indonesiatera.

Haryatmoko. 2003. “Landasan Teoritis Gerakan Sosial menurut Pierre Bourdieu; Menyingkap Kepalsuan Penguasa” dalam Majalah BASIS No. 11-12 Tahun ke 52, November-Desember 2003.

. 2003. Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas.

Ibn Chamim, Asyakuri. 2003. “Civic Education di Perguruan Tinggi Beberapa Catatan Pengalaman” dalam Sobirin Malian dan Suparman Marzuki (Peny.). Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Tim UII Press.

Kuntowijoyo. 1997. Identitas Politik Umat Islam. Bandung: Mizan.

Madjid, Nurcholish. 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi. Jakarta: Paramadina.

Muhaimin, Yahya. 1991. “Persoalan Budaya Politik Indonesia” dalam Alfian dan Nazaruddin Sjamsuddin (Ed.) Profil Budaya Politik Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Musa Asy’arie. 2001. Keluar dari Krisis Multidimensi. Yogyakarta: LESFI.

. 2002. Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam Berpikir. Yogyakarta: LESFI.

. 2002. Menggagas Revolusi Kebudayaan Tanpa Kekerasan. Yogyakarta: LESFI.

. 2005. NKRI, Budaya Politik, dan Pendidikan. Yogyakarta: LESFI.

Nadjib, Emha Ainun. 1993. “Akhlaq: Warisan Nomor Satu”, dalam Said Tuhuleley (Peny.) Permasalahan Abad XXI: Sebuah Agenda. Yogyakarta: Sipress.

Rawls, John. 1971. A Theory of Justice. Combridge Mass: Harvard University Press.

Sjamsuddin, Nazaruddin. 1991. “Aspek-Aspek Budaya Politik Indonesia” dalam Alfian dan Nazaruddin

Sjamsuddin (Ed.) Profil Budaya Politik Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar