Minggu, 03 Juli 2011

REFORMASI BIROKRASI TANPA BIROKRAT REFORMIS SUATU KENISCAYAAN

Reformasi birokrasi sejatinya bekerja dengan logika pengecualian, tengok saja reformasi birokrasi yang terjadi di negara-negara Eropa maupun di Asia yang dilakukan dengan sepenuh hati. Dinegara-megara tersebut reformasi birokrasi bukan sekedar geografi pikiran, melainkan juga raga, baik itu raga para penyelenggara negara maupun raga dari masyarakat itu sendiri.

Dalam kehidupan berbagai negara bangsa di belahan berbagai dunia, birokrasi berkembang merupakan wahana utama dalam penyelenggaraan negara dalam berbagai kehidupan bangsa dan hubungan antar bangsa. Disamping melakukan pengelolaan pelayanan, birokrasi juga bertugas menerjemaahkan berbagai kebutusan politik kedalam berbagai kebijakan publik dan berfungsi melakukan pengelolaan dan pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah dibuat oleh pemangku kekuasaan, sehingga tidak jarang bahwa birokrasi dikatakan sebagai alat ataupun faktor penentu dalam mencapai tujuan, bahkan birokrasi juga dapat dikatagorikan sebagai skenario dalam pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, pengalaman bangsa-bangsa lain, termasuk dalam hal ini pengalaman bangsa kita menunjukan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menjalankan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis. Terlebih lagi citra miring birokrasi di negara kita sampai saat ini masih mencengkram negeri ini, pelayanan yang ruwet dan besarnya permainan politik di dalamnya seringkali membuka celah kecurangan yang abadi. Korupsi dan nepotisme adalah dua hal yang betah bersarang di tubuh birokrasi. Seolah birokrasi adalah jarring laba-laba, dimana satu sama lain terhubung dengan rapi. Alhasil kejahatanpun sulit terbongkar sebab oknum yang melakukannya adalah jamaah dari laba-laba tersebut.

Kejahatan korupsi yang banyak terjadi di negeri ini, ditenggarai terjadi secara sistemik. Korupsi mengalir dari oknum satu kepada oknum yang lainnya dengan model jejaringan yang kuat dan rapi. Di dalamnya terlibat pejabat birokrasi yang memiliki peranan yang kuat, bahkan dari merekalah sumber informasi yang cukup terukur keakuratannya tentang peluang untuk melakukan korupsi. Mereka selalu mencari peluang dan celah. Begitu ada peluang dan kesempatan, maka kejahatan siap untuk dilaksanakan dan dijalankan. Inilah kelemahan dari birokrasi kita. Masing-masing jenjang karier memiliki kekuasaan sendiri sehingga dengan mudahnya untuk berbuat kecurangan.

Selain hal tersebut di atas, permasalahan lain yang memiliki korelasi dengan konsep birokrasi adalah masalah netralitas dari para PNS dalam pelaksanaan Pilkada di daerah, karena sampai saat ini masih banyak ditemukan indikasi adanya keterlibatan PNS dan pejabat di daerah dalam pelaksanaan Pilkada. PNS juga banyak yang secara terang-terangan melibatkan diri dalam proses Pilkada demi tujuan jabatan dan kekuasaan. Hal tersebut menandakan buruknya birokrasi di negeri ini.

Kebijakan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi kepada pelayanan publik dalam penyelenggaraan administrasi dan pemerintahan negara, ternyata dalam praktiknya banyak menghadapi rintangan. Padahal di tengah rintangan itu, masyarakat sangat merindukan pelayanan publik yang baik, dalam arti proporsional dengan kepentingan, yaitu birokrasi yang berorientasi kepada penciptaan keseimbangan antara kekuasaan (power) yang dimiliki dengan tanggung jawab (accountability) yang mesti diberikan kepada masyarakat yang dilayani. Terlebih jika diingat bahwa pegawai negeri di Indonesia sebagai aparat birokrasi selain sebagai aparatur negara dan abdi negara, juga merupakan sebagai abdi masyarakat. Sehingga kepada kepentingan masyarakatlah aparat birokrasi harus mengabdikan diri.

Aparatur birokrasi memang sangat diharapkan memiliki jiwa pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Dan yang diandalkan mampu mengubah citra “minta dilayani”, menjadi “melayani” secara teoritis ada pada pegawai negeri yang berada pada tataran manajerial tingkat menengah ke bawah. Seperti para kepala dinas, kepala unit pelayanan, camat, kepala biro di pusat maupun di daerah, dan lain-lain.

Muncul pertanyaan, mungkinkah aparatur birokrasi bisa benar-benar tampil sebagai public service? Kemudian, seberapa jauhkah aparatur birokrasi akan mampu menyeimbangkan antara kekuasaan yang dimiliki dengan tanggung jawab yang mesti diberikan. Karena selama ini aparatur birokrasi kurang mampu untuk menyeimbangkan antara kekuasaan dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara yang memiliki tugas memberikan pelayanan kepada warganya.

Berbagai peraturan kebijakan yang dibuat baik oleh pihak legislatif maupun eksekutif itu sendiri akan berjalan dengan baik dan dapat dikelola secara efektif oleh aparat penyelenggara pemerintahan apabila terdapat birokrasi yang sehat dan kuat, yaitu birokrasi yang professional, netral, terbuka, demokratis dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

Kondisi tersebut di atas merupakan suatu konsekuensi logis dalam mencapaian suatu pemerintahan yang baik, karena bagaimanapun juga salah satu faktor dan actor utama yang turut berperan dalam perwujudan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) adalah birokrasi. Dalam posisi dan peranannya yang sedemikian penting baik dalam pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik, birokrasi sangat menentukasn efesiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Untuk dapat mengoptimalisasikan peranan dari birokrasi, maka agenda reformasi birokrasi merupakan salah satu agenda utama dari pemerintah, akan tetapi agenda reformasi birokrasi sebagai obat untuk mengobati kondisi birokrasi negara kita yang sedang sakit tersebut tidak akan terwujud jika pihak-pihak yang terkait tidak memberikan suatu dukungan yang optimal terhadap penyelenggaraan reformasi birokrasi tersebut.

Reformasi birokrasi yang digaungkan di negara kita pada dasarnya dirancang sebagai birakrasi yang rasional dengan pendekatan struktural-hirarkikal (tradisi Weberian). Pendekatan Weberian dalam penataan kelembagaan yang berlangsung dalam pendayagunaan aparatur negara dewasa ini secara klasikal menegaskan pentingnya rasionalitas birokrasi yang mampu menciptakan efesiensi, efektivitas dan produktivitas melalui pembagian kerja yang hirarkikal dan horizontal yang seimbang dan disertai dengan tata kerja yang formalistic dan sistem pengawasan yang ketat dengan ditunjang oleh pelaksanaan supremasi hukum.

Dalam suatu negara hukum, supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih adalah merupakan salah satu kuncil berhasil tidaknya suatu negara melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan di berbagai bidang. Yang dimaksud dengan supremasi hukum disini adalah keberadaan hukum yang dibentuk melalui proses yang demokratis dan merupakan landasan berpijak bagi seluruh penyelenmggara negara dan masyarakat luas. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari KKN dan perbuatan tercela lainnya.

Dengan demikian supremasi hukum dan pemerintahan yang bersih yang didukung oleh partisipasi dari masyarakat dan atau lembaga kemasyarakatan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan merupakan salah satu faktor pendukung dari terlaksana dan tercapainya reformasi birokrasi.

Birokrasi di Indonesia juga tidak terlepas dari pengaruh sikap budaya feodalistik, tertutup, sentralistik serta ditandai juga dengan adanya arogansi kekuasaan, sehingga tidak jarang orang yang sedang memegang kekuasaan menjadi tidak senang untuk dikritik, sulit untuk dilakukan kontrol secara efektif, sehingga akan menjadi penyakit bagi terbangunnya konsep reformasi birokrasi yang sedang diagendakan oleh pemerintah.

Adalah suatu ilusi jika konsep dan sistem supremasi hukum sebagai alat untuk tercapainya reformasi birokrasi yang sedang kita bangun tanpa didukung oleh birokrat yang reformis, karena bagaimanapun birokrat menjadi penyangga dalam tercapainya reformasi birokrasi. Karena selama ini yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan reformasi yang sangat menonjol selain mengenai penegakkan hukum, juga lemahnya kehendak maupun keinginan pemerintah atau political will serta belum adanya konsistensi yang didukung kesungguhan atau keseriusan pemerintah dalam melaksanakan reformasi birokrasi, karena orang-orang yang duduk di sebagai birokrasi tidak memiliki jiwa birokrat. Dengan kata lain reformasi birokrasi tanpa birokrat yang reformis merupakan suatu keniscayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar