Jumat, 24 Juni 2011
POLITIK DAN MILITER TINJAUAN TEORITIS
A. Latar Belakang
Politik dan militer bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Memang jika dilihat dengan awam sepertinya tak ada sama sekali hubungan antara politik dan militer. Namun jika kita menelusuri timbulnya politik dan terjadinya aksi militer, tak pernah luput dari dua permasalahan tersebut. Disatu sisi para elit politik berusaha menarik perhatian dan partisipasi orang yang dipengaruhi dengan janji-janji politik berupa kemakmuran dan keadilan, tapi jika kemauan dari para elit politik tersebut tidak terpenuhi, maka semuanya akan berakhir diujung moncong senjata yang disarana dan prasaranai dengan kekuatan militer.
Begitu juga sebaliknya jika para elit politik tersebut berhasil dalam menyampaikan gagasan atau keinginannya dan setelah semua yang di harapkan tersebut terpenuhi, maka tak jarang pula kekuatan militer yang akan memfinishing (memuluskan tujuan) dari kaum elit tersebut untuk mempertahankan bahkan menguasai lebih banyak lagi harapan yang diinginkan oleh para elit politik tersebut.
Pernyataan saya ini kiranya dapat kita buktikan sendiri keabsahannya. Kita mulai dari pergerakan politik yang digawangi oleh kaum muda dibawah organisasi Budi Utomo 1928 yang bercita-cita mempersatukan Indonesia dalam satu “Ikrar Politik” yang diberi nama Sumpah Pemuda. Dalam ikrar tersebut jelas terlihat keinginan politik dari sebahagian anak muda bangsa yang ingin mempersatukan berbagai kerajaan yang tersebar dari Aceh sampai Papua, menjadi satu kesatuan, satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia.
Coba kita renungi keinginan tersebut, sebagai anak bangsa yang saat ini mengenyam dan merasakan sendiri arti persatuan (Republik Indonesia) pasti akan mendukung dengan sepenuh hati keinginan dan cita-cita luhur organisasi Budi Utomo. Tapi bagaimana dengan pemikiran para raja, sultan, dan pemimpin daerah yang ada pada waktu itu, saya rasa mereka tidak semuanya setuju akan keinginan tersebut. Para elit politik daerah pada waktu itu saya pastikan akan menentang keinginan tersebut.
Disatu sisi, kaum muda Budi Utomo berjuang memuluskan cita-cita politiknya, tapi disilain para raja, sultan atau pemimpin lainnya akan tetap mempertahankan kekuasaan yang selama ini mereka miliki. Tidak jarang mulai saat itu, kita tidak hanya berperang melawan kolonial Belanda dengan serikat dagangnya (VOC), tapi juga melawan bangsa sendiri dengan munculnya perang kedaerahan yang kesemuanya menggunakan kekuatan militer.
Begitu juga setelah Indonesia merdeka, keinginan politik para elit negara untuk tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia terus ditentang oleh para elit daerah yang tidak ingin kekuasaanya dihalangi. Mulai saat itu, sampai hari ini pemberontakan tak kunjung usai. Aceh dengan GAM nya masih ada, begitu juga fertellin di Timor Timur masih mengancam, pemberontakan masyarakat Papua dengan slogan Papua Merdeka, bahkan di daerah kita sendiri Provinsi Riau masih ada gerakan Riau Merdeka. Semua itu berujung konflik militer yang berawal dari keinginan politik sekelompok kaum elit negeri ini yang merasa tidak puas akan apa yang mereka miliki.(Ratanuson:2004)
“Demokrasi”. Sepertinya kata yang pantas untuk membendung semua itu adalah demokrasi. Dalam demokrasi kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Kata mulia bagi kaum mayoritas. Tapi itu hanya slogan yang pelaksanaannya tidak seratus persen benar. Para elit politik masih memegang kendali. Penguasa masih memegang kekuasaan mutlak dalam segala hal. Rakyat hanya korban, tak bisa bicara banyak, kalaupun ada yang berani bicara, racun arsenik akan mengakhiri hidupnya. Jika rakyat secara massal melawan, kuasa militer akan siap menghadapi dan meluluhlantakkan tangan-tangan kecil rakyat yang hanya bermodal keringat dan air mata.
Negara yang sekaligus adalah wilayah bagi otoritas sipil, sebenarnya tidak cukup jika hanya melihat supremasi sipil sebagai minimalisasi intervensi militer dalam kehidupan politik sipil. Otoritas sipil harus mempunyai keunggulan di semua bidang politik, termasuk perumusan dan implementasi dari kebijakan pertahanan nasional. Karena kebijakan adalah jalan yang relevan dan mapan yang menjembatani antara produser ideologi, aktivitas negara, hasil dan akibatnya.
Demokrasi harus menempatkan militer di bawah otoritas sipil sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi militer untuk menjalankan pertimbangan profesional dan kegiatan yang menjadi bidang mereka dalam batas-batas parameter kebijakan yang ditetapkan oleh sipil. Lebih jauh lagi, jika politisi sipil ingin efektif dalam menguasai dan memelihara pengakuan militer atas supremasi sipil, maka hal ini juga akan melibatkan partisipasi substansial dari militer dalam anggaran, strategi dan keputusan kebijakan yang dilakukan sipil. Hal ini yang mendasari pelajaran kedua dan mungkin pelajaran yang paling penting dan utama bagi demokrasi, yaitu bahwa ekspansi peran militer dan kudeta militer merupakan proses yang dikendalikan secara politik; dengan cara yang sama, upaya meraih supremasi sipil juga harus dilakukan secara politik.
B. Tinjauan Pustaka
1. DEMOKRASI SEBAGAI UPAYA PEMISAHAN PERAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT
Dalam konteks republik, demokrasi harus dipahami sebagai sebuah usaha untuk memisahkan pemerintah dan masyarakat dalam peran dan fungsinya juga memberikan pembatasan-pembatasan fungsi yang ditetapkan oleh hukum pada lembaga-lembaga pemerintah yang ada. Sehingga demokrasi mempunyai dua dimensi pentingyaitu :
· Pertama, demokrasi merupakan prosedur atau fasilitas bagi terselenggaranya proses keterlibatan orang dalam pemerintahan. Di sini kadar demokrasi ditentukan oleh keterbukaan bagi partisipasi yang makin luas dan rasionalitas untuk menyerap partisipasi yang ada. Partisipasi yang dimaksud paling tidak mengandung dua hal, yakni: otonomi dan kebebasan yang membuka keterlibatan semua orang, serta otentisitas dari keterlibatan itu sendiri.
· Kedua, karena fasilitas itu selalu terbuka dan meminta keikutsertaan semua orang secara langsung, maka di saat yang sama demokrasi selalu juga berarti ketidakmungkinan, karena tidak akan pernah ada supremasi politik yang benar-benar memungkinkan semua orang ikut secara langsung. Dengan demikian demokrasi yang semakin baik membutuhkan instrumen atau prosedur yang sengaja dibuat dan diarahkan untuk meningkatkan partisipasi dan otentisitas pilihan publik. Benar bahwa demokrasi memang menyediakan prosedur dan fasilitas, tetapi demokrasi tidak pernah menyediakan sistem etis dalam dirinya sendiri.
Disinilah kemudian politik atau dunia publik, berada pada jalur dimana segala macam orang secara umum akan berada pada kebersamaan. Juga di dalamnya adalah militer. Dapat dikatakan kondisi demikian berlaku diskursus baik bagi wacana (ucapan), maupun tindakan atau perbuatan. Dengan kata lain, disinilah kemudian rujukan atas civil society senantiasa dilakukan oleh aktor-aktor dalam suatu ruang, atau sphere, dengan tujuan untuk memperluas batas-batas ruang tersebut vis a vis negara. Dalam konteks Indonesia saat ini, dimana proses transisi ini akan menuju ke suatu keadaan yang lebih demokratis atau tidak, aspek kemiliteran sangat menentukan berhasil atau tidaknya proses pemberdayaan civil society. Tetapi agar lebih jleas, apa pun yang menjadi hasilnya justru sangat tergantung pada kuat/lemahnya lembaga-lembaga demokratis sendiri. Dengan kata lain, jikalau lembaga militer senantiasa dinilai sebagai penentu, hal itu tidak terlepas dari keadaan masih begitu lemahnya lembaga-lembaga demokratis.
Masyarakat madani menurut sosiolog Ralf Dahrendorf harus dirancang lebih baik dari sekedar “masyarakat madani” (Bürgergesellschaft) karena masyarakat madani memberi tekanan pada karakter perdamaian dari hubungan sosial domestik, namun sayangnya, tidak termasuk militer. Padahal seorang militer, tak peduli apakah ia seorang perwira atau serdadu, harus membawa identitas warga negara, pemahaman masyarakat madani mendukung pemikiran mengenai sebuah integrasi sosial dari militer.
Dengan akselerasi dari masyarakat madani yang modern ke dalam organisme individual dan plural, usaha ini khususnya selalu dihalangi oleh sederet nilai yang berbeda dalam kedua sistem sosial tersebut. Dalam ranah ini, institusi dan organisasi dari hubungan intelektual yang berbeda ini, seperti pembentukan militer, yang semakin dipertanyakan dan menjadi terasing dalam masyarakat. Dalam berbagai hal, institusi besar dari masyarakat barat, negara-bangsa, gereja, partai politik, namun terutama militer yang belum termasuk dalam pengembangan ini. Untuk menyebut selain dua hasil dari dinamika sosial ini, masyarakat yang kaya ini mengikis konsep kewajiban, namun juga ketertarikan dari pekerjaan serdadu secara umum.
Kemudian, dengan menghubungkan pergeseran rancangan keamanan geopolotis secara global, organisasi militer barat telah berubah dari instrument pertahanan negara semata menjadi mekanisme pencegah krisis internasional dan resolusi konflik. Sebuah perkembangan bahwa, untuk alasan yang mendalam, telah menimbulkan banyak komentar unuk menyarankan sebuah civilianization pada militer. Tugas yang secara signifikan telah berubah dan misi yang diberikan pada angkatan bersenjata dalam wilayah keamanan internasional menuntut kerjasama militer dan sipil yang erat dan sebuah pandangan yang meluas bagi kepemimpinan militer yang efisien. Kemajuan ini menghasilkan pencantuman subyek “sipil” yang terus ditambah ke dalam kurikulum pendidikan militer. Pemberlakuan intervensi militer yang terbaru untuk alasan kemanusiaan bahkan menghasilkan pemikiran mengenai pentingnya humanisme militer yang baru.
2. HUBUNGAN KHUSUS ANTARA TEORI POLITIK DAN MILITER
Dalam dunia modern, hubungan khusus antara politik dan militer telah dijabarkan oleh ahli teori perang asal Prussia, Carl von Clausewitz, dalam diktatnya yang controversial berjudul “War is the Continuation of Policy by Other Means”. Seni berpolitik mendahulukan seni petunjuk perang, di luar segalanya, terdapat fakta bahwa faktor politik merupakan inti dari faktor militer semata. Sehingga orang harus berpikir bahwa angkatan bersenjata menemukan posisi dan integritas sosial mereka dalam sebuah konteks politik yang menyeluruh.
Akibatnya, seperti yang terjadi pada profesi lain, budaya professional dalam militer terletak pada tujuan organisasi militer dan tugas-tugasnya, yang harus memenuhi sistem politik. Kebertahanan angkatan militer terletak pada kemampuan dalam menempatkan perhatian negara di bawah keadaan luar biasa yang terjadi pada konflik angkatan bersenjata. Hal ini menghasilkan kesimpulan pada sift militer, yang harus dilihat dari kemampuan untuk menempatkan ancaman secara sah atau menggunakan kekuatan pasukan. Kemampuan ini kemudian, memperpanjang keberhasilan kondisi konflik bersenjata, didapat dari kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan militer yang akan menimbulkan keistimewaan dalam dunia militer – proses seleksi secara fisik dan mental, disiplin, struktur hirarki, hubungan yang ketat antara komandan dan anggota pasukan, dan semua hal yang membantu untuk menghindarkan retaknya hubungan yang erat dalam ketahanan militer di bawah kondisi yang paling menantang dan berat dalam situasi konflik bersenjata.
Dengan kata lain, di luar fungsinya militer mengikuti organisasi. Hal ini, kemudian, dalam satuan argumentasi mengapa institusi organisasi militer begitu berbeda dengan sifat organisasi lain kita menemukan sistem politik yang sama. Ketika pada saat ini meningkatnya keamanan internasional dan juga interindependensi berlipat ganda antara komponen militer dan non militer dalam suat negara mengadopsi ikatan fungsional antara angkatan bersenjata dan organisasi sipil, pemisahan institusional dari militer dalam bagian masyarakat sipil ternyata masih menyisakan fakta. Di mana militer telah terintegrasi dalam struktur militer diketahui melalui supremasi politik dan diadaptasi pada pengaturan birokrasi dalam administrasi politik moderen, dan hal itu masih memerlukan tindakan eksklusif untuk menyiapkan, dan bila diperlukan, menerapkan kekerasan dan pemaksaan. Meski militer secara luas telah dianggap memiliki karakter organisasi sipil, dan di balik fakta bahwa jarak antara elit sipil dan militer telah dipisah, misi terakhir untuk memperjuangkan dan memperpanjang konflik masih menjadi kunci untuk memahami keunikan sifat militer.
Kemampuan dan kesiapan ini tepat untuk mengaplikasikan kekuatan dan untuk menempatkan hidup seseorang dan orang lain dalam resiko yang membutuhkan personal yang benar-benar dan dalam arti sebenarnya berkemauan untuk mengambil tanggung jawab yang khusus ini bagi diri mereka dan orang lain.
Menurut Aristoteles, tugas tertentu membutuhkan orang yang memiliki temperamen dan sifat yang tepat. Sesuai dengan ungkapan tersebut, Clausewitz menulis: “setiap panggilan khusus dalam hidup, jika harus diikuti dengan sukses”, membutuhkan kualifikasi pemahaman dan jiwa yang khusus”. Setiap individu bebas memilih, tentu saja, apakah ia ingin menjadi anggota angkatan bersenjata negaranya atau tidak. Namun ia tidak bebas memilih apakah itu berarti harus menjadi tentara professional, yang jumlahnya masih sedikit.
Karakter unik yang dimiliki militer dan isu yang terdapat dalam Chasm of Values antara kekuatan militer dan masyarakat telah banyak dibahas dalam berbagai cara. Jurang pemisah ini telah dilukiskan sebagai perbedaan antara nilai konvensional militer, dengan yang tidak konvensional yang hadir dalam masyarakat moderen. Saat Civilian Logic bersifat utilitarian dan egois, Military Ethos bersifat mengutamakan kepentingan orang lain dan dilakukan demi kepentingan kolektif, yang pada akhirnya pengorbanan fisik masih dituntut pada seorang serdadu. Pada dasarnya, perbedaan yang tidak dapat disatukan antara pemikiran seorang serdadu dan sipil menghasilkan dilemma yang pokok dalam etika.
Penyimpangan telah terjadi pada tahapan dari teori inkompabilitas, sebuah teori yang bisa ditelusur untuk revolusi teknologi dan demokrasii di abad ke-19, yang meng-klaim ketidakmampuan struktural dari masyarakat sosial yang sangat beradab untuk menjalankan perang. Alasan untuk ketidakmampuan ini, faktor-faktor seperti teknologi komunikasi masyarakat moderen yang rapuh, atau defisit mental dan psikologi pada masyarakat sipil dan tentara adalah alasan yang sering dikemukakan. Meskipun teori inkompabilitas ini secara umum telah terbukti salah, teori tersebut membantu kita untuk memahami perbedaan normatif dan sistematis antara angkatan bersenjata dan lingkungan sosial mereka.
Apa yang ditunjukan oleh teori inkompabilitas adalah kebutuhan akan organisasi militer untuk menghasilkan legitimasi dan penerimaan oleh masyarakat. Dalam berbagai interdependensi dan proses pertukaran antara masyarakat sipil dan militer, perlu dicatat bahwa ketika institusi militer telah membuka diri terhadap perubahan sosial, yang bertolak belakang antara satu dengan lainnya. Secara umum, angkatan bersenjata secara formal berpegang teguh pada bentuk teknologi tinggi yang terakhir, namun, pada saat yang bersamaan, juga melakukan praktek yang sudah lama dilakukan dan terlihat seperti ritual yang sudah ketinggalan zaman.
Pada satu sisi, telah diperlihatkan oleh banyak penelitian sosial bahwa, misalnya, militer Amerika Serikat secara jelas telah melakukan tugasnya secara lebih baik bila dibandingkan dengan lembaga negara lain di Amerika, dalam hal integrasi ras dan memperbaiki kesalahan rasial. Kenyataannya adalah mereka tidak seberhasil dalam menata issue gender di mana mereka tidak dapat mengubah fakta bahwa militer terkadang memimpin perubahan sosial dalam isu yang paling diinginkan. Pandangan integrasi dari Truman mungkin mewakili pemaksaan dari luar terhadap militer mengenai sebuah prinsip moral yang universal, pada saat masyarakat sipil menunjukan sedikit komitmen terhadap integrasi sosial.
Di sisi lain, membentuk satu sosok identitas tentara berdasarkan makna kekesatriaan dan keberanian masih dianggap konstitutif oleh banyak orang. dalam hal ini menarik juga untuk dicatat bahwa sebuah bagian besar dari undang-undang perang moderen telah mengembangkan kodefikasi dan universalitas kebiasaan dan peraturan untuk tentara khusus dan professional, sesuatu, khususnya, yang berbeda dengan kehidupan sosial yang umum. Hal ini mempertahankan penekanan pada profesionalisme sebagai nilai mutlak dari ketentaraan –sebuah nilai pengganti untuk kekesatriaan. Namun banyak masyarakat sipil yang cenderung untuk meremehkan kehormatan perang atau sebuah kode makna kehormatan seperti yang terjadi pada masa lampau, karena banyak tentara professional yang meremehkan masyarakat sipil sebagai kemunduran ataupun kemerosotan moral.
Hal itu terlihat seakan-akan sebuah pandangan terhadap nilai menyertai profesi dari masa Republik Plato, di mana ia mengenalkan empat makna utama: keadilan, kebijaksanaan, keberanian, pengendalian diri, “utama” (cardo – inti di atas segalanya) bagi tentara manapun, bahkan hingga sekarang. Misalnya, selama Perang Gurun, Joint Chief of Staff Jenderal Colin Powell, dalam memutuskan untuk tidak melanjutkan perang terhadap tentara Irak, dengan rendah hati menerangkan keputusannya bahwa pengrusakan mereka akan sangat “tidak Amerika dan tidak ksatria”. Dalam kasus ini, seperti juga yang lain, moralitas seorang tentara terbukti lebih membatasi dan manusiawi ketimbang hukum internasional.
Dalam hal pentingnya menyebutkan disiplin, komando, hirarki, divisi tugas, dan, sebagai tambahan, supremasi masyarakat di atas individu merupakan kualitas abadi seorang tentara yang sedang bertugas, dan menjadi sangat jelas bahwa mengintegrasikan tentara ke dalam nilai dan lembaga masyarakat sipil akan melemahkan sifat dan tugas yang berbeda dari organisasi tersebut.
Di Amerika Serikat, sebuah komisi yang berbeda menyebutkan bahwa “disiplin” – bagian pemikiran yang membawa kemauan untuk mematuhi perintah tak peduli betapa tidak menyenangkan atau berbahaya…-bukanlah karakter dari masyarakat sipil”. Kemudian, misalnya, terlihat seakan-akan makna disiplin paling baik dapat ditumbuhkan dalam tingkat isolasi dari godaan tertentu dan pemuasan materi yang ada dalam masyarakat sekarang. Tidak hanya Mahkamah Agung AS yang telah lama mengetahui bahwa militer adalah komunitas khusus yang terpisah dari masyarakat sipil. Atau seperti yang diungkapkan oleh seorang perwira senior, “tak ada tempat selain nilai yang penting untuk mempertahankan sebuah masyarakat yang demokratis yang sering dianggap aneh oleh nilai masyarakat itu sendiri”. Hal ini tidak menunjukan bahwa sifat dari nilai militer dan arti dari kehormatan tentara sebagai sesuatu yang tak dapat diubah. Komitmen normatif yang tepat untuk masyarakat yang terpisah ini telah bergeser secara signifikan seiring berjalannya waktu. Biasanya, masyarakat barat yang moderen tidak lagi memperbolehkan seseorang untuk menanamkan makna kepahlawanan Homeric atau tentara Samurai, namun pemikiran historis dari kehormatan perang dapat ditinjau ulang dengan cara yang dapat membuat nilai-nilai itu dipertahankan dalam sebuah subkomunitas terbatas dari sebuah komunitas yang jauh lebih besar.
DAFTAR PUSTAKA
Larry Diamond dan Marc F. Platter (ed), Hubungan Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi. RajaGrafindoPersada, Jakarta. 2001, hal XXXVI
Pascale Laborier, Understanding the Relevance of Ideas for Governmentality: Some Conceptual and Methodological Reflections. Paper Uppsala, Sweden, 13-18 April 2004
Alfred Stepan, Rethinking Militray Politics: Brazil and the Southern Cone. Princeton University Press, Princeton. 1988, hal 138-139
Robertus Robert, Republikanisme dan Keindonesiaan Sebuah Pengantar. Marjin Kiri, Jakarta. Juni 2007, hal 101
Henk Schulte Nordholt dan Gusti Asnan (ed.), Indonesia in Transition Work in Progress. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2003, hal 29-30
Ratanuson,2004. “Demokrasi di Antara Slogan dan Harapan “ http://www.bingkaruang.net/Jurnal/Pemerintahan/Demokrasi_Theory.doc., 9 mei 2004).
Politik dan militer bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Memang jika dilihat dengan awam sepertinya tak ada sama sekali hubungan antara politik dan militer. Namun jika kita menelusuri timbulnya politik dan terjadinya aksi militer, tak pernah luput dari dua permasalahan tersebut. Disatu sisi para elit politik berusaha menarik perhatian dan partisipasi orang yang dipengaruhi dengan janji-janji politik berupa kemakmuran dan keadilan, tapi jika kemauan dari para elit politik tersebut tidak terpenuhi, maka semuanya akan berakhir diujung moncong senjata yang disarana dan prasaranai dengan kekuatan militer.
Begitu juga sebaliknya jika para elit politik tersebut berhasil dalam menyampaikan gagasan atau keinginannya dan setelah semua yang di harapkan tersebut terpenuhi, maka tak jarang pula kekuatan militer yang akan memfinishing (memuluskan tujuan) dari kaum elit tersebut untuk mempertahankan bahkan menguasai lebih banyak lagi harapan yang diinginkan oleh para elit politik tersebut.
Pernyataan saya ini kiranya dapat kita buktikan sendiri keabsahannya. Kita mulai dari pergerakan politik yang digawangi oleh kaum muda dibawah organisasi Budi Utomo 1928 yang bercita-cita mempersatukan Indonesia dalam satu “Ikrar Politik” yang diberi nama Sumpah Pemuda. Dalam ikrar tersebut jelas terlihat keinginan politik dari sebahagian anak muda bangsa yang ingin mempersatukan berbagai kerajaan yang tersebar dari Aceh sampai Papua, menjadi satu kesatuan, satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air Indonesia.
Coba kita renungi keinginan tersebut, sebagai anak bangsa yang saat ini mengenyam dan merasakan sendiri arti persatuan (Republik Indonesia) pasti akan mendukung dengan sepenuh hati keinginan dan cita-cita luhur organisasi Budi Utomo. Tapi bagaimana dengan pemikiran para raja, sultan, dan pemimpin daerah yang ada pada waktu itu, saya rasa mereka tidak semuanya setuju akan keinginan tersebut. Para elit politik daerah pada waktu itu saya pastikan akan menentang keinginan tersebut.
Disatu sisi, kaum muda Budi Utomo berjuang memuluskan cita-cita politiknya, tapi disilain para raja, sultan atau pemimpin lainnya akan tetap mempertahankan kekuasaan yang selama ini mereka miliki. Tidak jarang mulai saat itu, kita tidak hanya berperang melawan kolonial Belanda dengan serikat dagangnya (VOC), tapi juga melawan bangsa sendiri dengan munculnya perang kedaerahan yang kesemuanya menggunakan kekuatan militer.
Begitu juga setelah Indonesia merdeka, keinginan politik para elit negara untuk tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia terus ditentang oleh para elit daerah yang tidak ingin kekuasaanya dihalangi. Mulai saat itu, sampai hari ini pemberontakan tak kunjung usai. Aceh dengan GAM nya masih ada, begitu juga fertellin di Timor Timur masih mengancam, pemberontakan masyarakat Papua dengan slogan Papua Merdeka, bahkan di daerah kita sendiri Provinsi Riau masih ada gerakan Riau Merdeka. Semua itu berujung konflik militer yang berawal dari keinginan politik sekelompok kaum elit negeri ini yang merasa tidak puas akan apa yang mereka miliki.(Ratanuson:2004)
“Demokrasi”. Sepertinya kata yang pantas untuk membendung semua itu adalah demokrasi. Dalam demokrasi kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Kata mulia bagi kaum mayoritas. Tapi itu hanya slogan yang pelaksanaannya tidak seratus persen benar. Para elit politik masih memegang kendali. Penguasa masih memegang kekuasaan mutlak dalam segala hal. Rakyat hanya korban, tak bisa bicara banyak, kalaupun ada yang berani bicara, racun arsenik akan mengakhiri hidupnya. Jika rakyat secara massal melawan, kuasa militer akan siap menghadapi dan meluluhlantakkan tangan-tangan kecil rakyat yang hanya bermodal keringat dan air mata.
Negara yang sekaligus adalah wilayah bagi otoritas sipil, sebenarnya tidak cukup jika hanya melihat supremasi sipil sebagai minimalisasi intervensi militer dalam kehidupan politik sipil. Otoritas sipil harus mempunyai keunggulan di semua bidang politik, termasuk perumusan dan implementasi dari kebijakan pertahanan nasional. Karena kebijakan adalah jalan yang relevan dan mapan yang menjembatani antara produser ideologi, aktivitas negara, hasil dan akibatnya.
Demokrasi harus menempatkan militer di bawah otoritas sipil sekaligus memberikan ruang yang cukup bagi militer untuk menjalankan pertimbangan profesional dan kegiatan yang menjadi bidang mereka dalam batas-batas parameter kebijakan yang ditetapkan oleh sipil. Lebih jauh lagi, jika politisi sipil ingin efektif dalam menguasai dan memelihara pengakuan militer atas supremasi sipil, maka hal ini juga akan melibatkan partisipasi substansial dari militer dalam anggaran, strategi dan keputusan kebijakan yang dilakukan sipil. Hal ini yang mendasari pelajaran kedua dan mungkin pelajaran yang paling penting dan utama bagi demokrasi, yaitu bahwa ekspansi peran militer dan kudeta militer merupakan proses yang dikendalikan secara politik; dengan cara yang sama, upaya meraih supremasi sipil juga harus dilakukan secara politik.
B. Tinjauan Pustaka
1. DEMOKRASI SEBAGAI UPAYA PEMISAHAN PERAN DAN FUNGSI PEMERINTAH DENGAN MASYARAKAT
Dalam konteks republik, demokrasi harus dipahami sebagai sebuah usaha untuk memisahkan pemerintah dan masyarakat dalam peran dan fungsinya juga memberikan pembatasan-pembatasan fungsi yang ditetapkan oleh hukum pada lembaga-lembaga pemerintah yang ada. Sehingga demokrasi mempunyai dua dimensi pentingyaitu :
· Pertama, demokrasi merupakan prosedur atau fasilitas bagi terselenggaranya proses keterlibatan orang dalam pemerintahan. Di sini kadar demokrasi ditentukan oleh keterbukaan bagi partisipasi yang makin luas dan rasionalitas untuk menyerap partisipasi yang ada. Partisipasi yang dimaksud paling tidak mengandung dua hal, yakni: otonomi dan kebebasan yang membuka keterlibatan semua orang, serta otentisitas dari keterlibatan itu sendiri.
· Kedua, karena fasilitas itu selalu terbuka dan meminta keikutsertaan semua orang secara langsung, maka di saat yang sama demokrasi selalu juga berarti ketidakmungkinan, karena tidak akan pernah ada supremasi politik yang benar-benar memungkinkan semua orang ikut secara langsung. Dengan demikian demokrasi yang semakin baik membutuhkan instrumen atau prosedur yang sengaja dibuat dan diarahkan untuk meningkatkan partisipasi dan otentisitas pilihan publik. Benar bahwa demokrasi memang menyediakan prosedur dan fasilitas, tetapi demokrasi tidak pernah menyediakan sistem etis dalam dirinya sendiri.
Disinilah kemudian politik atau dunia publik, berada pada jalur dimana segala macam orang secara umum akan berada pada kebersamaan. Juga di dalamnya adalah militer. Dapat dikatakan kondisi demikian berlaku diskursus baik bagi wacana (ucapan), maupun tindakan atau perbuatan. Dengan kata lain, disinilah kemudian rujukan atas civil society senantiasa dilakukan oleh aktor-aktor dalam suatu ruang, atau sphere, dengan tujuan untuk memperluas batas-batas ruang tersebut vis a vis negara. Dalam konteks Indonesia saat ini, dimana proses transisi ini akan menuju ke suatu keadaan yang lebih demokratis atau tidak, aspek kemiliteran sangat menentukan berhasil atau tidaknya proses pemberdayaan civil society. Tetapi agar lebih jleas, apa pun yang menjadi hasilnya justru sangat tergantung pada kuat/lemahnya lembaga-lembaga demokratis sendiri. Dengan kata lain, jikalau lembaga militer senantiasa dinilai sebagai penentu, hal itu tidak terlepas dari keadaan masih begitu lemahnya lembaga-lembaga demokratis.
Masyarakat madani menurut sosiolog Ralf Dahrendorf harus dirancang lebih baik dari sekedar “masyarakat madani” (Bürgergesellschaft) karena masyarakat madani memberi tekanan pada karakter perdamaian dari hubungan sosial domestik, namun sayangnya, tidak termasuk militer. Padahal seorang militer, tak peduli apakah ia seorang perwira atau serdadu, harus membawa identitas warga negara, pemahaman masyarakat madani mendukung pemikiran mengenai sebuah integrasi sosial dari militer.
Dengan akselerasi dari masyarakat madani yang modern ke dalam organisme individual dan plural, usaha ini khususnya selalu dihalangi oleh sederet nilai yang berbeda dalam kedua sistem sosial tersebut. Dalam ranah ini, institusi dan organisasi dari hubungan intelektual yang berbeda ini, seperti pembentukan militer, yang semakin dipertanyakan dan menjadi terasing dalam masyarakat. Dalam berbagai hal, institusi besar dari masyarakat barat, negara-bangsa, gereja, partai politik, namun terutama militer yang belum termasuk dalam pengembangan ini. Untuk menyebut selain dua hasil dari dinamika sosial ini, masyarakat yang kaya ini mengikis konsep kewajiban, namun juga ketertarikan dari pekerjaan serdadu secara umum.
Kemudian, dengan menghubungkan pergeseran rancangan keamanan geopolotis secara global, organisasi militer barat telah berubah dari instrument pertahanan negara semata menjadi mekanisme pencegah krisis internasional dan resolusi konflik. Sebuah perkembangan bahwa, untuk alasan yang mendalam, telah menimbulkan banyak komentar unuk menyarankan sebuah civilianization pada militer. Tugas yang secara signifikan telah berubah dan misi yang diberikan pada angkatan bersenjata dalam wilayah keamanan internasional menuntut kerjasama militer dan sipil yang erat dan sebuah pandangan yang meluas bagi kepemimpinan militer yang efisien. Kemajuan ini menghasilkan pencantuman subyek “sipil” yang terus ditambah ke dalam kurikulum pendidikan militer. Pemberlakuan intervensi militer yang terbaru untuk alasan kemanusiaan bahkan menghasilkan pemikiran mengenai pentingnya humanisme militer yang baru.
2. HUBUNGAN KHUSUS ANTARA TEORI POLITIK DAN MILITER
Dalam dunia modern, hubungan khusus antara politik dan militer telah dijabarkan oleh ahli teori perang asal Prussia, Carl von Clausewitz, dalam diktatnya yang controversial berjudul “War is the Continuation of Policy by Other Means”. Seni berpolitik mendahulukan seni petunjuk perang, di luar segalanya, terdapat fakta bahwa faktor politik merupakan inti dari faktor militer semata. Sehingga orang harus berpikir bahwa angkatan bersenjata menemukan posisi dan integritas sosial mereka dalam sebuah konteks politik yang menyeluruh.
Akibatnya, seperti yang terjadi pada profesi lain, budaya professional dalam militer terletak pada tujuan organisasi militer dan tugas-tugasnya, yang harus memenuhi sistem politik. Kebertahanan angkatan militer terletak pada kemampuan dalam menempatkan perhatian negara di bawah keadaan luar biasa yang terjadi pada konflik angkatan bersenjata. Hal ini menghasilkan kesimpulan pada sift militer, yang harus dilihat dari kemampuan untuk menempatkan ancaman secara sah atau menggunakan kekuatan pasukan. Kemampuan ini kemudian, memperpanjang keberhasilan kondisi konflik bersenjata, didapat dari kebutuhan akan pendidikan dan pelatihan militer yang akan menimbulkan keistimewaan dalam dunia militer – proses seleksi secara fisik dan mental, disiplin, struktur hirarki, hubungan yang ketat antara komandan dan anggota pasukan, dan semua hal yang membantu untuk menghindarkan retaknya hubungan yang erat dalam ketahanan militer di bawah kondisi yang paling menantang dan berat dalam situasi konflik bersenjata.
Dengan kata lain, di luar fungsinya militer mengikuti organisasi. Hal ini, kemudian, dalam satuan argumentasi mengapa institusi organisasi militer begitu berbeda dengan sifat organisasi lain kita menemukan sistem politik yang sama. Ketika pada saat ini meningkatnya keamanan internasional dan juga interindependensi berlipat ganda antara komponen militer dan non militer dalam suat negara mengadopsi ikatan fungsional antara angkatan bersenjata dan organisasi sipil, pemisahan institusional dari militer dalam bagian masyarakat sipil ternyata masih menyisakan fakta. Di mana militer telah terintegrasi dalam struktur militer diketahui melalui supremasi politik dan diadaptasi pada pengaturan birokrasi dalam administrasi politik moderen, dan hal itu masih memerlukan tindakan eksklusif untuk menyiapkan, dan bila diperlukan, menerapkan kekerasan dan pemaksaan. Meski militer secara luas telah dianggap memiliki karakter organisasi sipil, dan di balik fakta bahwa jarak antara elit sipil dan militer telah dipisah, misi terakhir untuk memperjuangkan dan memperpanjang konflik masih menjadi kunci untuk memahami keunikan sifat militer.
Kemampuan dan kesiapan ini tepat untuk mengaplikasikan kekuatan dan untuk menempatkan hidup seseorang dan orang lain dalam resiko yang membutuhkan personal yang benar-benar dan dalam arti sebenarnya berkemauan untuk mengambil tanggung jawab yang khusus ini bagi diri mereka dan orang lain.
Menurut Aristoteles, tugas tertentu membutuhkan orang yang memiliki temperamen dan sifat yang tepat. Sesuai dengan ungkapan tersebut, Clausewitz menulis: “setiap panggilan khusus dalam hidup, jika harus diikuti dengan sukses”, membutuhkan kualifikasi pemahaman dan jiwa yang khusus”. Setiap individu bebas memilih, tentu saja, apakah ia ingin menjadi anggota angkatan bersenjata negaranya atau tidak. Namun ia tidak bebas memilih apakah itu berarti harus menjadi tentara professional, yang jumlahnya masih sedikit.
Karakter unik yang dimiliki militer dan isu yang terdapat dalam Chasm of Values antara kekuatan militer dan masyarakat telah banyak dibahas dalam berbagai cara. Jurang pemisah ini telah dilukiskan sebagai perbedaan antara nilai konvensional militer, dengan yang tidak konvensional yang hadir dalam masyarakat moderen. Saat Civilian Logic bersifat utilitarian dan egois, Military Ethos bersifat mengutamakan kepentingan orang lain dan dilakukan demi kepentingan kolektif, yang pada akhirnya pengorbanan fisik masih dituntut pada seorang serdadu. Pada dasarnya, perbedaan yang tidak dapat disatukan antara pemikiran seorang serdadu dan sipil menghasilkan dilemma yang pokok dalam etika.
Penyimpangan telah terjadi pada tahapan dari teori inkompabilitas, sebuah teori yang bisa ditelusur untuk revolusi teknologi dan demokrasii di abad ke-19, yang meng-klaim ketidakmampuan struktural dari masyarakat sosial yang sangat beradab untuk menjalankan perang. Alasan untuk ketidakmampuan ini, faktor-faktor seperti teknologi komunikasi masyarakat moderen yang rapuh, atau defisit mental dan psikologi pada masyarakat sipil dan tentara adalah alasan yang sering dikemukakan. Meskipun teori inkompabilitas ini secara umum telah terbukti salah, teori tersebut membantu kita untuk memahami perbedaan normatif dan sistematis antara angkatan bersenjata dan lingkungan sosial mereka.
Apa yang ditunjukan oleh teori inkompabilitas adalah kebutuhan akan organisasi militer untuk menghasilkan legitimasi dan penerimaan oleh masyarakat. Dalam berbagai interdependensi dan proses pertukaran antara masyarakat sipil dan militer, perlu dicatat bahwa ketika institusi militer telah membuka diri terhadap perubahan sosial, yang bertolak belakang antara satu dengan lainnya. Secara umum, angkatan bersenjata secara formal berpegang teguh pada bentuk teknologi tinggi yang terakhir, namun, pada saat yang bersamaan, juga melakukan praktek yang sudah lama dilakukan dan terlihat seperti ritual yang sudah ketinggalan zaman.
Pada satu sisi, telah diperlihatkan oleh banyak penelitian sosial bahwa, misalnya, militer Amerika Serikat secara jelas telah melakukan tugasnya secara lebih baik bila dibandingkan dengan lembaga negara lain di Amerika, dalam hal integrasi ras dan memperbaiki kesalahan rasial. Kenyataannya adalah mereka tidak seberhasil dalam menata issue gender di mana mereka tidak dapat mengubah fakta bahwa militer terkadang memimpin perubahan sosial dalam isu yang paling diinginkan. Pandangan integrasi dari Truman mungkin mewakili pemaksaan dari luar terhadap militer mengenai sebuah prinsip moral yang universal, pada saat masyarakat sipil menunjukan sedikit komitmen terhadap integrasi sosial.
Di sisi lain, membentuk satu sosok identitas tentara berdasarkan makna kekesatriaan dan keberanian masih dianggap konstitutif oleh banyak orang. dalam hal ini menarik juga untuk dicatat bahwa sebuah bagian besar dari undang-undang perang moderen telah mengembangkan kodefikasi dan universalitas kebiasaan dan peraturan untuk tentara khusus dan professional, sesuatu, khususnya, yang berbeda dengan kehidupan sosial yang umum. Hal ini mempertahankan penekanan pada profesionalisme sebagai nilai mutlak dari ketentaraan –sebuah nilai pengganti untuk kekesatriaan. Namun banyak masyarakat sipil yang cenderung untuk meremehkan kehormatan perang atau sebuah kode makna kehormatan seperti yang terjadi pada masa lampau, karena banyak tentara professional yang meremehkan masyarakat sipil sebagai kemunduran ataupun kemerosotan moral.
Hal itu terlihat seakan-akan sebuah pandangan terhadap nilai menyertai profesi dari masa Republik Plato, di mana ia mengenalkan empat makna utama: keadilan, kebijaksanaan, keberanian, pengendalian diri, “utama” (cardo – inti di atas segalanya) bagi tentara manapun, bahkan hingga sekarang. Misalnya, selama Perang Gurun, Joint Chief of Staff Jenderal Colin Powell, dalam memutuskan untuk tidak melanjutkan perang terhadap tentara Irak, dengan rendah hati menerangkan keputusannya bahwa pengrusakan mereka akan sangat “tidak Amerika dan tidak ksatria”. Dalam kasus ini, seperti juga yang lain, moralitas seorang tentara terbukti lebih membatasi dan manusiawi ketimbang hukum internasional.
Dalam hal pentingnya menyebutkan disiplin, komando, hirarki, divisi tugas, dan, sebagai tambahan, supremasi masyarakat di atas individu merupakan kualitas abadi seorang tentara yang sedang bertugas, dan menjadi sangat jelas bahwa mengintegrasikan tentara ke dalam nilai dan lembaga masyarakat sipil akan melemahkan sifat dan tugas yang berbeda dari organisasi tersebut.
Di Amerika Serikat, sebuah komisi yang berbeda menyebutkan bahwa “disiplin” – bagian pemikiran yang membawa kemauan untuk mematuhi perintah tak peduli betapa tidak menyenangkan atau berbahaya…-bukanlah karakter dari masyarakat sipil”. Kemudian, misalnya, terlihat seakan-akan makna disiplin paling baik dapat ditumbuhkan dalam tingkat isolasi dari godaan tertentu dan pemuasan materi yang ada dalam masyarakat sekarang. Tidak hanya Mahkamah Agung AS yang telah lama mengetahui bahwa militer adalah komunitas khusus yang terpisah dari masyarakat sipil. Atau seperti yang diungkapkan oleh seorang perwira senior, “tak ada tempat selain nilai yang penting untuk mempertahankan sebuah masyarakat yang demokratis yang sering dianggap aneh oleh nilai masyarakat itu sendiri”. Hal ini tidak menunjukan bahwa sifat dari nilai militer dan arti dari kehormatan tentara sebagai sesuatu yang tak dapat diubah. Komitmen normatif yang tepat untuk masyarakat yang terpisah ini telah bergeser secara signifikan seiring berjalannya waktu. Biasanya, masyarakat barat yang moderen tidak lagi memperbolehkan seseorang untuk menanamkan makna kepahlawanan Homeric atau tentara Samurai, namun pemikiran historis dari kehormatan perang dapat ditinjau ulang dengan cara yang dapat membuat nilai-nilai itu dipertahankan dalam sebuah subkomunitas terbatas dari sebuah komunitas yang jauh lebih besar.
DAFTAR PUSTAKA
Larry Diamond dan Marc F. Platter (ed), Hubungan Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi. RajaGrafindoPersada, Jakarta. 2001, hal XXXVI
Pascale Laborier, Understanding the Relevance of Ideas for Governmentality: Some Conceptual and Methodological Reflections. Paper Uppsala, Sweden, 13-18 April 2004
Alfred Stepan, Rethinking Militray Politics: Brazil and the Southern Cone. Princeton University Press, Princeton. 1988, hal 138-139
Robertus Robert, Republikanisme dan Keindonesiaan Sebuah Pengantar. Marjin Kiri, Jakarta. Juni 2007, hal 101
Henk Schulte Nordholt dan Gusti Asnan (ed.), Indonesia in Transition Work in Progress. Pustaka Pelajar, Yogyakarta. 2003, hal 29-30
Ratanuson,2004. “Demokrasi di Antara Slogan dan Harapan “ http://www.bingkaruang.net/Jurnal/Pemerintahan/Demokrasi_Theory.doc., 9 mei 2004).
NEGARA SOSIAL: PEMIKIRAN POLITIK LORENZ VON STEIN DAN PELAJARAN UNTUK INDONESIA
PENDAHULUAN
Negara-negara Eropa Barat dapat dikategorikan sebagai negara sosialis, dalam arti bahwa negara dipandang sebagai lembaga yang harus aktif menyantuni kehidupan masyarakat, terutama mereka yang lemah secara politis dan ekonomis. Negara, begitulah ide tersebut, bukanlah semata-mata "penjaga malam" yang pasif di tengah kompetisi yang demokratis dalam segala bidang, melainkan haruslah secara aktif menciptakan atau mengkondisikan lahirnya kesejahteraan. Salah seorang perumus ide ini adalah Lorenz von Stein, yang hampir tidak dikenal di Indonesia. Antara lain untuk ikut andil dalam diskusi tentang komunisme yang mulai muncul lagi di negara kita, pokok-pokok pemikiran Stein dielaborasi dalam artikel ini dan kemudian dicoba dicarikan relevansinya untuk kasus Indonesia.
A. Sejarah dan biografie
Karena suatu gagasan tidak jatuh begitu saja dari langit atau muncul dari bumi, melainkan dirangsang oleh situasi sosial yang melingkupi si penggagas, adalah perlu untuk mengenali secara ringkas keadaan masyarakat Eropa abad ke-19 pada waktu Lorenz von Stein hidup (1815-1890) dan sedikit biografinya. Eropa abad ke-19 adalah kelanjutan dari Eropa abad ke-18 yang penuh dengan penemuan teknik, revolusi industri dan revolusi politik. Abad ke-19 ditandai oleh kehidupan sosial yang penuh dengan pergeseran dan gelombang gerakan sosial-politik yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana setiap gerakan tersebut berusaha untuk melakukan penataan masyarakat di atas kepentingan dan ketertarikan (Interesse) masing-masing. Untuk merealisir tujuan-tujuannya, setiap gerakan merumuskan ide-ide dan teori politiknya sendiri sebagai instrumen kerja dan sekaligus bintang penunjuk jalan. Kaitan antara gerakan dengan teori sosial-politik menjadi begitu kuat ketika pada saat yang bersamaan terbentuk suatu masyarakat-warga-negara atau civil society (4:270). Sementara itu di Jerman dalam abad ke-19 sejarah sosialnya ditandai oleh gerakan-gerakan emansipasi warga negara yang terutama diwakili oleh tuntutan emansipasi dari kelas pekerja yang sedang tumbuh (3:46).
Dalam situasi seperti itulah Lorenz von Stein hidup. Dia lahir 1815 di Borby/Eckernförde, Schleswig Holstein, Jerman Utara yang berbatasan dengan Denmark. Pada umur 24 tahun, 1839, dia telah melakukan promosi doktor tentang sejarah hukum sipil Denmark. Dua tahun kemudian dia tinggal di Paris hingga 1843 atas biaya kerajaan Denmark, lalu pulang dan 1846 menjadi profesor di Kiel. Sejak itu dia menulis "Sejarah gerakan sosial di Perancis" yang baru dirampungkannya 1850, alias dalam satu dasawarsa. Selain sebagai ilmuwan, Stein mencoba untuk aktif di lapangan yang diamatinya, tapi tidak dapat dikatakan sukses. Pada 1848 dia menjadi kandidat yang gagal untuk Musyawarah Nasional Jerman di Frankfurt, tapi dua tahun kemudian berhasil menjadi anggota parlemen Schleswig Holstein. Tahun 1855 dia meinggalkan Kiel, menjadi profesor di Wina. Di sana tahun 1874 dia melamar untuk menjadi anggota parlemen yang diangkat, tapi gagal. Tahun 1880-an dia menjadi penasihat pemerintah untuk politik Jepang sebelum akhirnya meninggal pada tahun 1890 di Weidlingen/Wina, Austria.
Stein menulis ribuan artikel koran, essai dan buku. Tulisannya yang pertama adalah essai tentang karakteristik ilmu hukum mutakhir (1841), sedang karangannya yang terakhir adalah sebuah buku pintar tentang ajaran administrasi bagian ke-tiga yang mengupas keterkaitan antara administrasi dan kehidupan masyarakat (1888). Tiga jilid bukunya tentang sejarah gerakan sosial di Perancis (1850) seperti telah disinggung di depan menjadi karya monumentalnya. Untuk menyebut tulisan-tulisannya yang lain di antaranya adalah tentang: sosialisme dan komunisme di Perancis (1842), teori-teori negara di Yunani sebelum Aristoteles dan Plato (1853), persoalan-persoalan di Austria (1865), teori ekonomi (1878) dan ihwal kesehatan (1882). Dari sini terlihat bahwa Stein --barangkali seperti semua ilmuwan di zamannya-- menekuni hampir semua disiplin ilmu sosial atau geistliche Wissenschaften, mulai dari filsafat, hukum, ekonomi, sejarah hingga politik.
B. Pokok-pokok pikiran Stein tentang negara sosial
Stein berusaha untuk mencegah tendensi revolusioner dari masyarakat jaman baru (yakni masyarakat Eropa sejak abad ke-17, dimana banyak penemuan teknologi) melalui dua jalan: secara analitis melalui konsep "ilmu tentang masyarakat" ("die Wissenschaft der Gesellschaft") dan secara politis melalui peringatannya tentang perlunya kesiapan negara untuk terus melakukan reformasi (5a:12). Konsep "kerajaan sosial" ("das soziale Königtum")-nya merupakan satu-satunya pikiran dalam sejarah ide politik abad ke-19 yang berusaha untuk memberikan legitimasi sosiologis atas konsep monarkhie konstitusional yang telah berkembang sebelumnya yang bersifat kompromis. Stein berpendapat, bahwa hanya negara yang tersusun secara monarkhies tetapi konstitusional dan terbukalah yang sanggup mengembangkan strategi tawar-menawar sosial dan mempraktikkannya --sesuatu yang mutlak perlu mengingat kekuatan-kekuatan masyarakat yang ada pada fase industrialisasi-maju saat itu (5a:12-13).
Stein memandang jamannya sebagai "kesadaran akan eksistensi tata masyarakat". Mendahului Karl Marx (1818-1883) dia menyatakan dengan tegas: "Kesadaran jaman ini mulai....memahami kekuasaan negara sebagai alat untuk memajukan masyarakat, sebagai senjata dalam perjuangan sosial, dan sebagai sarana untuk membebaskan masyarakat." Masyarakat bukan lagi sebagai suatu unit yang tergantung kepada negara dan politik, bukan suatu massa yang an-organis dan terbentuk secara kebetulan semata, melainkan "suatu bentuk kehidupan manusiawi yang mandiri dan punya hak milik". Dalam bentuk kehidupan ini setiap pribadi yang mandiri berusaha untuk, melalui kerja, memperkembangkan diri dan dengan demikian juga mengejar kepentingannya. Dari upaya pengembangan diri ini akan selalu muncul pertentangan antara kapital dan kerja, dan ini menentukan konflik di dalam masyarakat. Konflik ini mengkristal, dan kemudian tatanan masyarakat manusia adalah atau menjadi "tata ketergantungan dari mereka yang tidak memiliki kepada mereka yang menguasai" (6:475).
Jadi masyarakat manusia itu terbelah dan ini menghasilkan ketidaksamaan dan ketidakbebasan sosial. Pertentangan antara kelas yang menguasai dan kelas yang tergantung ini meluas hingga pada tataran perundang-undangan dan administrasi, karena atau sepanjang kelas-sosial-yang-menguasai berusaha untuk memegang kekuasaan negara, untuk dapat terus mempertahankan posisi-menguasai mereka dan menjaga agar kelas yang tak menguasai tetap tergantung dan tidak bebas. Dalam dinamika masyarakat, kelas yang tergantung --dikondisikan oleh berkembangnya ide kebebasan, kesamaan dan keadilan-- tidak mau berada terus-menerus dalam ketergantungan terhadap dan tekanan dari kelas yang menguasai. Mereka berupaya untuk mengubah undang-undang negara demi kepentingan mereka: pertama-tama melalui cara reformasi dan kemudian melalui perubahan negara atau revolusi --suatu "hal yang perlu dan alamiah" (6:476).
Tetapi revolusi selain mampu menciptakan tatanan politik dan juga masyarakat yang baru, dia juga menciptakan pertentangan baru di dalam masyarakat, yang di dalamnya "setiap orang berusaha untuk tampil dalam badan perundang-undangan negara, dan dengannya menyingkirkan siapa saja yang tidak mempunyai kedudukan". Dengan kata lain: revolusi toh akhirnya menciptakan kelas yang di atas dan kelas yang di bawah lagi. Dengan akibat revolusi yang semacam ini pertentangan-dasar dalam masyarakat antara kapital dan kerja tidak tersingkirkan, bahkan menajam terus sekalipun telah terbentuk apa yang disebut kekuasaan proletariat. Lingkaran setan ini, menurut Stein, dapat dipatahkan melalui reformasi sosial yang inisiatifnya beradal dari negara sendiri, yang di dalamnya negara terlibat dalam reformasi itu. Kalau negara memperhatikan kelas bawah, pastilah dia akan berusaha untuk menyeimbangkan kelas-kelas yang bertentangan: di satu pihak dengan melakukan perbaikan keadaan kelas yang tergantung melalui suatu reformasi sosial, di pihak lain dengan menyadarkan kelas-yang-berkuasa bahwa jika mereka secara aktif mendukung usaha perbaikan kondisi kelas-yang-tergantung tersebut adalah juga demi kepentingan mereka sendiri (6:746). Mudah dipahami bahwa Stein menolak ide perjuangan kelas sebagai jawaban atas masyarakat yang memang berkelas. Dalam tulisan lain dia merumuskan alternatifnya sebagai "proses sosial dari gerakan kelas yang menaik" ("der soziale Prozeß der aufsteigenden Klassenbewegung"), dimana negaralah yang harus bertanggungjawab (5a:17).
Jadi mirip dengan Marx, Stein pertama-tama menegaskan adanya antagonismus antara pemegang kapital dan proletar: masyarakat adalah sistem ketergantungan dan ketidakbebasan. Dalam sistem ini kelas-yang-punya berupaya untuk memegang terus kekuasaan negara dan di pihak lain kaum proletar berusaha untuk merebut kekuasaan ini dan menghapuskan hak milik privat. Agar supaya perkembangan setiap pribadi dapat berlangsung, termasuk di dalamnya hak milik privat, maka penguasaan oleh pemilik kapital di satu pihak maupun revolusi proletar di pihak lain harus dihindari. Sarananya adalah kekuasaan negara yang berdiri di atas semua kepentingan dalam masyarakat yang saling bertentangan tersebut. Suatu "kerajaan sosial" --dengan korps pegawai yang terdidik-- dapat menciptakan emansipasi bagi kelas bawah yang tidak memiliki privillege dan hal ini dapat meredam ketegangan sosial (4:320-1).
Dalam tulisannya tentang perkembangan ilmu politik di Yunani, Stein menulis (7:174):
"Setiap kali pergolakan antar kelas di dalam masyarakat meledak, setiap kali itu pula muncul seorang diktator. Setiap kali --melalui pergolakan antar kelas tersebut-- hak milik dan harta pribadi dicerabut, pasti muncul suatu organ absolut, karena bukan lagi rakyat melainkan hukum keberlangsungan barang-ekonomis dan barang-masyarakat-lah yang sangat memerlukan kekuasaan negara."
Jadi kepentingan yang beraneka-ragam di dalam masyarakat tidak terbawa ke arah keseimbangan sosial sebagaimana dinyatakan oleh teori liberal tradisional. Negara dalam masyarakat yang berkelas adalah --jika tidak faktual ya tendensial-- penguasaan oleh suatu kelas. Penguasaan politis oleh suatu kelas ini tidak cocok dengan definisi Stein tentang negara sebagai "umum" atau "keseluruhan" (das Allgemein). Sejak awal Stein tidak percaya pada gerakan-otonom masyarakat, dia berpendapat perlunya upaya pemuasan oleh negara sebagai sesuatu yang alamiah. Dalam "kerajaan sosial" dibangun suatu lembaga "yang tidak terpengaruh oleh sesuatu kepentingan masyarakat" (7:174-5).
Stein menyatakan bahwa masyarakat (dalam hal ini mencakup pengertian "negara" plus "masyarakat") dimungkinkan berkiprah untuk mereformasi dirinya sendiri, dan tentulah reformasi ini berlangsung dalam garis kepentingan mereka sendiri. Dalam kasus ini kekuasaan negara berfungsi sebagai pembimbing, pengarah dan motivator; sementara kelas-yang-punya diharapkan juga dengan sepenuh hati dan dengan bantuan negara serta kekuasaannya terlibat tanpa lelah dalam reformasi sosial itu (6:747). "Tidakkah merupakan tugas tertinggi dan absolut dari jaman kita ini untuk mengangkat kelas bawah ke situasi material yang layak dan masuk akal?" tulis Stein tahun 1842 (2:47).
Di pihak negara, administrasinyalah yang dituntut paling utama untuk berbuat, sedangkan perundang-undangan dan bentuk negara adalah hal sekunder --yang penting adalah mereka melalui kekuatan integrasi-politiknya mendukung reformasi sosial. Karenanya Stein memperjuangkan, dengan mengingat situasi Jerman pada pertengahan abad ke-19, atas pertimbangan efektivitas, suatu "kerajaan sosial" yang memiliki administrasi yang netral dan efektif. Dalam penglihatan Stein hanya monarkhie-konstitusional-lah yang merupakan bentuk hukum yang tepat, yang di dalamnya dapat dilakukan penyeimbangan kepentingan sosial yang saling bertentangan. Hanya dengannyalah dapat dijamin terjembataninya jarak sosial di dalam masyarakat dan terjaganya kontinuitas serta kehidupan negara dan masyarakat yang bertata. Dalam konteks ini dia menyebut "kerajaan konstitusional" sebagai "bentuk yang wajar dari negara-negara Jerman dalam jaman masyarakat yang terindustrialisasi ini" (3:52-3).
Birokrasi dengan bidang kerjanya yang luas disebut Stein sebagai "sistem administrasi sosial", yang bekerja untuk "negara yang memperkembangkan masyarakatnya". Administrasi dalam hal ini secara kuat dihadapkan pada tuntutan-tuntutan negara yang masih diwarnai oleh masyarakat berkelas jaman baru. Baik dalam persoalan perkotaan dan perumahan, kemiskinan dan pangan, asuransi dan penyantunan, dalam semua hal Stein mencoba untuk merumuskan organisasi dari manajemen administrasi negara di atas "prinsip sosial". Keyakinannya yang utama adalah bahwa hanya melalui jalan inilah negara dapat mencegah munculnya masalah-masalah sosial yang diakibatkan oleh sistem produksi kapitalistis dengan cara yang tidak mengganggu seorangpun --ini berarti negara dapat melaksanakan tugasnya untuk memuaskan semua kelompok, das Allgemein (3:74).
Konsepsi Stein tentang negara administrasi sosial di atas merupakan "alternatif sosiopolitik yang prinsipiil atas liberalisme negara-hukum yang --berdasar wahamnya tentang homogenitas politik dan harmoni sosial-- mengabaikan problema integrasi dan legitimasi yang kompleks dari masyarakat industri" (Pankoke, dikutip dalam 7:178). Konsepsi Stein dapat pula dipandang sebagai "alternatif bagi ajaran revolusi Marx yang banyak dikritik itu" (Fahrenbach, dikutip dalam 7:178) atau bahkan merupakan "jalan tengah" antara pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels tentang energi dialektis dalam perkembangan masyarakat dan pemikiran Herbert Spencers tentang sistem sosial yang organis serta liberalisme non-intervensionis atau antara pandangan yang pesismistis dan yang optimistis (Klages, dikutip dalam 7:178). Sebagai kebijakan politik, di kemudian hari pikiran negara sosial ini direalisasikan dalam perundang-undangan sosial dalam masa pemerintahan Otto von Bismarck pada tahun 1880-an. Di Inggris Perdana Menteri Disraeli mewujudkannya pada paruh ke-dua abad ke-19, yang dengan perbaikan kondisi sosial itu partai konservatif berusaha untuk mewujudkan basis massa yang demokratis (4:321).
Pandangan Stein yang sangat optimistis tentang kerajaan sosial dibarengi dengan pesimismenya tentang republik. Mengomentari Revolusi 1848 di Perancis, dia berpendapat bahwa "ide republik dengan undang-undangnya yang disusun sebagai penjelmaan positif kedaulatan rakyat...adalah abstraksi yang tidak praktis dan tidak akan maujud". Sekalipun demikian Stein memperjuangkan suatu sistem perundang-undangan dimana hak masyarakat untuk mengambil bagian dalam perumusan tujuan negara terjamin, tetapi dia menghendaki agar perebutan kekuasaan masyarakat dibatasi dan hendaklah negara berada dalam suasana yang otonom (3:52). Mudah dipahami bahwa Stein termasuk orang yang pro monarkhie konstitusional sebagaimana telah disinggung di depan. Akhirnya dapat dikatakan, bahwa istilah Stein tentang "kerajaan yang sosial-reformatif" ("das Königtum der gesellschaftlichen Reform") dikonsepkan sebagai respons atas persoalan struktural masyarakat yang aktual pada jamannya dan dia berusaha untuk menegaskan, bahwa legitimasi suatu kerajaan terletak pada kesiapannya untuk mereformasi situasi sosio-politik masyarakat (3:121).
C. Pengaruh dan pelajaran untuk Indonesia
Dihadapkan pada buruknya kondisi kaum buruh dalam masyarakat industri yang sedang berkembang pesat saat itu, ide negara sosial --bersamaan dengan liberalisme dan komunisme-- dapat dikatakan meluas di Eropa abad ke-19, termasuk di Belanda. Dipengaruhi oleh ide ini pemerintah Belanda kemudian menerapkan "politik etis" di daerah koloninya Hindia Belanda sejak 1901. Kaum liberal dan humanis di Belanda mendesak dengan kuat agar pemerintah memperbaiki kualitas hidup penduduk Nusantara yang hancur setelah diterapkannya politik tanam- dan kerja-paksa. Pemerintah Belanda dinyatakan memiliki kewajiban moral untuk perbaikan Indonesia. Desakan ini ditanggapi dengan: (a) mengembangkan sistem pendidikan dan kesehatan, (b) membentuk bank kredit rakyat, terutama untuk mengikis praktik lintah-darat yang dilakukan oleh orang-orang China, (c) membangun saluran-saluran irigasi dan (d) menyelenggarakan transmigrasi bagi penduduk di daerah padat di Jawa ke Sumatera Selatan (3a:92).
Sekalipun tidak mungkin bisa menambal mandegnya perkembangan masyarakat Nusantara selama kurang-lebih tiga abad, program-program tersebut merupakan "balas jasa" yang cukup berarti, terutama dengan terbukanya akses ke sekolah dan perguruan tinggi bagi para pemuda kulit sawo matang. Tapi sayang (dari kacamata pemerintah Hindia Belanda), di kemudian hari politik ini menjadi bumerang bagi pemerintah kolonial, karena pemuda-pemuda pribumi yang telah terdidik mengalami "pencerahan" dan aktif menyelenggarakan gerakan-gerakan anti kolonial dan pro kemerdekaan.
Pada tataran intelektual pengaruh sosialisme merasuki pula para aktivis politik Indonesia pra-kemerdekaan. Beberapa pendiri negara Indonesia yang semula bersekolah di Belanda, seperti Mohammad Hatta dan Soepomo, menyumbangkan andil pemikiran yang dominan terhadap undang-undang dasar Indonesia (UUD 1945). Ide-ide sosialis menjadi sangat mengemuka, seperti "negara integralistik", "asas kekeluargaan", "kekuasaan negara untuk kepentingan umum" dan "koperasi sebagai soko guru ekonomi".
Sayangnya istilah-istilah ini selain bersifat sosialistis juga sedikit-banyaknya memendam gagasan yang sangat konservatif dan etatis (serba-negara), sehingga pemerintahan yang selama ini mengendalikan Indonesia dapat memanfaatkan UUD sebagai alat legitimasi konstitusional (ideologis) untuk mempraktikkan kediktatoran, sekalipun kadang-kadang "baik hati" ("benevolent dictatorship") dan bersamaan dengan itu memblokir kesempatan untuk beroposisi serta berdemokrasi. Karenanya menjadi masuk akal jika Gerakan Reformasi yang dimulai Mei 1998 mengajukan perombakan UUD sebagai salah satu agenda utamanya, agar kehidupan politik dapat menjadi demokratis, liberal.
Sementara itu ketidakpercayaan Stein terhadap revolusi (baca: perebutan kekuasaan secara paksa) sedikit-banyaknya menemui bukti pula di Indonesia, sekalipun tidak persis sama dengan alasan penolakannya. Pertama, revolusi kemerdekaan yang mengalihkan pengusaan negara dari pemerintah kolonial Belanda ke pemerintah bumi putera menghasilkan corak kekuasaan yang tidak banyak berbeda. Pemerintahan pasca perang adalah kelanjutan dari pemerintahan pra perang. Ke-dua, pengalihan kekuasaan dari Sukarno ke Suharto melalui peristiwa yang begitu cepat juga tidak menghasilkan perubahan gaya kekuasaan yang berarti. Dan ke-tiga, gerakan Reformasi Mei 1998 telah mulai dicemaskan sebagai suatu "revolusi" yang gagal mengubah gaya manajemen negara yang nepotis dan kolusif. Lelucon yang telah berkembang di kalangan perguruan tinggi mencerminkan kecemasan ini, seperti misalnya "mengganti KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) menjadi NKK (nolong konco-konco)" atau "mengganti bau durian dengan bau petai".
Meminjam pemikiran Stein, bahwa negara harus mengambil inisiatif untuk melakukan reformasi sosial, maka sesungguhnyalah ide-ide pembangunan yang dikembangkan pemerintahan Suharto selama tiga dasawarsa telah berada di atas rel yang benar. Pembangunan (baca: pengadaan infrastruktur ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll.), seperti halnya reformasi sosial, telah menjadikan --dan memang seharusnya begitu-- keabsahan bagi pemerintah Suharto. Sayang bahwa di penghujung waktu Suharto terlambat mereformasi negara: menciptakan struktur politik yang mampu mengadopsi secara fair dan adil (indikator lain bagi legitimasi pemerintah) hasrat kelompok-kelompok politik di luar lingkaran-inti kekuasaan untuk ikut menentukan kebijakan publik. Orde Baru melupakan aspek ketiga dari karakteristik negara yang diidealkan Lorenz von Stein: terbuka.
DAFTAR PUSTAKA
1. Bauer, Walter, Grundlagen der sozialen Verwaltung bei Lorenz von Stein, Inauguraldissertation, Heidelberg 1975
2. Blasius, Dirk, Lorenz von Stein, Grundlagen und Struktur seiner politischen Ideenwelt, Inauguraldissertation, Köln 1970
3. Blasius, Dirk/Pankoke, Eckart, Lorenz von Stein, Darmstadt: Wissenschaftliche Buchgesellschaft, 1977
3o. Cribb, Robert Bridson, Gejolak Revolusi di Jakarta 1945-1949, Pergulatan antara Otonomi dan Hegemoni, Jakarta: Grafiti, 1990
3a. Dusik, Roland, Indonesien, Köln: DuMont Buchverlag, 3. Auflage, 1991
3b. Fakta mengenai Jerman, Jakarta: Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, 1995
4. Lieber, Hans-Joachim (Hrsg.), Politischen Theorien von der Antike bis zur Gegenwart, Bonn: Bundeszentrale für politische Bildung, 1993
4a. Manungwijaya, Y.B., Menuju Republik Indonesia Serikat, Jakarta: Gramedia, 1998
4b. Meyers Enzyklopädisches Lexikon, Band 22, Mannheim 1978
5. Mutius, Albert von (Hrsg.), Lorenz von Stein 1890 - 1990, Akademischer Festakt zum 100. Todestag, Heidelberg: Decker, 1992
5a. Blasius, Dirk, "Lorenz von Stein und die Geschichte der sozialen Bewegung in
Deutschland", h. 11-17
5b. Richter, Bodo, "Lorenz von Stein Gedanken zur Deutschen Einheit", h. 75-80
6. Stammen, Theo/Riescher, Gisela/Hofmann, Wilhelm (Hrsg.), Hauptwerke der politischen Theorie, Stuttgart: Kröner, 1997
7. Uhl, Herbert, Lorenz von Stein und Karl Marx, Zur Grundlegung von Gesellschaftsanalyse und politischer Theorie 1842 - 1850, Dissertation, Tübingen 1977
Negara-negara Eropa Barat dapat dikategorikan sebagai negara sosialis, dalam arti bahwa negara dipandang sebagai lembaga yang harus aktif menyantuni kehidupan masyarakat, terutama mereka yang lemah secara politis dan ekonomis. Negara, begitulah ide tersebut, bukanlah semata-mata "penjaga malam" yang pasif di tengah kompetisi yang demokratis dalam segala bidang, melainkan haruslah secara aktif menciptakan atau mengkondisikan lahirnya kesejahteraan. Salah seorang perumus ide ini adalah Lorenz von Stein, yang hampir tidak dikenal di Indonesia. Antara lain untuk ikut andil dalam diskusi tentang komunisme yang mulai muncul lagi di negara kita, pokok-pokok pemikiran Stein dielaborasi dalam artikel ini dan kemudian dicoba dicarikan relevansinya untuk kasus Indonesia.
A. Sejarah dan biografie
Karena suatu gagasan tidak jatuh begitu saja dari langit atau muncul dari bumi, melainkan dirangsang oleh situasi sosial yang melingkupi si penggagas, adalah perlu untuk mengenali secara ringkas keadaan masyarakat Eropa abad ke-19 pada waktu Lorenz von Stein hidup (1815-1890) dan sedikit biografinya. Eropa abad ke-19 adalah kelanjutan dari Eropa abad ke-18 yang penuh dengan penemuan teknik, revolusi industri dan revolusi politik. Abad ke-19 ditandai oleh kehidupan sosial yang penuh dengan pergeseran dan gelombang gerakan sosial-politik yang belum pernah terjadi sebelumnya, dimana setiap gerakan tersebut berusaha untuk melakukan penataan masyarakat di atas kepentingan dan ketertarikan (Interesse) masing-masing. Untuk merealisir tujuan-tujuannya, setiap gerakan merumuskan ide-ide dan teori politiknya sendiri sebagai instrumen kerja dan sekaligus bintang penunjuk jalan. Kaitan antara gerakan dengan teori sosial-politik menjadi begitu kuat ketika pada saat yang bersamaan terbentuk suatu masyarakat-warga-negara atau civil society (4:270). Sementara itu di Jerman dalam abad ke-19 sejarah sosialnya ditandai oleh gerakan-gerakan emansipasi warga negara yang terutama diwakili oleh tuntutan emansipasi dari kelas pekerja yang sedang tumbuh (3:46).
Dalam situasi seperti itulah Lorenz von Stein hidup. Dia lahir 1815 di Borby/Eckernförde, Schleswig Holstein, Jerman Utara yang berbatasan dengan Denmark. Pada umur 24 tahun, 1839, dia telah melakukan promosi doktor tentang sejarah hukum sipil Denmark. Dua tahun kemudian dia tinggal di Paris hingga 1843 atas biaya kerajaan Denmark, lalu pulang dan 1846 menjadi profesor di Kiel. Sejak itu dia menulis "Sejarah gerakan sosial di Perancis" yang baru dirampungkannya 1850, alias dalam satu dasawarsa. Selain sebagai ilmuwan, Stein mencoba untuk aktif di lapangan yang diamatinya, tapi tidak dapat dikatakan sukses. Pada 1848 dia menjadi kandidat yang gagal untuk Musyawarah Nasional Jerman di Frankfurt, tapi dua tahun kemudian berhasil menjadi anggota parlemen Schleswig Holstein. Tahun 1855 dia meinggalkan Kiel, menjadi profesor di Wina. Di sana tahun 1874 dia melamar untuk menjadi anggota parlemen yang diangkat, tapi gagal. Tahun 1880-an dia menjadi penasihat pemerintah untuk politik Jepang sebelum akhirnya meninggal pada tahun 1890 di Weidlingen/Wina, Austria.
Stein menulis ribuan artikel koran, essai dan buku. Tulisannya yang pertama adalah essai tentang karakteristik ilmu hukum mutakhir (1841), sedang karangannya yang terakhir adalah sebuah buku pintar tentang ajaran administrasi bagian ke-tiga yang mengupas keterkaitan antara administrasi dan kehidupan masyarakat (1888). Tiga jilid bukunya tentang sejarah gerakan sosial di Perancis (1850) seperti telah disinggung di depan menjadi karya monumentalnya. Untuk menyebut tulisan-tulisannya yang lain di antaranya adalah tentang: sosialisme dan komunisme di Perancis (1842), teori-teori negara di Yunani sebelum Aristoteles dan Plato (1853), persoalan-persoalan di Austria (1865), teori ekonomi (1878) dan ihwal kesehatan (1882). Dari sini terlihat bahwa Stein --barangkali seperti semua ilmuwan di zamannya-- menekuni hampir semua disiplin ilmu sosial atau geistliche Wissenschaften, mulai dari filsafat, hukum, ekonomi, sejarah hingga politik.
B. Pokok-pokok pikiran Stein tentang negara sosial
Stein berusaha untuk mencegah tendensi revolusioner dari masyarakat jaman baru (yakni masyarakat Eropa sejak abad ke-17, dimana banyak penemuan teknologi) melalui dua jalan: secara analitis melalui konsep "ilmu tentang masyarakat" ("die Wissenschaft der Gesellschaft") dan secara politis melalui peringatannya tentang perlunya kesiapan negara untuk terus melakukan reformasi (5a:12). Konsep "kerajaan sosial" ("das soziale Königtum")-nya merupakan satu-satunya pikiran dalam sejarah ide politik abad ke-19 yang berusaha untuk memberikan legitimasi sosiologis atas konsep monarkhie konstitusional yang telah berkembang sebelumnya yang bersifat kompromis. Stein berpendapat, bahwa hanya negara yang tersusun secara monarkhies tetapi konstitusional dan terbukalah yang sanggup mengembangkan strategi tawar-menawar sosial dan mempraktikkannya --sesuatu yang mutlak perlu mengingat kekuatan-kekuatan masyarakat yang ada pada fase industrialisasi-maju saat itu (5a:12-13).
Stein memandang jamannya sebagai "kesadaran akan eksistensi tata masyarakat". Mendahului Karl Marx (1818-1883) dia menyatakan dengan tegas: "Kesadaran jaman ini mulai....memahami kekuasaan negara sebagai alat untuk memajukan masyarakat, sebagai senjata dalam perjuangan sosial, dan sebagai sarana untuk membebaskan masyarakat." Masyarakat bukan lagi sebagai suatu unit yang tergantung kepada negara dan politik, bukan suatu massa yang an-organis dan terbentuk secara kebetulan semata, melainkan "suatu bentuk kehidupan manusiawi yang mandiri dan punya hak milik". Dalam bentuk kehidupan ini setiap pribadi yang mandiri berusaha untuk, melalui kerja, memperkembangkan diri dan dengan demikian juga mengejar kepentingannya. Dari upaya pengembangan diri ini akan selalu muncul pertentangan antara kapital dan kerja, dan ini menentukan konflik di dalam masyarakat. Konflik ini mengkristal, dan kemudian tatanan masyarakat manusia adalah atau menjadi "tata ketergantungan dari mereka yang tidak memiliki kepada mereka yang menguasai" (6:475).
Jadi masyarakat manusia itu terbelah dan ini menghasilkan ketidaksamaan dan ketidakbebasan sosial. Pertentangan antara kelas yang menguasai dan kelas yang tergantung ini meluas hingga pada tataran perundang-undangan dan administrasi, karena atau sepanjang kelas-sosial-yang-menguasai berusaha untuk memegang kekuasaan negara, untuk dapat terus mempertahankan posisi-menguasai mereka dan menjaga agar kelas yang tak menguasai tetap tergantung dan tidak bebas. Dalam dinamika masyarakat, kelas yang tergantung --dikondisikan oleh berkembangnya ide kebebasan, kesamaan dan keadilan-- tidak mau berada terus-menerus dalam ketergantungan terhadap dan tekanan dari kelas yang menguasai. Mereka berupaya untuk mengubah undang-undang negara demi kepentingan mereka: pertama-tama melalui cara reformasi dan kemudian melalui perubahan negara atau revolusi --suatu "hal yang perlu dan alamiah" (6:476).
Tetapi revolusi selain mampu menciptakan tatanan politik dan juga masyarakat yang baru, dia juga menciptakan pertentangan baru di dalam masyarakat, yang di dalamnya "setiap orang berusaha untuk tampil dalam badan perundang-undangan negara, dan dengannya menyingkirkan siapa saja yang tidak mempunyai kedudukan". Dengan kata lain: revolusi toh akhirnya menciptakan kelas yang di atas dan kelas yang di bawah lagi. Dengan akibat revolusi yang semacam ini pertentangan-dasar dalam masyarakat antara kapital dan kerja tidak tersingkirkan, bahkan menajam terus sekalipun telah terbentuk apa yang disebut kekuasaan proletariat. Lingkaran setan ini, menurut Stein, dapat dipatahkan melalui reformasi sosial yang inisiatifnya beradal dari negara sendiri, yang di dalamnya negara terlibat dalam reformasi itu. Kalau negara memperhatikan kelas bawah, pastilah dia akan berusaha untuk menyeimbangkan kelas-kelas yang bertentangan: di satu pihak dengan melakukan perbaikan keadaan kelas yang tergantung melalui suatu reformasi sosial, di pihak lain dengan menyadarkan kelas-yang-berkuasa bahwa jika mereka secara aktif mendukung usaha perbaikan kondisi kelas-yang-tergantung tersebut adalah juga demi kepentingan mereka sendiri (6:746). Mudah dipahami bahwa Stein menolak ide perjuangan kelas sebagai jawaban atas masyarakat yang memang berkelas. Dalam tulisan lain dia merumuskan alternatifnya sebagai "proses sosial dari gerakan kelas yang menaik" ("der soziale Prozeß der aufsteigenden Klassenbewegung"), dimana negaralah yang harus bertanggungjawab (5a:17).
Jadi mirip dengan Marx, Stein pertama-tama menegaskan adanya antagonismus antara pemegang kapital dan proletar: masyarakat adalah sistem ketergantungan dan ketidakbebasan. Dalam sistem ini kelas-yang-punya berupaya untuk memegang terus kekuasaan negara dan di pihak lain kaum proletar berusaha untuk merebut kekuasaan ini dan menghapuskan hak milik privat. Agar supaya perkembangan setiap pribadi dapat berlangsung, termasuk di dalamnya hak milik privat, maka penguasaan oleh pemilik kapital di satu pihak maupun revolusi proletar di pihak lain harus dihindari. Sarananya adalah kekuasaan negara yang berdiri di atas semua kepentingan dalam masyarakat yang saling bertentangan tersebut. Suatu "kerajaan sosial" --dengan korps pegawai yang terdidik-- dapat menciptakan emansipasi bagi kelas bawah yang tidak memiliki privillege dan hal ini dapat meredam ketegangan sosial (4:320-1).
Dalam tulisannya tentang perkembangan ilmu politik di Yunani, Stein menulis (7:174):
"Setiap kali pergolakan antar kelas di dalam masyarakat meledak, setiap kali itu pula muncul seorang diktator. Setiap kali --melalui pergolakan antar kelas tersebut-- hak milik dan harta pribadi dicerabut, pasti muncul suatu organ absolut, karena bukan lagi rakyat melainkan hukum keberlangsungan barang-ekonomis dan barang-masyarakat-lah yang sangat memerlukan kekuasaan negara."
Jadi kepentingan yang beraneka-ragam di dalam masyarakat tidak terbawa ke arah keseimbangan sosial sebagaimana dinyatakan oleh teori liberal tradisional. Negara dalam masyarakat yang berkelas adalah --jika tidak faktual ya tendensial-- penguasaan oleh suatu kelas. Penguasaan politis oleh suatu kelas ini tidak cocok dengan definisi Stein tentang negara sebagai "umum" atau "keseluruhan" (das Allgemein). Sejak awal Stein tidak percaya pada gerakan-otonom masyarakat, dia berpendapat perlunya upaya pemuasan oleh negara sebagai sesuatu yang alamiah. Dalam "kerajaan sosial" dibangun suatu lembaga "yang tidak terpengaruh oleh sesuatu kepentingan masyarakat" (7:174-5).
Stein menyatakan bahwa masyarakat (dalam hal ini mencakup pengertian "negara" plus "masyarakat") dimungkinkan berkiprah untuk mereformasi dirinya sendiri, dan tentulah reformasi ini berlangsung dalam garis kepentingan mereka sendiri. Dalam kasus ini kekuasaan negara berfungsi sebagai pembimbing, pengarah dan motivator; sementara kelas-yang-punya diharapkan juga dengan sepenuh hati dan dengan bantuan negara serta kekuasaannya terlibat tanpa lelah dalam reformasi sosial itu (6:747). "Tidakkah merupakan tugas tertinggi dan absolut dari jaman kita ini untuk mengangkat kelas bawah ke situasi material yang layak dan masuk akal?" tulis Stein tahun 1842 (2:47).
Di pihak negara, administrasinyalah yang dituntut paling utama untuk berbuat, sedangkan perundang-undangan dan bentuk negara adalah hal sekunder --yang penting adalah mereka melalui kekuatan integrasi-politiknya mendukung reformasi sosial. Karenanya Stein memperjuangkan, dengan mengingat situasi Jerman pada pertengahan abad ke-19, atas pertimbangan efektivitas, suatu "kerajaan sosial" yang memiliki administrasi yang netral dan efektif. Dalam penglihatan Stein hanya monarkhie-konstitusional-lah yang merupakan bentuk hukum yang tepat, yang di dalamnya dapat dilakukan penyeimbangan kepentingan sosial yang saling bertentangan. Hanya dengannyalah dapat dijamin terjembataninya jarak sosial di dalam masyarakat dan terjaganya kontinuitas serta kehidupan negara dan masyarakat yang bertata. Dalam konteks ini dia menyebut "kerajaan konstitusional" sebagai "bentuk yang wajar dari negara-negara Jerman dalam jaman masyarakat yang terindustrialisasi ini" (3:52-3).
Birokrasi dengan bidang kerjanya yang luas disebut Stein sebagai "sistem administrasi sosial", yang bekerja untuk "negara yang memperkembangkan masyarakatnya". Administrasi dalam hal ini secara kuat dihadapkan pada tuntutan-tuntutan negara yang masih diwarnai oleh masyarakat berkelas jaman baru. Baik dalam persoalan perkotaan dan perumahan, kemiskinan dan pangan, asuransi dan penyantunan, dalam semua hal Stein mencoba untuk merumuskan organisasi dari manajemen administrasi negara di atas "prinsip sosial". Keyakinannya yang utama adalah bahwa hanya melalui jalan inilah negara dapat mencegah munculnya masalah-masalah sosial yang diakibatkan oleh sistem produksi kapitalistis dengan cara yang tidak mengganggu seorangpun --ini berarti negara dapat melaksanakan tugasnya untuk memuaskan semua kelompok, das Allgemein (3:74).
Konsepsi Stein tentang negara administrasi sosial di atas merupakan "alternatif sosiopolitik yang prinsipiil atas liberalisme negara-hukum yang --berdasar wahamnya tentang homogenitas politik dan harmoni sosial-- mengabaikan problema integrasi dan legitimasi yang kompleks dari masyarakat industri" (Pankoke, dikutip dalam 7:178). Konsepsi Stein dapat pula dipandang sebagai "alternatif bagi ajaran revolusi Marx yang banyak dikritik itu" (Fahrenbach, dikutip dalam 7:178) atau bahkan merupakan "jalan tengah" antara pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels tentang energi dialektis dalam perkembangan masyarakat dan pemikiran Herbert Spencers tentang sistem sosial yang organis serta liberalisme non-intervensionis atau antara pandangan yang pesismistis dan yang optimistis (Klages, dikutip dalam 7:178). Sebagai kebijakan politik, di kemudian hari pikiran negara sosial ini direalisasikan dalam perundang-undangan sosial dalam masa pemerintahan Otto von Bismarck pada tahun 1880-an. Di Inggris Perdana Menteri Disraeli mewujudkannya pada paruh ke-dua abad ke-19, yang dengan perbaikan kondisi sosial itu partai konservatif berusaha untuk mewujudkan basis massa yang demokratis (4:321).
Pandangan Stein yang sangat optimistis tentang kerajaan sosial dibarengi dengan pesimismenya tentang republik. Mengomentari Revolusi 1848 di Perancis, dia berpendapat bahwa "ide republik dengan undang-undangnya yang disusun sebagai penjelmaan positif kedaulatan rakyat...adalah abstraksi yang tidak praktis dan tidak akan maujud". Sekalipun demikian Stein memperjuangkan suatu sistem perundang-undangan dimana hak masyarakat untuk mengambil bagian dalam perumusan tujuan negara terjamin, tetapi dia menghendaki agar perebutan kekuasaan masyarakat dibatasi dan hendaklah negara berada dalam suasana yang otonom (3:52). Mudah dipahami bahwa Stein termasuk orang yang pro monarkhie konstitusional sebagaimana telah disinggung di depan. Akhirnya dapat dikatakan, bahwa istilah Stein tentang "kerajaan yang sosial-reformatif" ("das Königtum der gesellschaftlichen Reform") dikonsepkan sebagai respons atas persoalan struktural masyarakat yang aktual pada jamannya dan dia berusaha untuk menegaskan, bahwa legitimasi suatu kerajaan terletak pada kesiapannya untuk mereformasi situasi sosio-politik masyarakat (3:121).
C. Pengaruh dan pelajaran untuk Indonesia
Dihadapkan pada buruknya kondisi kaum buruh dalam masyarakat industri yang sedang berkembang pesat saat itu, ide negara sosial --bersamaan dengan liberalisme dan komunisme-- dapat dikatakan meluas di Eropa abad ke-19, termasuk di Belanda. Dipengaruhi oleh ide ini pemerintah Belanda kemudian menerapkan "politik etis" di daerah koloninya Hindia Belanda sejak 1901. Kaum liberal dan humanis di Belanda mendesak dengan kuat agar pemerintah memperbaiki kualitas hidup penduduk Nusantara yang hancur setelah diterapkannya politik tanam- dan kerja-paksa. Pemerintah Belanda dinyatakan memiliki kewajiban moral untuk perbaikan Indonesia. Desakan ini ditanggapi dengan: (a) mengembangkan sistem pendidikan dan kesehatan, (b) membentuk bank kredit rakyat, terutama untuk mengikis praktik lintah-darat yang dilakukan oleh orang-orang China, (c) membangun saluran-saluran irigasi dan (d) menyelenggarakan transmigrasi bagi penduduk di daerah padat di Jawa ke Sumatera Selatan (3a:92).
Sekalipun tidak mungkin bisa menambal mandegnya perkembangan masyarakat Nusantara selama kurang-lebih tiga abad, program-program tersebut merupakan "balas jasa" yang cukup berarti, terutama dengan terbukanya akses ke sekolah dan perguruan tinggi bagi para pemuda kulit sawo matang. Tapi sayang (dari kacamata pemerintah Hindia Belanda), di kemudian hari politik ini menjadi bumerang bagi pemerintah kolonial, karena pemuda-pemuda pribumi yang telah terdidik mengalami "pencerahan" dan aktif menyelenggarakan gerakan-gerakan anti kolonial dan pro kemerdekaan.
Pada tataran intelektual pengaruh sosialisme merasuki pula para aktivis politik Indonesia pra-kemerdekaan. Beberapa pendiri negara Indonesia yang semula bersekolah di Belanda, seperti Mohammad Hatta dan Soepomo, menyumbangkan andil pemikiran yang dominan terhadap undang-undang dasar Indonesia (UUD 1945). Ide-ide sosialis menjadi sangat mengemuka, seperti "negara integralistik", "asas kekeluargaan", "kekuasaan negara untuk kepentingan umum" dan "koperasi sebagai soko guru ekonomi".
Sayangnya istilah-istilah ini selain bersifat sosialistis juga sedikit-banyaknya memendam gagasan yang sangat konservatif dan etatis (serba-negara), sehingga pemerintahan yang selama ini mengendalikan Indonesia dapat memanfaatkan UUD sebagai alat legitimasi konstitusional (ideologis) untuk mempraktikkan kediktatoran, sekalipun kadang-kadang "baik hati" ("benevolent dictatorship") dan bersamaan dengan itu memblokir kesempatan untuk beroposisi serta berdemokrasi. Karenanya menjadi masuk akal jika Gerakan Reformasi yang dimulai Mei 1998 mengajukan perombakan UUD sebagai salah satu agenda utamanya, agar kehidupan politik dapat menjadi demokratis, liberal.
Sementara itu ketidakpercayaan Stein terhadap revolusi (baca: perebutan kekuasaan secara paksa) sedikit-banyaknya menemui bukti pula di Indonesia, sekalipun tidak persis sama dengan alasan penolakannya. Pertama, revolusi kemerdekaan yang mengalihkan pengusaan negara dari pemerintah kolonial Belanda ke pemerintah bumi putera menghasilkan corak kekuasaan yang tidak banyak berbeda. Pemerintahan pasca perang adalah kelanjutan dari pemerintahan pra perang. Ke-dua, pengalihan kekuasaan dari Sukarno ke Suharto melalui peristiwa yang begitu cepat juga tidak menghasilkan perubahan gaya kekuasaan yang berarti. Dan ke-tiga, gerakan Reformasi Mei 1998 telah mulai dicemaskan sebagai suatu "revolusi" yang gagal mengubah gaya manajemen negara yang nepotis dan kolusif. Lelucon yang telah berkembang di kalangan perguruan tinggi mencerminkan kecemasan ini, seperti misalnya "mengganti KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) menjadi NKK (nolong konco-konco)" atau "mengganti bau durian dengan bau petai".
Meminjam pemikiran Stein, bahwa negara harus mengambil inisiatif untuk melakukan reformasi sosial, maka sesungguhnyalah ide-ide pembangunan yang dikembangkan pemerintahan Suharto selama tiga dasawarsa telah berada di atas rel yang benar. Pembangunan (baca: pengadaan infrastruktur ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll.), seperti halnya reformasi sosial, telah menjadikan --dan memang seharusnya begitu-- keabsahan bagi pemerintah Suharto. Sayang bahwa di penghujung waktu Suharto terlambat mereformasi negara: menciptakan struktur politik yang mampu mengadopsi secara fair dan adil (indikator lain bagi legitimasi pemerintah) hasrat kelompok-kelompok politik di luar lingkaran-inti kekuasaan untuk ikut menentukan kebijakan publik. Orde Baru melupakan aspek ketiga dari karakteristik negara yang diidealkan Lorenz von Stein: terbuka.
DAFTAR PUSTAKA
1. Bauer, Walter, Grundlagen der sozialen Verwaltung bei Lorenz von Stein, Inauguraldissertation, Heidelberg 1975
2. Blasius, Dirk, Lorenz von Stein, Grundlagen und Struktur seiner politischen Ideenwelt, Inauguraldissertation, Köln 1970
3. Blasius, Dirk/Pankoke, Eckart, Lorenz von Stein, Darmstadt: Wissenschaftliche Buchgesellschaft, 1977
3o. Cribb, Robert Bridson, Gejolak Revolusi di Jakarta 1945-1949, Pergulatan antara Otonomi dan Hegemoni, Jakarta: Grafiti, 1990
3a. Dusik, Roland, Indonesien, Köln: DuMont Buchverlag, 3. Auflage, 1991
3b. Fakta mengenai Jerman, Jakarta: Kedutaan Besar Republik Federal Jerman, 1995
4. Lieber, Hans-Joachim (Hrsg.), Politischen Theorien von der Antike bis zur Gegenwart, Bonn: Bundeszentrale für politische Bildung, 1993
4a. Manungwijaya, Y.B., Menuju Republik Indonesia Serikat, Jakarta: Gramedia, 1998
4b. Meyers Enzyklopädisches Lexikon, Band 22, Mannheim 1978
5. Mutius, Albert von (Hrsg.), Lorenz von Stein 1890 - 1990, Akademischer Festakt zum 100. Todestag, Heidelberg: Decker, 1992
5a. Blasius, Dirk, "Lorenz von Stein und die Geschichte der sozialen Bewegung in
Deutschland", h. 11-17
5b. Richter, Bodo, "Lorenz von Stein Gedanken zur Deutschen Einheit", h. 75-80
6. Stammen, Theo/Riescher, Gisela/Hofmann, Wilhelm (Hrsg.), Hauptwerke der politischen Theorie, Stuttgart: Kröner, 1997
7. Uhl, Herbert, Lorenz von Stein und Karl Marx, Zur Grundlegung von Gesellschaftsanalyse und politischer Theorie 1842 - 1850, Dissertation, Tübingen 1977
KEMISKINAN DAN KESENJANGAN SOSIAL DI INDONESIA TINJAUAN DARI ASPEK POLITIK, HUKUM EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA
contac by email:bankdata_son@yahoo.com
KESENJANGAN SOSIAL DI WILAYAH PERBATASAN TINJAUAN DARI ASPEK POLITIK, HUKUM EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA
contac by email: bankdata_son@yahoo.com
KEMISKINAN DAN KESENJANGAN SOSIAL DI INDONESIA TINJAUAN DARI ASPEK POLITIK, HUKUM EKONOMI DAN SOSIAL BUDAYA
A. Latar Belakang Masalah
Semenjak gejolak dan kerusuhan sosial merebak di berbagai daerah, kesenjangan sosial banyak dibicarakan. Beberapa pakar dan pengamat masalah sosial menduga bahwa kerusuhan sosial berkaitan dengan kesenjangan sosial. Ada yang sependapat dengan dugaan itu, tetapi ada yang belum yakin bahwa penyebab kerusuhan sosial adalah kesenjangan sosial. Tidak seperti kesenjangan ekonomi, kesenjangan sosial cukup sulit diukur secara kuantitatif. Jadi, sulit menunjukkan bukti-bukti secara akurat. Namun, tidaklah berarti kesenjangan sosial dapat begitu saja diabaikan dan dianggap tidak eksis dalam perjalanan pembangunan selama ini. Di bagian ini dicoba menunjukkan realitas dan proses merebaknya gejala kesenjangan sosial.
Untuk mempermudah pembahasan, kesenjangan sosial diartikan sebagai kesenjangan (ketimpangan) atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang berusaha dan kerja, dapat berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana pengembangan usaha, sarana perjuangan hak azasi, sarana saluran politik, pemenuhan pengembangan karir, dan lain-lain.
Kesenjangan sosial dapat disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan akses atau kesempatan-kesempatan yang tersedia. Secara teoritis sekurang kurangnya ada dua faktor yang dapat menghambat. Pertama, faktor-faktor yang berasal dari dalam diri seseorang (faktor internal). Rendahnya kualitas sumberdaya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Kesenjangan sosial dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh sekelompok orang itu sendiri. Akibatnya, nilai-nilai luas, seperti apatis, cenderung menyerah pada nasib, tidak mempunyai daya juang, dan tidak mempunyai orientasi kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis (1969), kesenjangan sosial tipe ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan.
Kedua, faktor-faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang. Hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Dengan kata lain, kesenjangan sosial bukan terjadi karena seseorang malas bekerja atau tidak mempunyai kemampuan sebagai akibat keterbatasan atau rendahnya kualitas sumberdaya manusia, tetapi karena ada hambatan-hambatan atau tekanan-tekanan struktural. Kesenjangan sosial ini merupakan salah satu penyebab munculnya kemiskinan structural. Alfian, Melly G. Tan dan Selo Sumarjan (1980:5) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan struktural meliputi kekurangan fasilitas pemukiman, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikatif, kekurangan fasilitas untuk mengembangkan usaha dan mendapatkan peluang kerja dan kekurangan perlindungan hukum.
Faktor mana yang paling dominan menyebabkan kesenjangan sosial. Kendati faktor internal dan kebudayaan (kebudayaan kemiskinan) mempunyai andil sebagai penyebab kesenjangan sosial, tetapi tidak sepenuhnya menentukan. Penjelasan itu setidaknya mengandung dua kelemahan. Pertama, sangat normatif dan mengundang kecurigaan dan prasangka buruk pada orang miskin serta mengesampingkan norma-norma yang ada (Baker, 1980:6). Kedua, penjelasan itu cenderung membesar-besarkan kemapanan kemiskinan. Bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa kaum miskin senantiasa bekerja keras, mempunyai aspirasi tentang kehidupan yang baik dan mempunyai motivasi untuk memperbaiki kehidupan mereka. Mereka mampu menciptakan pemenuhan tutuntan kehidupan mereka (periksa misalnya kajian Bromley dan Chris Gerry, 1979; Papanek dan Kuncoroyakti, 1986; dan Pernia, 1994). Setiap saat orang miskin berusaha memperbaiki kehidupan dengan cara bersalin dan satu usaha ke usaha lain dan tidak mengenal putus asa (Sethuraman, 1981; Steele, 1985).
Jika demikian halnya, maka ihwal kesenjangan sosial tidak semata-mata karena faktor internal dan kebudayaan, tetapi lebih disebabkan oleh adanya hambatan structural yang membatasi serta tidak memberikan peluang untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang tersedia. Breman (1985:166) menggambarkan bahwa bagi yang miskin “jalan ke atas sering kali dirintangi”, sedangkan: “jalan menuju ke bawah terlalu mudah dilalui”. Dengan kata lain, gejala kesenjangan sosial dan kemampuan kemiskinan lebih disebabkan adanya himpitan structural. Perlu dipertanyakan mengapa masyarakat dan kaum miskin pasrah dengan keadaan itu? Ketidakberdayaan (politik) dan kemiskinan kronis menyebabkan mereka mudah ditaklukkan dan dituntun untuk mengikuti kepentingan dan kemauan elit penguasa dan pengusaha. Apalagi tatanan politik dan ekonomi dikuasai oleh elit penguasa dan pengusaha.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang muncul adalah antara lain sebagai berikut :
“Apakah kebijakan pembangunan telah menciptakan kemiskinan dan kesenjangan social di Indonesia “
C. Masalah Pembangunan: Kemiskinan Dan Kesenjangan
1. Kemiskinan
a. Pandangan tentang kemiskinan
Pebedaan pandangan dari setiap ahli tentang kemiskinan merupakan hal yang wajar. Hal ini karena data, dan metode penelitian yang berbeda , tetapi justru terletak pada latar belakang idiologisnya. Menurut Weber (Swasono , 1987), ideology bukan saja menentukan macam masalah yang dianggap penting, tetapi juga mempengaruhi cara mendefenisikan masalah sosial ekonomis, dan bagaimana masalah sosial ekonomi itu diatasi. Kemiskinan disepakati sebagai masalah yang bersifat sosial ekonomi, tetapi penyebab dan cara mengatasinya terkait dengan ideologi yang melandasinya. Untuk memahami ideologi tersebut ada tiga pandangan pemikiran yaitu konservatisme, liberalisme, dan radikalisme (Swasono, 1987). Penganut masing-masing pandangan memiliki cara pandang yang berbeda dalam menjelaskan kemiskinan. Kaum konservatif memandang kemiskinan bermula dari karakteristik khas orang miskin itu sendiri. Orang menjadi miskin karena tidak mau bekerja keras , boros, tidak mempunyai rencana, kurang memiliki jiwa wiraswasta, fatalis, dan tidak ada hasrat untuk berpartisipasi.
Menurut Oscar Lewis (1983), orang-orang miskin adalah kelompok yang mempunyai budaya kemiskinan sendiri yang mencakup karakteristik psikologis sosial, dan ekonomi. Kaum liberal memandang bahwa manusia sebagai makhluk yang baik tetapi sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Budaya kemiskinan hanyalah semacam realistic and situational adaptation pada linkungan yang penuh diskriminasi dan peluang yang sempit. Kaum radikal mengabaikan budaya kemiskinan, mereka menekankan peranan struktur ekonomi, politik dan sosial, dan memandang bahwa manusia adalah makhluk yang kooperatif, produktif dan kreatif.
Philips dan Legates (1981) mengemukakan empat pandangan tentang kemiskinan, yaitu pertama, kemiskinan dilihat sebagai akibat dari kegagalan personal dan sikap tertentu khususnya ciri-ciri sosial psikologis individu dari si miskin yang cendrung menghambat untuk melakukan perbaikan nasibnya. Akibatnya, si miskin tidak melakukan rencana ke depan, menabung dan mengejar tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kedua, kemiskinan dipandang sebagai akibat dari sub budaya tertentu yang diturunkan dari generasi ke generasi. Kaum miskin adalah kelompok masyarakat yang memiliki subkultur tertentu yang berbeda dari golongan yang tidak miskin, seperti memiliki sikap fatalis, tidak mampu melakukan pengendalian diri, berorientasi pada masa sekarang, tidak mampu menunda kenikmatan atau melakukan rencana bagi masa mendatang, kurang memiliki kesadaran kelas, atau gagal dalam melihat faktor-faktor ekonomi seperti kesempatan yang dapat mengubah nasibnya. Ketiga, kemiskinan dipandang sebagai akibat kurangnya kesempatan, kaum miskin selalu kekurangan dalam bidang keterampilan dan pendidikan untuk memperoleh pekerjaan dalam masyarakat. Keempat, bahwa kemiskinan merupakan suatu ciri struktural dari kapitalisme, bahwa dalam masyarakat kapitalis segelintir orang menjadi miskin karena yang lain menjadi kaya. Jika dikaitkan dengan pandangan konservatisme, liberalisme dan radikalisme, maka poin pertama dan kedua tersebut mencerminkan pandangan konservatif, yang cendrung mempersalahkan kemiskinan bersumber dari dalam diri si miskin itu sendiri. Ketiga lebih mencerminkan aliran liberalisme, yang cendrung menyalahkan ketidakmapuan struktur kelembagaan yang ada. Keempat dipengaruhi oleh pandangan radikalis yang mempersalahkan hakekat atau prilaku negara kapitalis.
Masing-masing pandangan tersebut bukan hanya berbeda dalam konsep kemiskinan saja, tetapi juga dalam implikasi kebijakan untuk menanggulanginya. Keban (1994) menjelaskan bahwa pandangan konservatif cendrung melihat bahwa program-program pemerintah yang dirancang untuk mengubah sikap mental si miskin merupakan usaha yang sia-sia karena akan memancing manipulasi kenaikan jumlah kaum miskin yang ingin menikmati program pelayanan pemerintah. Pemerintah juga dilihat sebagai pihak yang justru merangsang timbulnya kemiskinan. Aliran liberal yang melihat si miskin sebagai pihak yang mengalami kekurangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pekerjaan dan perumahan yang layak, cendrung merasa optimis tentang kaum miskin dan menganggap mereka sebagai sumber daya yang dapat berkembang seperti halnya orang-orang kaya. Bantuan program pemerintah dipandang sangat bermanfaat dan perlu direalisasikan. Pandangan radikal memandang bahwa kemiskinan disebabkan struktur kelembagaan seperti ekonomi dan politiknya, maka kebijakan yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perubahan kelembagaan ekonomi dan politik secara radikal.
Menurut Flanagan (1994), ada dua pandangan yang berbeda tentang kemiskinan, yaitu culturalist dan structuralist. Kulturalis cendrung menyalahkan kaum miskin, meskipun kesempatan ada mereka gagal memanfaatkannya, karena terjebak dalam budaya kemiskinan. Strukturalis beranggapan bahwa sumber kemiskinan tidak terdapat pada diri orang miskin, tetapi adalah sebagai akibat dari perubahan priodik dalam bidang sosial dan ekonomi seperti kehilangan pekerjaan, rendahnya tingkat upah, diskriminasi dan sebagainya. Implikasi dari dua pandangan ini juga berbeda, terhadap konsep kulturalis perlu dilakukan perubahan aspek kultural misalnya pengubahan kebiasaan hidup. Hal ini akan sulit dan memakan waktu lama, dan biaya yang tidak sedikit. Terhadap konsep kulturalis perlu dilakukan pengubahan struktur kelembagaan seperti kelembagaan ekonomi, sosial dan kelembagaan lain yang terkait.
2. Pengertian Kemiskinan
Memahamai substansi kemiskinan merupakan langkah penting bagi perencana program dalam mengatasi kemiskinan. Menurut Sutrisno (1993), ada dua sudut pandang dalam memahami substansi kemiskinan di Indonesia. Pertama adalah kelompok pakar dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengikuti pikiran kelompok agrarian populism, bahwa kemiskinan itu hakekatnya, adalah masalah campur tangan yang terlalu luas dari negara dalam kehidupan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat pedesaan. Dalam pandangan ini, orang miskin mampu membangun diri mereka sendiri apabila pemerintah memberi kebebasan bagi kelompok itu untuk mengatur diri mereka sendiri. Kedua, kelompok para pejabat, yang melihat inti dari masalah kemiskinan sebagai masalah budaya. Orang menjadi miskin karena tidak memiliki etos kerja yang tinggi, tidak meiliki jiwa wiraswasta, dan pendidikannya rendah. Disamping itu, kemiskinan juga terkait dengan kualitas sumberdaya manusia. Berbagai sudut pandang tentang kemiskinan di Indonesia dalam memahami kemiskinan pada dasarnya merupakan upaya orang luar untuk memahami tentang kemiskinan. Hingga saat ini belum ada yang mengkaji masalah kemiskinan dari sudut pandang kelompok miskin itu sendiri.
Kajian Chambers (1983) lebih melihat masalah kemiskinan dari dimensi si miskin itu sendiri dengan deprivation trap, tetapi Chambers sendiri belum menjelaskan tentang alasan terjadinya deprivation trap itu. Dalam tulisan ini dicoba menggabungkan dua sudut pandang dari luar kelompok miskin, dengan mengembangkan lima unsur keterjebakan yang dikemukakan oleh Chambers (1983), yaitu : (1) kemiskinan itu sendiri, (2) kelemahan fisik, (3) Keterasingan, (4) Kerentanan, dan (5) Ketidak berdayaan.
Pengertian kemiskinan disampaikan oleh beberapa ahli atau lembaga, diantaranya adalah BAPPENAS (1993) mendefisnisikan keimiskinan sebagai situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena kehendak oleh si miskin, melainkan karena keadaan yang tidak dapat dihindari dengan kekuatan yang ada padanya. Levitan (1980) mengemukakan kemiskinan adalah kekurangan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak. Faturchman dan Marcelinus Molo (1994) mendefenisikan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Menurut Ellis (1994) kemiskinan merupakan gejala multidimensional yang dapat ditelaah dari dimensi ekonomi, sosial politik. Menurut Suparlan (1993) kemiskinan didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Reitsma dan Kleinpenning (1994) mendefisnisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat material maupun non material. Friedman (1979) mengemukakan kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk memformulasikan basis kekuasaan sosial, yang meliptui : asset (tanah, perumahan, peralatan, kesehatan), sumber keuangan (pendapatan dan kredit yang memadai), organisiasi sosial politik yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan bersama, jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang atau jasa, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, dan informasi yang berguna. Dengan beberapa pengertian tersebut dapat diambil satu poengertian bahwa kemiskinan adalah suatu situasi baik yang merupakan proses maupun akibat dari adanya ketidakmampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya untuk kebutuhan hidupnya.
3. Budaya Kemiskinan
Sumarjan (1993) mengemukakan bahwa budaya kemiskinan adalah tata hidup yang mengandung sistem kaidah serta sistem nilai yang menganggap bahwa taraf hidup miskin disandang suatu masyarakat pada suatu waktu adalah wajar dan tidak perlu diusahakan perbaikannya. Kemiskinan yang diderita oleh masyarakat dianggap sudah menjadi nasib dan tidak mungkin dirubah, karena itu manusia dan masyarakat harus menyesuaikan diri pada kemiskinan itu, agar tidak merasa keresahan jiwa dan frustrasi secara berkepanjangan. Dalam rangka budaya miskin ini, manusia dan masyarakat menyerah kepada nasib dan bersikap tidak perlu, dan bahkan juga tidak mampu menggunakan sumber daya lingkungan untuk mengubah nasib.
Menurut Oscar Lewis (1983), budaya kemiskinan merupakan suatu adaptasi atau penyesuaian, dan sekaligus juga merupakan reaksi kaum miskin terhadap kedudukan marginal mereka di dalam masyarakat yang berstrata kelas, sangat individualist dan berciri kapitalisme. Budaya tersebut mencerminkan suatu upaya mengatasi rasa putus asa dan tanpa harapan, yang merupakan perwujudan dan kesadaran akan mustahilnya mencapai akses, dan lebih merupakan usaha menikmati masalah yang tak terpecahkan (tak tercukupi syarat, tidak sanggupan). Budaya kemiskinan melampaui batas-batas perbedaan daerah, perbedaan pedesaan-perkotaan, perbedaan bangsa dan negara, dan memperlihatkan perasaan yang mencolok dalam struktur keluarga, hubungan-hubungan antar pribadi, orientasi waktu, sistem-sistem nilai, dan pola-pola pembelanjaan.
Menurut Lewis (1983), budaya kemiskinan dapat terwujud dalam berbagai konteks sejarah, namun lebih cendrung untuk tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang memiliki seperangkat kondisi: (1) Sistem ekonomi uang, buruh upahan dan sistem produksi untuk keuntungan, (2) tetap tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran bagi tenaga tak terampil; (3) rendahnya upah buruh; (4) tidak berhasilnya golongan berpenghasilan rendah meningkatkan organisiasi sosial, ekonomi dan politiknya secara sukarela maupun atas prakarsa pemerintah; (5) sistem keluarga bilateral lebih menonjol daripada sistem unilateral; dan (6) kuatnya seperangkat nilai-nilai pada kelas yang berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan dan adanya kemungkinan mobilitas vertical, dan sikap hemat, serta adanya anggapan bahwa rendahnya status ekonomi sebagai hasil ketidak sanggupan pribadi atau memang pada dasarnya sudah rendah kedudukannya.
Budaya kemiskinan bukanlah hanya merupakan adaptasi terhadap seperangkat syarat-syarat obyektif dari masyarakat yang lebih luas, sekali budaya tersebut sudah tumbuh, ia cendrung melanggengkan dirinya dari generasi ke generasi melaui pengaruhnya terhadap anak-anak. Budaya kemiskinan cendrung berkembang bila sistem-sistem ekonomi dan sosial yang berlapis-lapis rusak atau berganti, seperti masa pergantian feodalis ke kapitalis atau pada masa pesatnya perubahan teknologi. Budaya kemiskinan juga merupakan akibat penjajahan yakni struktur ekonomi dan sosial pribumi diobrak, sedangkan atatus golongan pribumi tetap dipertahankan rendah, juga dapat tumbuh dalam proses penghapusan suku. Budaya kemiskinan cendrung dimiliki oleh masyarakat strata sosial yang lebih rendah, masyarakat terasing, dan warga urban yang berasal dari buruh tani yang tidak memiliki tanah.
Menurut Parker Seymour dan Robert J. Kleiner (1983) formulasi kebudayaan kemiskinan mencakup pengertian bahwa semua orang yang terlibat dalam situasi tersebut memiliki aspirasi-aspirasi yang rendah sebagai salah satu bentuk adaptasi yang realistis. Beberapa ciri kebudyaan kemiskinan adalah : (1) fatalisme, (2) rendahnya tingkat aspirasi, (3) rendahnya kemauan mengejar sasaran, (4) kurang melihat kemajuan pribadi , (5) perasaan ketidak berdayaan/ketidakmampuan, (6) Perasaan untuk selalu gagal, (7) Perasaan menilai diri sendiri negatif, (8) Pilihan sebagai posisi pekerja kasar, dan (9) Tingkat kompromis yang menyedihkan. Berkaitan dengan budaya sebagai fungsi adaptasi, maka suatu usaha yang sungguh-sungguh untuk mengubah nilai-nilai yang tidak diinginkan ini menuju ke arah yang sesuai dengan nilai-nilai golongan kelas menengah, dengan menggunakan metode-metodre psikiatri kesejahteraan sosial-pendidikan tanpa lebih dahulu (ataupun secara bersamaan) berusaha untuk secara berarti mengubah kenyataan kenyataan struktur sosial (pendapatan, pekerjaan, perumahan, dan pola-pola kebudayaan membatasi lingkup partisipasi sosial dan peyaluran kekuatan sosial) akan cendrung gagal. Budaya kemiskinan bukannya berasal dari kebodohan, melainkan justru berfungsi bagi penyesuaian diri.
Hal penting dalam membahas kemiskinan dan kebudayaan adalah untuk mengetahui seberapa cepat orang-orang miskin akan mengubah kelakuan mereka, jika mereka mendapat kesempatan-kesempatan baru; dan macam hambatan atau halangan-halangan yang baik atau buruk yang akan timbul dari reaksi tersebut terhadap situasi-situasi masa lampau. Untuk menentukan macam kesempatan-kesempatan yang harus diciptaan untuk menghapus kemiskinan, yaitu mendorong oang-orang msikin melakukan adapatasi terhadap kesempatan-kesempatan yang bertentangan dengan pola-pola kebudayaan yang mereka pegang teguh dan cara mereka dapat mempertahankan pola-pola kebudayaan yang mereka pegang teguh tersebut agar tidak akan bertentangan dengan aspirasi-aspirasi lainnya. Hanya orang-orang miskin yang tidak mampu menerima kesempatan-kesempatan karena mereka tidak dapat membuang norma-norma kelakukan yang digolongkan sebagai pendukung kebudayaan kelas bawah.
Akibat kemiskinan tersebut, sebahagian besar penduduk Indonesia menghadapinya dengan nilai-nilai pasrah atau nrimo (kemiskinan kebudayaan). Terbentuknya pola pikir dan prilaku pasrah itu dalam jangka waktu yang lama akan berubah menjadi semacam “institusi permanen” yang mengatur prilaku mereka dalam menyelesaikan problematika di dalam hidup mereka atau krisis lingkungan mereka sendiri (Lewis, 1968 dalam Haba, 2001). Menurut penganut paradigma kemiskinan kebudayaan ini, orang yang berada dalam kondisi serupa tidak sanggup melihat peluang dan jalan keluar untuk memperbaiki kehidupannya. Karakteristik kelompok ini terlihat dari pola substensi mereka yang berorientasi dari tangan ke mulut (from hand to mouth) (Haba, 2001 ).
4. Kemiskinan Struktural
Kemiskinan struktural menurut Selo Sumarjan (1980) adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan strukturl adalah suasana kemiskinan yang dialami oleh suatu masyarakat yang penyebab utamanya bersumber pada struktur sosial, dan oleh karena itu dapat dicari pada struktur sosial yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri. Golongan kaum miskin ini terdiri dari ; (1) Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri, (2) Petani yang tanah miliknya begitu kecil sehingga hasilnya tidak cukup untuk memberi makan kepada dirinya sendiri dan keluargamnya, (3) Kaum buruh yang tidak terpelajar dan tidak terlatih (unskilled labourerds), dan (4) Para pengusaha tanpa modal dan tanpa fasilitas dari pemerintah (golongan ekonomi lemah).
Kemiskinan struktural tidak sekedar terwujud dengan kekurangan sandang dan pangan saja, kemiskinan juga meliputi kekurangan fasilitas pemukiman yang sehat, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikasi dengan dunia sekitarnya, sosial yang mantap.
Beberapa ciri kemiskinan struktural, menurut Alpian (1980) adalah (1) Tidak ada atau lambannya mobilitas sosial (yang miskin akan tetap hidup dengan kemelaratanya dan yang kaya akan tetap menikmati kemewahannya), (2) mereka terletak dalam kungkungan struktur sosial yang menyebabkan mereka kekurangan hasrat untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan (3) Struktur sosial yang berlaku telah melahirkan berbagai corak rintangan yang menghalangi mereka untuk maju. Pemecahan permasalahan kemiskinan akan bisa dilakukan bilamana struktur sosial yang berlaku itu dirubah secara mendasar.
Soedjatmoko (1984) memberikan contoh kemiskinan structural; (1) Pola stratifikasi (seperti dasar pemilikan dan penguasaan tanah) di desa mengurangi atau merusak pola kerukukan dan ikatan timbal-balik tradisional, (2) Struktur desa nelayan, yang sangat tergantung pada juragan di desanya sebagai pemilik kapal, dan (3) Golongan pengrajin di kota kecil atau pedesaan yang tergantung pada orang kota yang menguasai bahan dan pasarnya. Hal-hal tersebut memiliki implikasi tentang kemiskinan structural : (1) kebijakan ekonomi saja tidak mencukupi dalam usaha mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural, dimensi struktural perlu dihadapi juga terutama di pedesaan; dan (2) perlunya pola organisasi institusi masyarakat pedesan yang disesuaikan dengan keperluannya, sebaga sarana untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan bargaining power, dan perlunya proses Sosial learning yang spesifik dengan kondisi setempat.
Adam Malik (1980) mengemukakan bahwa untuk mencari jalan agar struktur masyarakat Indonesia dapat diubah sedemikian rupa sehingga tidak terdapat lagi di dalamnya kemelaratan structural. Bantuan yang terpenting bagi golongan masyarakat yang menderita kemiskinan struktural adalah bantuan agar mereka kemudian mampu membantu dirinya sendiri. Bagaimanapun kegiatan pembangunan yang berorientasi pertumbuhan maupun pemerataan tidak dapat mengihilangkan adanya kemiskinan struktural.
Pada hakekatnya perbedaan antara si kaya dengan si miskin tetap akan ada, dalam sistem sosial ekonomi manapun. Yang lebih diperlukan adalah bagaimana lebih memperkecil kesenjangan sehingga lebih mendekati perasaan keadilan sosial. Sudjatmoko (1984) berpendapat bahwa, pembangunan yang semata-mata mengutamakan pertumbuhan ekonomi akan melanggengkan ketimpangan struktural. Pola netes ke bawah memungkinkan berkembangnya perbedaan ekonomi, dan prilaku pola mencari nafkah dari pertanian ke non pertanian, tetapi proses ini akan lamban dan harus diikuti dengan pertumbuhan yang tinggi. Kemiskinan tidak dapat diatasi hanya dengan membantu golongan miskin saja, tanpa menghadapi dimensi-dimensi struktural seperti ketergntungan, dan eksploitasi. Permasalahannya adalah dimensi-dimensi struktural manakah yang mempengarhui secara langsung terjadinya kemiskinan, bagaimana ketepatan dimensi untuk kondisi sosial budaya setempat.
Sinaga dan White (1980) menunjukkan aspek-aspek kelembagaan dan struktur agraris dalam kaitannya dengan distribusi pendapatan kemiskinan: (1) penyebaranan teknologi, bahwa bukan teknologi itu sendiri, tetapi struktur kelembagaan dalam masyarakat tenpat teknologi itu masuk yang menentukan bahwa teknologi itu mempunyai dampak negatif atau positif terhadap distribusi pendapatan (2) lembaga perkreditan pedesaan, perkereditan yang menginginkan tercapainya pemerataan pendapatan, maka program perkreditan tersebut justru harus diskriminatif, artinya subsidi justru harus diberikan kepada petani kecil, bukan pemerataan berdasaran pemilikan atau penguasaan lahannya; (3) kelembagaan yang mengatur distribusi penguasaan atas faktor-faktor produksi di pedesaan turut menentukan tingkat pendapatan dari berbagai golongan di masyarakat,karena tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan faktor ekonomi (interaksi antara penawaran dan permintaan) saja: dan (4) Struktur penguasaan atas sumber-sumber produksi bukan tenaga kerja (terutama tanah dan modal) yang lebih merata dapat meningkatkan pendapatan penduduk yang berada dibawahi garis kemiskinan.
D. Kemiskinan dalam berbagi perspektif
Kemiskinan merupakan konsep yang berwayuh wajah, bermatra multidimensional. Ellis (1984:242-245), misalnya, menunjukkan bahwa dimensi kemiskinan menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Sumberdaya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya aspek finansial, melainkan pula semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan konsepsi ini, maka kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumberdaya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis kemiskinan (poverty line). Cara seperti ini sering disebut dengan metode pengukuran kemiskinan absolut. Garis kemiskinan yang digunakan BPS sebesar 2,100 kalori per orang per hari yang disetarakan dengan pendapatan tertentu atau pendekatan Bank Dunia yang menggunakan 1 dolar AS per orang per hari adalah contoh pengukuran kemiskinan absolut.
Secara politik, kemiskinan dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan (power). Kekuasaan dalam pengertian ini mencakup tatanan sistem politik yang dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan sumberdaya. Ada tiga pertanyaan mendasar yang bekaitan dengan akses terhadap kekuasaan ini, yaitu (a) bagaimana orang dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam masyarakat, (b) bagaimana orang dapat turut ambil bagian dalam pembuatan keputusan penggunaan sumberdaya yang tersedia, dan (c) bagaimana kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Kemiskinan secara sosial-psikologis menunjuk pada kekurangan jaringan dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas. Dimensi kemiskinan ini juga dapat diartikan sebagai kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat yang mencegah atau merintangi seseorang dalam memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada di masyarakat. Faktor-faktor penghambat tersebut secara umum meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal datang dari dalam diri si miskin itu sendiri, seperti rendahnya pendidikan atau adanya hambatan budaya. Teori “kemiskinan budaya” (cultural poverty) yang dikemukakan Oscar Lewis, misalnya, menyatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kurang memiliki etos kerja dsb. Faktor eksternal datang dari luar kemampuan orang yang bersangkutan, seperti birokrasi atau peraturan-peraturan resmi yang dapat menghambat seseorang dalam memanfaatkan sumberdaya. Kemiskinan model ini seringkali diistilahkan dengan kemiskinan struktural. Menurut pandangan ini, kemiskinan terjadi bukan dikarenakan “ketidakmauan” si misikin untuk bekerja (malas), melainkan karena “ketidakmampuan” sistem dan struktur sosial dalam menydiakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja. Konsepsi kemiskinan yang bersifat multidimensional ini kiranya lebih tepat jika digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan penanganan kemiskinan di Indonesia. Sebagaimana akan dikemukakan pada pembahasan berikutnya, konsepsi kemiskinan ini juga sangat dekat dengan perspektif pekerjaan sosial yang memfokuskan pada konsep keberfungsian sosial dan senantiasa melihat manusia dalam konteks lingkungan dan situasi sosialnya.
E. Kebijakan Pembangunan dan Kesenjangan Sosial
Semenjak Orde Baru berkuasa, ada beberapa kebijakan yang diterapkan dalam bidang ekonomi. Salah satu kebijakan adalah memacu pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan undang-undang Penanaman Modal Asing dengan memberikan persyaratan dan peraturan-peraturan yang lebih ringan dan menarik kepada investor dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Kegiatan industri meningkat tajam dan sangat pada GDP mengalami kenaikan dari sekitar 9 persen pada tahun 1970 menjadi sekitar 17 persen pada tahun 1992 (Booth dan McCawley, 1986:82 dan Sjahrir 1993:16). Pertumbuhan ekonomi juga mengalami kenaikan. Pendek kata, selama Orde Baru perekonomian mengalamii kemajuan pesat. Namun, bersamaan dengan itu ketimpangan sosial atau sekelompok kecil masyarakat, terutama mereka yang memiliki akses dengan penguasa politik dan ekonomi, sedangkan sebagian besar yang kurang atau hanya memperoleh sedikit manfaat. Bahkan, ada masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapat manfaat sama sekali. Kesenjangan sosial semakin terasa mengkristal dengan munculnya gejala monopoli. Monopoli dan oligopoly dan memperkecil akses usaha kecil untuk menggambarkan usaha mereka. Menurut Revrisond Baswer (dikutip dalam Bernes (1995:1) hampir seluruh cabang produksi dikuasai oleh perusahaan konglomerat. Perusahaan-perusahaan besar konglomerat menguasai berbagai kegiatan produksi murni dari produksi, eksploitasi hasil hutan, konstruksi, industri otomotif, transpotasi, perhotelan, makanan, perbankan, jasa-jasa keuangan, dan media komunikasi. Diperkirakan 200 konglomerat menguasai 58 persen PDB. Usaha-usaha rakyat yang kebanyakan kecil dan tradisional hanya menguasai 8 persen. Kesenjangan sosial ini tidak hanya mengganggu pertumbuhan ekonomi rakyat tetapi menyebabkan ekonomi rakyat mengalami proses marjinalisasi.
Selain kebijakan ekonomi, kebijakan yang diduga turut menstrimulir kesenjangan social adalah kebijakan penataan lahan (tata ruang). Penerapan kebijakan penataan lahan selama ini belum dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Berbagai kekuatan dan kepentingan telah mempengaruhi dalam penerapan. Tarik menarik berbagai kekuatan dan kepentingan telah menimbulkan konflik antara pengusaha besar dan masyarakat. Dalam konflik acapkali kepentingan masyarakat (publik) diabaikan dan cenderung mengutamakan kepentingan sekelompok orang (pengusaha). Penelitian Suhendar (1994) menyimpulkan bahwa: ”Kooptasi tanah-tanah : terutama di pedesaan oleh kekuatan besar ekonomi dan luar komunitas semakin menggejala. Pembangunan sektor ekonomi, seperti pembangunan kawasan industri, pabrik-pabrik, sarana wisata telah menyita banyak lahan penduduk. Demikian pula, instansi-instansi pemerintah memerlukan tanah untuk pembangunan perkantoran, instruktural ekonomi, fasilitas sosial, perumahan, dan lain-lain. Di perkotaan, pemilik modal (konglomerat) bekerja sama dengan birokrasi membeli tanah-tanah penduduk untuk kepentingan pembangunan perumahan mewah, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Begitu pula di pedesaan pemilik modal menggusur penduduk dan memanfaatkan Iahan untuk kepentingan agroindustri, perumahan mewah, dan lapangan golf. Dalam banyak kasus, banyak tanah negara yang selama ini dikuasai penduduk dengan status tidak jelas di jadikan sasaran dan cara termudah untuk menggusur penduduk”
Dampak dari penerapan kebijakan penatagunaan lahan antara lain adalah terjadinya marjinalisasi dan pemiskinan masyarakat desa yang tanahnya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang dalam banyak hal belum dan kurang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi rakyat.
E. Penutup
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa apat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lintas profesional dan lintas lembaga.kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru bukan hanyak menciptakan kemiskinan dan kesenjangan pada masa itu, melainkan dampak kebijakan tersebut telah menciptakan kemiskinan dalam berbagai bentuk baik budaya kemiskinan maupun kemiskinan struktural hingga pasca runtuhnya orde baru (masa reformasi). Kebijakan pemerintah pada era tersebut pun telah menciptakan kesenjangan sosial, baik kesenjangan antardaerah, antargolongan maupun antarmasyarakat yang hingga kini belum dapat diperbaiki oleh pemerintahan era reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
Alfinn, Mely G. Tan, dan Soemardjan. 1980. Kemiskinan Struktural Suatu Bunga Rampai. Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta.
Baker, David, 1980, ” Memahami kemiskinan di Kota”. Prisma, 6 98), hal. 3-8.
Bappenas. 1993. Panduan Program Inpres Desa Tertinggal. Jakarta.
Bernas, 1994, “Golkar Akan Perjuangkan Adanya Perimbangan Fasilitas Krediti antara Pengusaha Besar dan Kecil”, Rabu, 24 Agustus, hal 5.
Booth, Anne dan McCawley, 1986, Ekonomi Orde Baru, Jakarta.
Breman, Jan, 1985, “Sistem tenaga Kerja Dualistis: Suatu Kritik Terhadap Konsep Sektor Informal” . dalam Chris Manning dan Tajuddin Noor Effendi (Ed), Urbanisasi, Pengangguran, dan sector Informal di Jakarta., Gramedia. Jakarta.
Chambers, Robert. 1983. Pembangunan Desa Mulai dari Belakang. LP3ES, Jakarta.
Dawam Raharjo, 1984, Transformasi Pertanian, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia.
Effendi, Tajuddin Noor, 2000, Pembangunan Krisis, dan Arah Reformasi, Muhnmmadiyah Universitas Press, Jakarta.
Ellis, G.F.R. 1984. The Demotion Of Poverty. Social Indicator Research.
Faturrochman, Marcelius Molo. “Karakteristik Rumah Tangga Miskin”. Populasi, Volume 5, Nomor 1, Tahun 1994.
Friedman, John, 1992. Empowerment: Politics of Allternation Development, Massachusetts, Blackwell Publisher.
Gans, Herbert J. Kebudayaan dan Kelas dalam Studi Mengenai Kemiskinan. Sebuah Pendekatan Terhadap Penelitian Anti Kemiskinan; Dalam Kemiskinan Di Perkotaan di edit oleh Parsudi SuparIan, Jakarta – Sinar Harapan – Yayasan Obor 1983.
Johnson, Doyle P, 1986n, Teori Sosiologi Klasik dan Modern (Jilid I), diindonesiakan oleh Robert M.Z Lawang, Gramedia Jakarta.
———————4986b, Teori Sosiologi Klasik dan Modern (JiIid II), diindonesiakan oleh Robert M.Z Lawang, Gramedia Jakarta
Kuncoro, Mundrajad dan Anggito Abimayu, 1995, “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Globalisasi”, kelola. 10 (4), hal. 43 -57.
Kuncorojakti, Dorojatun. 1986. Kemiskinan di Indonesia. Yayasan Obor, Jakarta.
Lewis. “Kebudayaan Kemiskinan”; Dalam Kemiskinan di Perkotaan di edit oleh Parsudi Suparlan, Jakarta – Sinar Harapan – Yayasan Obor 1983.
Mubyarto, Loekman Soetrisno, dan Michael Dove. 1984. Nelayan dan Kemiskinan. Studi Ekonomi Antropologi di Desa Pantai, Rajawali, Jakarta.
Mubyarto. 1986. Prospek Pedesaan 1986. P3PK, Yogyakarta.
………………….. 1991. Menanggulangi Kemiskinan. Adytia Media, Yogyakarta.
Nasikun, 1984. Sistem Sosial dan Indonesia, CV Rajawali. Jakarta.
Papanek, Gustav dan Dorodjatun Kuncorojakti, 1986, ” Penduduk Miskin di Jakarta”, dalam Dorodjatun Kuncoro jakti (ed) I Kemiskinan di Indonesia, yayasan Obor, Jakarta.
Pernia, Ernesto M. (Ed), 1994, Urban Poverty in Asia: A Survey of Critical Issues, Hongkong, Oxford University Press.
Poloma, Margareth M, 2000, Sosiologi Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta.
Ritzer, george, 1992. Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda, disadur oleh Alimandnn, CV rajawali, Jakarta.
Sanderson, Stephen K, 2000, Makro Sosiologi, Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Edisi Kedua, Rajawali Press, Jakarta.
Saragih, Bungaran, dan Rahmat Pambudy. 1994. Pengentasan Kemiskinan Melalui Agribisnis di Pedesaan. TPB, Bogor.
Seymour Parker, dan Robert J. Kleiner. Lewis. “Kebudayaan Kemiskinan Sebuah Dimensi Penyesuaian Diri”; Dalam Kemiskinan di Perkotaan di edit oleh Parsudi Suparlan, Jakarta – Sinar Harapan – Yayasan Obor 1983.
Suhendar, Endang, 1994, Pemetaan Pola-Pola Sengketa Tanah di Jawa Barat, Yayasan Akatiga, Bandung.
Sumardjan, Selo. 1993. Kemiskinan (Suatu Pandangan Sosiologis). Makalah, Jakarta.
Suparlan, Parsudi. 1993. Kemiskinan di Perkotaan. Yayasan Obor, Indonesia.
Veegar, K.J., 1985, Realitas Sosial: Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu- masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi, Gramedia, Jakarta.
Weber, Max, 1964, The Theory of Social and Economic Organization, Edited with an introduction by Talcott Parson, The Free Press, New York, Londan , Toronto, Singapore.
White, Benyamin, 1986, Rural Non-Farm Employment in Java recent. Development, policy Issues and Research needs, UNDP/ILO and Departement Of Man Power. Jakarta.
Semenjak gejolak dan kerusuhan sosial merebak di berbagai daerah, kesenjangan sosial banyak dibicarakan. Beberapa pakar dan pengamat masalah sosial menduga bahwa kerusuhan sosial berkaitan dengan kesenjangan sosial. Ada yang sependapat dengan dugaan itu, tetapi ada yang belum yakin bahwa penyebab kerusuhan sosial adalah kesenjangan sosial. Tidak seperti kesenjangan ekonomi, kesenjangan sosial cukup sulit diukur secara kuantitatif. Jadi, sulit menunjukkan bukti-bukti secara akurat. Namun, tidaklah berarti kesenjangan sosial dapat begitu saja diabaikan dan dianggap tidak eksis dalam perjalanan pembangunan selama ini. Di bagian ini dicoba menunjukkan realitas dan proses merebaknya gejala kesenjangan sosial.
Untuk mempermudah pembahasan, kesenjangan sosial diartikan sebagai kesenjangan (ketimpangan) atau ketidaksamaan akses untuk mendapatkan atau memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Sumber daya bisa berupa kebutuhan primer, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, peluang berusaha dan kerja, dapat berupa kebutuhan sekunder, seperti sarana pengembangan usaha, sarana perjuangan hak azasi, sarana saluran politik, pemenuhan pengembangan karir, dan lain-lain.
Kesenjangan sosial dapat disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan akses atau kesempatan-kesempatan yang tersedia. Secara teoritis sekurang kurangnya ada dua faktor yang dapat menghambat. Pertama, faktor-faktor yang berasal dari dalam diri seseorang (faktor internal). Rendahnya kualitas sumberdaya manusia karena tingkat pendidikan (keterampilan) atau kesehatan rendah atau ada hambatan budaya (budaya kemiskinan). Kesenjangan sosial dapat muncul sebagai akibat dari nilai-nilai kebudayaan yang dianut oleh sekelompok orang itu sendiri. Akibatnya, nilai-nilai luas, seperti apatis, cenderung menyerah pada nasib, tidak mempunyai daya juang, dan tidak mempunyai orientasi kehidupan masa depan. Dalam penjelasan Lewis (1969), kesenjangan sosial tipe ini muncul karena masyarakat itu terkungkung dalam kebudayaan kemiskinan.
Kedua, faktor-faktor yang berasal dari luar kemampuan seseorang. Hal ini dapat terjadi karena birokrasi atau ada peraturan-peraturan resmi (kebijakan), sehingga dapat membatasi atau memperkecil akses seseorang untuk memanfaatkan kesempatan dan peluang yang tersedia. Dengan kata lain, kesenjangan sosial bukan terjadi karena seseorang malas bekerja atau tidak mempunyai kemampuan sebagai akibat keterbatasan atau rendahnya kualitas sumberdaya manusia, tetapi karena ada hambatan-hambatan atau tekanan-tekanan struktural. Kesenjangan sosial ini merupakan salah satu penyebab munculnya kemiskinan structural. Alfian, Melly G. Tan dan Selo Sumarjan (1980:5) mengatakan, bahwa yang dimaksud dengan kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan struktural meliputi kekurangan fasilitas pemukiman, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikatif, kekurangan fasilitas untuk mengembangkan usaha dan mendapatkan peluang kerja dan kekurangan perlindungan hukum.
Faktor mana yang paling dominan menyebabkan kesenjangan sosial. Kendati faktor internal dan kebudayaan (kebudayaan kemiskinan) mempunyai andil sebagai penyebab kesenjangan sosial, tetapi tidak sepenuhnya menentukan. Penjelasan itu setidaknya mengandung dua kelemahan. Pertama, sangat normatif dan mengundang kecurigaan dan prasangka buruk pada orang miskin serta mengesampingkan norma-norma yang ada (Baker, 1980:6). Kedua, penjelasan itu cenderung membesar-besarkan kemapanan kemiskinan. Bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa kaum miskin senantiasa bekerja keras, mempunyai aspirasi tentang kehidupan yang baik dan mempunyai motivasi untuk memperbaiki kehidupan mereka. Mereka mampu menciptakan pemenuhan tutuntan kehidupan mereka (periksa misalnya kajian Bromley dan Chris Gerry, 1979; Papanek dan Kuncoroyakti, 1986; dan Pernia, 1994). Setiap saat orang miskin berusaha memperbaiki kehidupan dengan cara bersalin dan satu usaha ke usaha lain dan tidak mengenal putus asa (Sethuraman, 1981; Steele, 1985).
Jika demikian halnya, maka ihwal kesenjangan sosial tidak semata-mata karena faktor internal dan kebudayaan, tetapi lebih disebabkan oleh adanya hambatan structural yang membatasi serta tidak memberikan peluang untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang tersedia. Breman (1985:166) menggambarkan bahwa bagi yang miskin “jalan ke atas sering kali dirintangi”, sedangkan: “jalan menuju ke bawah terlalu mudah dilalui”. Dengan kata lain, gejala kesenjangan sosial dan kemampuan kemiskinan lebih disebabkan adanya himpitan structural. Perlu dipertanyakan mengapa masyarakat dan kaum miskin pasrah dengan keadaan itu? Ketidakberdayaan (politik) dan kemiskinan kronis menyebabkan mereka mudah ditaklukkan dan dituntun untuk mengikuti kepentingan dan kemauan elit penguasa dan pengusaha. Apalagi tatanan politik dan ekonomi dikuasai oleh elit penguasa dan pengusaha.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang muncul adalah antara lain sebagai berikut :
“Apakah kebijakan pembangunan telah menciptakan kemiskinan dan kesenjangan social di Indonesia “
C. Masalah Pembangunan: Kemiskinan Dan Kesenjangan
1. Kemiskinan
a. Pandangan tentang kemiskinan
Pebedaan pandangan dari setiap ahli tentang kemiskinan merupakan hal yang wajar. Hal ini karena data, dan metode penelitian yang berbeda , tetapi justru terletak pada latar belakang idiologisnya. Menurut Weber (Swasono , 1987), ideology bukan saja menentukan macam masalah yang dianggap penting, tetapi juga mempengaruhi cara mendefenisikan masalah sosial ekonomis, dan bagaimana masalah sosial ekonomi itu diatasi. Kemiskinan disepakati sebagai masalah yang bersifat sosial ekonomi, tetapi penyebab dan cara mengatasinya terkait dengan ideologi yang melandasinya. Untuk memahami ideologi tersebut ada tiga pandangan pemikiran yaitu konservatisme, liberalisme, dan radikalisme (Swasono, 1987). Penganut masing-masing pandangan memiliki cara pandang yang berbeda dalam menjelaskan kemiskinan. Kaum konservatif memandang kemiskinan bermula dari karakteristik khas orang miskin itu sendiri. Orang menjadi miskin karena tidak mau bekerja keras , boros, tidak mempunyai rencana, kurang memiliki jiwa wiraswasta, fatalis, dan tidak ada hasrat untuk berpartisipasi.
Menurut Oscar Lewis (1983), orang-orang miskin adalah kelompok yang mempunyai budaya kemiskinan sendiri yang mencakup karakteristik psikologis sosial, dan ekonomi. Kaum liberal memandang bahwa manusia sebagai makhluk yang baik tetapi sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Budaya kemiskinan hanyalah semacam realistic and situational adaptation pada linkungan yang penuh diskriminasi dan peluang yang sempit. Kaum radikal mengabaikan budaya kemiskinan, mereka menekankan peranan struktur ekonomi, politik dan sosial, dan memandang bahwa manusia adalah makhluk yang kooperatif, produktif dan kreatif.
Philips dan Legates (1981) mengemukakan empat pandangan tentang kemiskinan, yaitu pertama, kemiskinan dilihat sebagai akibat dari kegagalan personal dan sikap tertentu khususnya ciri-ciri sosial psikologis individu dari si miskin yang cendrung menghambat untuk melakukan perbaikan nasibnya. Akibatnya, si miskin tidak melakukan rencana ke depan, menabung dan mengejar tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Kedua, kemiskinan dipandang sebagai akibat dari sub budaya tertentu yang diturunkan dari generasi ke generasi. Kaum miskin adalah kelompok masyarakat yang memiliki subkultur tertentu yang berbeda dari golongan yang tidak miskin, seperti memiliki sikap fatalis, tidak mampu melakukan pengendalian diri, berorientasi pada masa sekarang, tidak mampu menunda kenikmatan atau melakukan rencana bagi masa mendatang, kurang memiliki kesadaran kelas, atau gagal dalam melihat faktor-faktor ekonomi seperti kesempatan yang dapat mengubah nasibnya. Ketiga, kemiskinan dipandang sebagai akibat kurangnya kesempatan, kaum miskin selalu kekurangan dalam bidang keterampilan dan pendidikan untuk memperoleh pekerjaan dalam masyarakat. Keempat, bahwa kemiskinan merupakan suatu ciri struktural dari kapitalisme, bahwa dalam masyarakat kapitalis segelintir orang menjadi miskin karena yang lain menjadi kaya. Jika dikaitkan dengan pandangan konservatisme, liberalisme dan radikalisme, maka poin pertama dan kedua tersebut mencerminkan pandangan konservatif, yang cendrung mempersalahkan kemiskinan bersumber dari dalam diri si miskin itu sendiri. Ketiga lebih mencerminkan aliran liberalisme, yang cendrung menyalahkan ketidakmapuan struktur kelembagaan yang ada. Keempat dipengaruhi oleh pandangan radikalis yang mempersalahkan hakekat atau prilaku negara kapitalis.
Masing-masing pandangan tersebut bukan hanya berbeda dalam konsep kemiskinan saja, tetapi juga dalam implikasi kebijakan untuk menanggulanginya. Keban (1994) menjelaskan bahwa pandangan konservatif cendrung melihat bahwa program-program pemerintah yang dirancang untuk mengubah sikap mental si miskin merupakan usaha yang sia-sia karena akan memancing manipulasi kenaikan jumlah kaum miskin yang ingin menikmati program pelayanan pemerintah. Pemerintah juga dilihat sebagai pihak yang justru merangsang timbulnya kemiskinan. Aliran liberal yang melihat si miskin sebagai pihak yang mengalami kekurangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pekerjaan dan perumahan yang layak, cendrung merasa optimis tentang kaum miskin dan menganggap mereka sebagai sumber daya yang dapat berkembang seperti halnya orang-orang kaya. Bantuan program pemerintah dipandang sangat bermanfaat dan perlu direalisasikan. Pandangan radikal memandang bahwa kemiskinan disebabkan struktur kelembagaan seperti ekonomi dan politiknya, maka kebijakan yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan perubahan kelembagaan ekonomi dan politik secara radikal.
Menurut Flanagan (1994), ada dua pandangan yang berbeda tentang kemiskinan, yaitu culturalist dan structuralist. Kulturalis cendrung menyalahkan kaum miskin, meskipun kesempatan ada mereka gagal memanfaatkannya, karena terjebak dalam budaya kemiskinan. Strukturalis beranggapan bahwa sumber kemiskinan tidak terdapat pada diri orang miskin, tetapi adalah sebagai akibat dari perubahan priodik dalam bidang sosial dan ekonomi seperti kehilangan pekerjaan, rendahnya tingkat upah, diskriminasi dan sebagainya. Implikasi dari dua pandangan ini juga berbeda, terhadap konsep kulturalis perlu dilakukan perubahan aspek kultural misalnya pengubahan kebiasaan hidup. Hal ini akan sulit dan memakan waktu lama, dan biaya yang tidak sedikit. Terhadap konsep kulturalis perlu dilakukan pengubahan struktur kelembagaan seperti kelembagaan ekonomi, sosial dan kelembagaan lain yang terkait.
2. Pengertian Kemiskinan
Memahamai substansi kemiskinan merupakan langkah penting bagi perencana program dalam mengatasi kemiskinan. Menurut Sutrisno (1993), ada dua sudut pandang dalam memahami substansi kemiskinan di Indonesia. Pertama adalah kelompok pakar dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengikuti pikiran kelompok agrarian populism, bahwa kemiskinan itu hakekatnya, adalah masalah campur tangan yang terlalu luas dari negara dalam kehidupan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat pedesaan. Dalam pandangan ini, orang miskin mampu membangun diri mereka sendiri apabila pemerintah memberi kebebasan bagi kelompok itu untuk mengatur diri mereka sendiri. Kedua, kelompok para pejabat, yang melihat inti dari masalah kemiskinan sebagai masalah budaya. Orang menjadi miskin karena tidak memiliki etos kerja yang tinggi, tidak meiliki jiwa wiraswasta, dan pendidikannya rendah. Disamping itu, kemiskinan juga terkait dengan kualitas sumberdaya manusia. Berbagai sudut pandang tentang kemiskinan di Indonesia dalam memahami kemiskinan pada dasarnya merupakan upaya orang luar untuk memahami tentang kemiskinan. Hingga saat ini belum ada yang mengkaji masalah kemiskinan dari sudut pandang kelompok miskin itu sendiri.
Kajian Chambers (1983) lebih melihat masalah kemiskinan dari dimensi si miskin itu sendiri dengan deprivation trap, tetapi Chambers sendiri belum menjelaskan tentang alasan terjadinya deprivation trap itu. Dalam tulisan ini dicoba menggabungkan dua sudut pandang dari luar kelompok miskin, dengan mengembangkan lima unsur keterjebakan yang dikemukakan oleh Chambers (1983), yaitu : (1) kemiskinan itu sendiri, (2) kelemahan fisik, (3) Keterasingan, (4) Kerentanan, dan (5) Ketidak berdayaan.
Pengertian kemiskinan disampaikan oleh beberapa ahli atau lembaga, diantaranya adalah BAPPENAS (1993) mendefisnisikan keimiskinan sebagai situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena kehendak oleh si miskin, melainkan karena keadaan yang tidak dapat dihindari dengan kekuatan yang ada padanya. Levitan (1980) mengemukakan kemiskinan adalah kekurangan barang-barang dan pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan untuk mencapai suatu standar hidup yang layak. Faturchman dan Marcelinus Molo (1994) mendefenisikan bahwa kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dan atau rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Menurut Ellis (1994) kemiskinan merupakan gejala multidimensional yang dapat ditelaah dari dimensi ekonomi, sosial politik. Menurut Suparlan (1993) kemiskinan didefinisikan sebagai suatu standar tingkat hidup yang rendah, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Reitsma dan Kleinpenning (1994) mendefisnisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya, baik yang bersifat material maupun non material. Friedman (1979) mengemukakan kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk memformulasikan basis kekuasaan sosial, yang meliptui : asset (tanah, perumahan, peralatan, kesehatan), sumber keuangan (pendapatan dan kredit yang memadai), organisiasi sosial politik yang dapat dimanfaatkan untuk mencapai kepentingan bersama, jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang atau jasa, pengetahuan dan keterampilan yang memadai, dan informasi yang berguna. Dengan beberapa pengertian tersebut dapat diambil satu poengertian bahwa kemiskinan adalah suatu situasi baik yang merupakan proses maupun akibat dari adanya ketidakmampuan individu berinteraksi dengan lingkungannya untuk kebutuhan hidupnya.
3. Budaya Kemiskinan
Sumarjan (1993) mengemukakan bahwa budaya kemiskinan adalah tata hidup yang mengandung sistem kaidah serta sistem nilai yang menganggap bahwa taraf hidup miskin disandang suatu masyarakat pada suatu waktu adalah wajar dan tidak perlu diusahakan perbaikannya. Kemiskinan yang diderita oleh masyarakat dianggap sudah menjadi nasib dan tidak mungkin dirubah, karena itu manusia dan masyarakat harus menyesuaikan diri pada kemiskinan itu, agar tidak merasa keresahan jiwa dan frustrasi secara berkepanjangan. Dalam rangka budaya miskin ini, manusia dan masyarakat menyerah kepada nasib dan bersikap tidak perlu, dan bahkan juga tidak mampu menggunakan sumber daya lingkungan untuk mengubah nasib.
Menurut Oscar Lewis (1983), budaya kemiskinan merupakan suatu adaptasi atau penyesuaian, dan sekaligus juga merupakan reaksi kaum miskin terhadap kedudukan marginal mereka di dalam masyarakat yang berstrata kelas, sangat individualist dan berciri kapitalisme. Budaya tersebut mencerminkan suatu upaya mengatasi rasa putus asa dan tanpa harapan, yang merupakan perwujudan dan kesadaran akan mustahilnya mencapai akses, dan lebih merupakan usaha menikmati masalah yang tak terpecahkan (tak tercukupi syarat, tidak sanggupan). Budaya kemiskinan melampaui batas-batas perbedaan daerah, perbedaan pedesaan-perkotaan, perbedaan bangsa dan negara, dan memperlihatkan perasaan yang mencolok dalam struktur keluarga, hubungan-hubungan antar pribadi, orientasi waktu, sistem-sistem nilai, dan pola-pola pembelanjaan.
Menurut Lewis (1983), budaya kemiskinan dapat terwujud dalam berbagai konteks sejarah, namun lebih cendrung untuk tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat yang memiliki seperangkat kondisi: (1) Sistem ekonomi uang, buruh upahan dan sistem produksi untuk keuntungan, (2) tetap tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran bagi tenaga tak terampil; (3) rendahnya upah buruh; (4) tidak berhasilnya golongan berpenghasilan rendah meningkatkan organisiasi sosial, ekonomi dan politiknya secara sukarela maupun atas prakarsa pemerintah; (5) sistem keluarga bilateral lebih menonjol daripada sistem unilateral; dan (6) kuatnya seperangkat nilai-nilai pada kelas yang berkuasa yang menekankan penumpukan harta kekayaan dan adanya kemungkinan mobilitas vertical, dan sikap hemat, serta adanya anggapan bahwa rendahnya status ekonomi sebagai hasil ketidak sanggupan pribadi atau memang pada dasarnya sudah rendah kedudukannya.
Budaya kemiskinan bukanlah hanya merupakan adaptasi terhadap seperangkat syarat-syarat obyektif dari masyarakat yang lebih luas, sekali budaya tersebut sudah tumbuh, ia cendrung melanggengkan dirinya dari generasi ke generasi melaui pengaruhnya terhadap anak-anak. Budaya kemiskinan cendrung berkembang bila sistem-sistem ekonomi dan sosial yang berlapis-lapis rusak atau berganti, seperti masa pergantian feodalis ke kapitalis atau pada masa pesatnya perubahan teknologi. Budaya kemiskinan juga merupakan akibat penjajahan yakni struktur ekonomi dan sosial pribumi diobrak, sedangkan atatus golongan pribumi tetap dipertahankan rendah, juga dapat tumbuh dalam proses penghapusan suku. Budaya kemiskinan cendrung dimiliki oleh masyarakat strata sosial yang lebih rendah, masyarakat terasing, dan warga urban yang berasal dari buruh tani yang tidak memiliki tanah.
Menurut Parker Seymour dan Robert J. Kleiner (1983) formulasi kebudayaan kemiskinan mencakup pengertian bahwa semua orang yang terlibat dalam situasi tersebut memiliki aspirasi-aspirasi yang rendah sebagai salah satu bentuk adaptasi yang realistis. Beberapa ciri kebudyaan kemiskinan adalah : (1) fatalisme, (2) rendahnya tingkat aspirasi, (3) rendahnya kemauan mengejar sasaran, (4) kurang melihat kemajuan pribadi , (5) perasaan ketidak berdayaan/ketidakmampuan, (6) Perasaan untuk selalu gagal, (7) Perasaan menilai diri sendiri negatif, (8) Pilihan sebagai posisi pekerja kasar, dan (9) Tingkat kompromis yang menyedihkan. Berkaitan dengan budaya sebagai fungsi adaptasi, maka suatu usaha yang sungguh-sungguh untuk mengubah nilai-nilai yang tidak diinginkan ini menuju ke arah yang sesuai dengan nilai-nilai golongan kelas menengah, dengan menggunakan metode-metodre psikiatri kesejahteraan sosial-pendidikan tanpa lebih dahulu (ataupun secara bersamaan) berusaha untuk secara berarti mengubah kenyataan kenyataan struktur sosial (pendapatan, pekerjaan, perumahan, dan pola-pola kebudayaan membatasi lingkup partisipasi sosial dan peyaluran kekuatan sosial) akan cendrung gagal. Budaya kemiskinan bukannya berasal dari kebodohan, melainkan justru berfungsi bagi penyesuaian diri.
Hal penting dalam membahas kemiskinan dan kebudayaan adalah untuk mengetahui seberapa cepat orang-orang miskin akan mengubah kelakuan mereka, jika mereka mendapat kesempatan-kesempatan baru; dan macam hambatan atau halangan-halangan yang baik atau buruk yang akan timbul dari reaksi tersebut terhadap situasi-situasi masa lampau. Untuk menentukan macam kesempatan-kesempatan yang harus diciptaan untuk menghapus kemiskinan, yaitu mendorong oang-orang msikin melakukan adapatasi terhadap kesempatan-kesempatan yang bertentangan dengan pola-pola kebudayaan yang mereka pegang teguh dan cara mereka dapat mempertahankan pola-pola kebudayaan yang mereka pegang teguh tersebut agar tidak akan bertentangan dengan aspirasi-aspirasi lainnya. Hanya orang-orang miskin yang tidak mampu menerima kesempatan-kesempatan karena mereka tidak dapat membuang norma-norma kelakukan yang digolongkan sebagai pendukung kebudayaan kelas bawah.
Akibat kemiskinan tersebut, sebahagian besar penduduk Indonesia menghadapinya dengan nilai-nilai pasrah atau nrimo (kemiskinan kebudayaan). Terbentuknya pola pikir dan prilaku pasrah itu dalam jangka waktu yang lama akan berubah menjadi semacam “institusi permanen” yang mengatur prilaku mereka dalam menyelesaikan problematika di dalam hidup mereka atau krisis lingkungan mereka sendiri (Lewis, 1968 dalam Haba, 2001). Menurut penganut paradigma kemiskinan kebudayaan ini, orang yang berada dalam kondisi serupa tidak sanggup melihat peluang dan jalan keluar untuk memperbaiki kehidupannya. Karakteristik kelompok ini terlihat dari pola substensi mereka yang berorientasi dari tangan ke mulut (from hand to mouth) (Haba, 2001 ).
4. Kemiskinan Struktural
Kemiskinan struktural menurut Selo Sumarjan (1980) adalah kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat karena struktur sosial masyarakat itu tidak dapat ikut menggunakan sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia bagi mereka. Kemiskinan strukturl adalah suasana kemiskinan yang dialami oleh suatu masyarakat yang penyebab utamanya bersumber pada struktur sosial, dan oleh karena itu dapat dicari pada struktur sosial yang berlaku dalam masyarakat itu sendiri. Golongan kaum miskin ini terdiri dari ; (1) Para petani yang tidak memiliki tanah sendiri, (2) Petani yang tanah miliknya begitu kecil sehingga hasilnya tidak cukup untuk memberi makan kepada dirinya sendiri dan keluargamnya, (3) Kaum buruh yang tidak terpelajar dan tidak terlatih (unskilled labourerds), dan (4) Para pengusaha tanpa modal dan tanpa fasilitas dari pemerintah (golongan ekonomi lemah).
Kemiskinan struktural tidak sekedar terwujud dengan kekurangan sandang dan pangan saja, kemiskinan juga meliputi kekurangan fasilitas pemukiman yang sehat, kekurangan pendidikan, kekurangan komunikasi dengan dunia sekitarnya, sosial yang mantap.
Beberapa ciri kemiskinan struktural, menurut Alpian (1980) adalah (1) Tidak ada atau lambannya mobilitas sosial (yang miskin akan tetap hidup dengan kemelaratanya dan yang kaya akan tetap menikmati kemewahannya), (2) mereka terletak dalam kungkungan struktur sosial yang menyebabkan mereka kekurangan hasrat untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan (3) Struktur sosial yang berlaku telah melahirkan berbagai corak rintangan yang menghalangi mereka untuk maju. Pemecahan permasalahan kemiskinan akan bisa dilakukan bilamana struktur sosial yang berlaku itu dirubah secara mendasar.
Soedjatmoko (1984) memberikan contoh kemiskinan structural; (1) Pola stratifikasi (seperti dasar pemilikan dan penguasaan tanah) di desa mengurangi atau merusak pola kerukukan dan ikatan timbal-balik tradisional, (2) Struktur desa nelayan, yang sangat tergantung pada juragan di desanya sebagai pemilik kapal, dan (3) Golongan pengrajin di kota kecil atau pedesaan yang tergantung pada orang kota yang menguasai bahan dan pasarnya. Hal-hal tersebut memiliki implikasi tentang kemiskinan structural : (1) kebijakan ekonomi saja tidak mencukupi dalam usaha mengatasi ketimpangan-ketimpangan struktural, dimensi struktural perlu dihadapi juga terutama di pedesaan; dan (2) perlunya pola organisasi institusi masyarakat pedesan yang disesuaikan dengan keperluannya, sebaga sarana untuk mengurangi ketimpangan dan meningkatkan bargaining power, dan perlunya proses Sosial learning yang spesifik dengan kondisi setempat.
Adam Malik (1980) mengemukakan bahwa untuk mencari jalan agar struktur masyarakat Indonesia dapat diubah sedemikian rupa sehingga tidak terdapat lagi di dalamnya kemelaratan structural. Bantuan yang terpenting bagi golongan masyarakat yang menderita kemiskinan struktural adalah bantuan agar mereka kemudian mampu membantu dirinya sendiri. Bagaimanapun kegiatan pembangunan yang berorientasi pertumbuhan maupun pemerataan tidak dapat mengihilangkan adanya kemiskinan struktural.
Pada hakekatnya perbedaan antara si kaya dengan si miskin tetap akan ada, dalam sistem sosial ekonomi manapun. Yang lebih diperlukan adalah bagaimana lebih memperkecil kesenjangan sehingga lebih mendekati perasaan keadilan sosial. Sudjatmoko (1984) berpendapat bahwa, pembangunan yang semata-mata mengutamakan pertumbuhan ekonomi akan melanggengkan ketimpangan struktural. Pola netes ke bawah memungkinkan berkembangnya perbedaan ekonomi, dan prilaku pola mencari nafkah dari pertanian ke non pertanian, tetapi proses ini akan lamban dan harus diikuti dengan pertumbuhan yang tinggi. Kemiskinan tidak dapat diatasi hanya dengan membantu golongan miskin saja, tanpa menghadapi dimensi-dimensi struktural seperti ketergntungan, dan eksploitasi. Permasalahannya adalah dimensi-dimensi struktural manakah yang mempengarhui secara langsung terjadinya kemiskinan, bagaimana ketepatan dimensi untuk kondisi sosial budaya setempat.
Sinaga dan White (1980) menunjukkan aspek-aspek kelembagaan dan struktur agraris dalam kaitannya dengan distribusi pendapatan kemiskinan: (1) penyebaranan teknologi, bahwa bukan teknologi itu sendiri, tetapi struktur kelembagaan dalam masyarakat tenpat teknologi itu masuk yang menentukan bahwa teknologi itu mempunyai dampak negatif atau positif terhadap distribusi pendapatan (2) lembaga perkreditan pedesaan, perkereditan yang menginginkan tercapainya pemerataan pendapatan, maka program perkreditan tersebut justru harus diskriminatif, artinya subsidi justru harus diberikan kepada petani kecil, bukan pemerataan berdasaran pemilikan atau penguasaan lahannya; (3) kelembagaan yang mengatur distribusi penguasaan atas faktor-faktor produksi di pedesaan turut menentukan tingkat pendapatan dari berbagai golongan di masyarakat,karena tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan faktor ekonomi (interaksi antara penawaran dan permintaan) saja: dan (4) Struktur penguasaan atas sumber-sumber produksi bukan tenaga kerja (terutama tanah dan modal) yang lebih merata dapat meningkatkan pendapatan penduduk yang berada dibawahi garis kemiskinan.
D. Kemiskinan dalam berbagi perspektif
Kemiskinan merupakan konsep yang berwayuh wajah, bermatra multidimensional. Ellis (1984:242-245), misalnya, menunjukkan bahwa dimensi kemiskinan menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis. Secara ekonomi, kemiskinan dapat didefinisikan sebagai kekurangan sumberdaya yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan sekelompok orang. Sumberdaya dalam konteks ini menyangkut tidak hanya aspek finansial, melainkan pula semua jenis kekayaan (wealth) yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas. Berdasarkan konsepsi ini, maka kemiskinan dapat diukur secara langsung dengan menetapkan persediaan sumberdaya yang dimiliki melalui penggunaan standar baku yang dikenal dengan garis kemiskinan (poverty line). Cara seperti ini sering disebut dengan metode pengukuran kemiskinan absolut. Garis kemiskinan yang digunakan BPS sebesar 2,100 kalori per orang per hari yang disetarakan dengan pendapatan tertentu atau pendekatan Bank Dunia yang menggunakan 1 dolar AS per orang per hari adalah contoh pengukuran kemiskinan absolut.
Secara politik, kemiskinan dilihat dari tingkat akses terhadap kekuasaan (power). Kekuasaan dalam pengertian ini mencakup tatanan sistem politik yang dapat menentukan kemampuan sekelompok orang dalam menjangkau dan menggunakan sumberdaya. Ada tiga pertanyaan mendasar yang bekaitan dengan akses terhadap kekuasaan ini, yaitu (a) bagaimana orang dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada dalam masyarakat, (b) bagaimana orang dapat turut ambil bagian dalam pembuatan keputusan penggunaan sumberdaya yang tersedia, dan (c) bagaimana kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Kemiskinan secara sosial-psikologis menunjuk pada kekurangan jaringan dan struktur sosial yang mendukung dalam mendapatkan kesempatan-kesempatan peningkatan produktivitas. Dimensi kemiskinan ini juga dapat diartikan sebagai kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat yang mencegah atau merintangi seseorang dalam memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada di masyarakat. Faktor-faktor penghambat tersebut secara umum meliputi faktor internal dan eksternal. Faktor internal datang dari dalam diri si miskin itu sendiri, seperti rendahnya pendidikan atau adanya hambatan budaya. Teori “kemiskinan budaya” (cultural poverty) yang dikemukakan Oscar Lewis, misalnya, menyatakan bahwa kemiskinan dapat muncul sebagai akibat adanya nilai-nilai atau kebudayaan yang dianut oleh orang-orang miskin, seperti malas, mudah menyerah pada nasib, kurang memiliki etos kerja dsb. Faktor eksternal datang dari luar kemampuan orang yang bersangkutan, seperti birokrasi atau peraturan-peraturan resmi yang dapat menghambat seseorang dalam memanfaatkan sumberdaya. Kemiskinan model ini seringkali diistilahkan dengan kemiskinan struktural. Menurut pandangan ini, kemiskinan terjadi bukan dikarenakan “ketidakmauan” si misikin untuk bekerja (malas), melainkan karena “ketidakmampuan” sistem dan struktur sosial dalam menydiakan kesempatan-kesempatan yang memungkinkan si miskin dapat bekerja. Konsepsi kemiskinan yang bersifat multidimensional ini kiranya lebih tepat jika digunakan sebagai pisau analisis dalam mendefinisikan kemiskinan dan merumuskan kebijakan penanganan kemiskinan di Indonesia. Sebagaimana akan dikemukakan pada pembahasan berikutnya, konsepsi kemiskinan ini juga sangat dekat dengan perspektif pekerjaan sosial yang memfokuskan pada konsep keberfungsian sosial dan senantiasa melihat manusia dalam konteks lingkungan dan situasi sosialnya.
E. Kebijakan Pembangunan dan Kesenjangan Sosial
Semenjak Orde Baru berkuasa, ada beberapa kebijakan yang diterapkan dalam bidang ekonomi. Salah satu kebijakan adalah memacu pertumbuhan ekonomi dengan mengeluarkan undang-undang Penanaman Modal Asing dengan memberikan persyaratan dan peraturan-peraturan yang lebih ringan dan menarik kepada investor dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya. Kegiatan industri meningkat tajam dan sangat pada GDP mengalami kenaikan dari sekitar 9 persen pada tahun 1970 menjadi sekitar 17 persen pada tahun 1992 (Booth dan McCawley, 1986:82 dan Sjahrir 1993:16). Pertumbuhan ekonomi juga mengalami kenaikan. Pendek kata, selama Orde Baru perekonomian mengalamii kemajuan pesat. Namun, bersamaan dengan itu ketimpangan sosial atau sekelompok kecil masyarakat, terutama mereka yang memiliki akses dengan penguasa politik dan ekonomi, sedangkan sebagian besar yang kurang atau hanya memperoleh sedikit manfaat. Bahkan, ada masyarakat merasa dirugikan dan tidak mendapat manfaat sama sekali. Kesenjangan sosial semakin terasa mengkristal dengan munculnya gejala monopoli. Monopoli dan oligopoly dan memperkecil akses usaha kecil untuk menggambarkan usaha mereka. Menurut Revrisond Baswer (dikutip dalam Bernes (1995:1) hampir seluruh cabang produksi dikuasai oleh perusahaan konglomerat. Perusahaan-perusahaan besar konglomerat menguasai berbagai kegiatan produksi murni dari produksi, eksploitasi hasil hutan, konstruksi, industri otomotif, transpotasi, perhotelan, makanan, perbankan, jasa-jasa keuangan, dan media komunikasi. Diperkirakan 200 konglomerat menguasai 58 persen PDB. Usaha-usaha rakyat yang kebanyakan kecil dan tradisional hanya menguasai 8 persen. Kesenjangan sosial ini tidak hanya mengganggu pertumbuhan ekonomi rakyat tetapi menyebabkan ekonomi rakyat mengalami proses marjinalisasi.
Selain kebijakan ekonomi, kebijakan yang diduga turut menstrimulir kesenjangan social adalah kebijakan penataan lahan (tata ruang). Penerapan kebijakan penataan lahan selama ini belum dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Berbagai kekuatan dan kepentingan telah mempengaruhi dalam penerapan. Tarik menarik berbagai kekuatan dan kepentingan telah menimbulkan konflik antara pengusaha besar dan masyarakat. Dalam konflik acapkali kepentingan masyarakat (publik) diabaikan dan cenderung mengutamakan kepentingan sekelompok orang (pengusaha). Penelitian Suhendar (1994) menyimpulkan bahwa: ”Kooptasi tanah-tanah : terutama di pedesaan oleh kekuatan besar ekonomi dan luar komunitas semakin menggejala. Pembangunan sektor ekonomi, seperti pembangunan kawasan industri, pabrik-pabrik, sarana wisata telah menyita banyak lahan penduduk. Demikian pula, instansi-instansi pemerintah memerlukan tanah untuk pembangunan perkantoran, instruktural ekonomi, fasilitas sosial, perumahan, dan lain-lain. Di perkotaan, pemilik modal (konglomerat) bekerja sama dengan birokrasi membeli tanah-tanah penduduk untuk kepentingan pembangunan perumahan mewah, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Begitu pula di pedesaan pemilik modal menggusur penduduk dan memanfaatkan Iahan untuk kepentingan agroindustri, perumahan mewah, dan lapangan golf. Dalam banyak kasus, banyak tanah negara yang selama ini dikuasai penduduk dengan status tidak jelas di jadikan sasaran dan cara termudah untuk menggusur penduduk”
Dampak dari penerapan kebijakan penatagunaan lahan antara lain adalah terjadinya marjinalisasi dan pemiskinan masyarakat desa yang tanahnya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan yang dalam banyak hal belum dan kurang dapat memberikan keuntungan ekonomis bagi rakyat.
E. Penutup
Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa apat disimpulkan bahwa kemiskinan merupakan masalah yang kompleks yang memerlukan penanganan lintas sektoral, lintas profesional dan lintas lembaga.kebijakan pembangunan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru bukan hanyak menciptakan kemiskinan dan kesenjangan pada masa itu, melainkan dampak kebijakan tersebut telah menciptakan kemiskinan dalam berbagai bentuk baik budaya kemiskinan maupun kemiskinan struktural hingga pasca runtuhnya orde baru (masa reformasi). Kebijakan pemerintah pada era tersebut pun telah menciptakan kesenjangan sosial, baik kesenjangan antardaerah, antargolongan maupun antarmasyarakat yang hingga kini belum dapat diperbaiki oleh pemerintahan era reformasi.
DAFTAR PUSTAKA
Alfinn, Mely G. Tan, dan Soemardjan. 1980. Kemiskinan Struktural Suatu Bunga Rampai. Yayasan Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta.
Baker, David, 1980, ” Memahami kemiskinan di Kota”. Prisma, 6 98), hal. 3-8.
Bappenas. 1993. Panduan Program Inpres Desa Tertinggal. Jakarta.
Bernas, 1994, “Golkar Akan Perjuangkan Adanya Perimbangan Fasilitas Krediti antara Pengusaha Besar dan Kecil”, Rabu, 24 Agustus, hal 5.
Booth, Anne dan McCawley, 1986, Ekonomi Orde Baru, Jakarta.
Breman, Jan, 1985, “Sistem tenaga Kerja Dualistis: Suatu Kritik Terhadap Konsep Sektor Informal” . dalam Chris Manning dan Tajuddin Noor Effendi (Ed), Urbanisasi, Pengangguran, dan sector Informal di Jakarta., Gramedia. Jakarta.
Chambers, Robert. 1983. Pembangunan Desa Mulai dari Belakang. LP3ES, Jakarta.
Dawam Raharjo, 1984, Transformasi Pertanian, Industrialisasi, dan Kesempatan Kerja, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia.
Effendi, Tajuddin Noor, 2000, Pembangunan Krisis, dan Arah Reformasi, Muhnmmadiyah Universitas Press, Jakarta.
Ellis, G.F.R. 1984. The Demotion Of Poverty. Social Indicator Research.
Faturrochman, Marcelius Molo. “Karakteristik Rumah Tangga Miskin”. Populasi, Volume 5, Nomor 1, Tahun 1994.
Friedman, John, 1992. Empowerment: Politics of Allternation Development, Massachusetts, Blackwell Publisher.
Gans, Herbert J. Kebudayaan dan Kelas dalam Studi Mengenai Kemiskinan. Sebuah Pendekatan Terhadap Penelitian Anti Kemiskinan; Dalam Kemiskinan Di Perkotaan di edit oleh Parsudi SuparIan, Jakarta – Sinar Harapan – Yayasan Obor 1983.
Johnson, Doyle P, 1986n, Teori Sosiologi Klasik dan Modern (Jilid I), diindonesiakan oleh Robert M.Z Lawang, Gramedia Jakarta.
———————4986b, Teori Sosiologi Klasik dan Modern (JiIid II), diindonesiakan oleh Robert M.Z Lawang, Gramedia Jakarta
Kuncoro, Mundrajad dan Anggito Abimayu, 1995, “Struktur dan Kinerja Industri Indonesia dalam Era Deregulasi dan Globalisasi”, kelola. 10 (4), hal. 43 -57.
Kuncorojakti, Dorojatun. 1986. Kemiskinan di Indonesia. Yayasan Obor, Jakarta.
Lewis. “Kebudayaan Kemiskinan”; Dalam Kemiskinan di Perkotaan di edit oleh Parsudi Suparlan, Jakarta – Sinar Harapan – Yayasan Obor 1983.
Mubyarto, Loekman Soetrisno, dan Michael Dove. 1984. Nelayan dan Kemiskinan. Studi Ekonomi Antropologi di Desa Pantai, Rajawali, Jakarta.
Mubyarto. 1986. Prospek Pedesaan 1986. P3PK, Yogyakarta.
………………….. 1991. Menanggulangi Kemiskinan. Adytia Media, Yogyakarta.
Nasikun, 1984. Sistem Sosial dan Indonesia, CV Rajawali. Jakarta.
Papanek, Gustav dan Dorodjatun Kuncorojakti, 1986, ” Penduduk Miskin di Jakarta”, dalam Dorodjatun Kuncoro jakti (ed) I Kemiskinan di Indonesia, yayasan Obor, Jakarta.
Pernia, Ernesto M. (Ed), 1994, Urban Poverty in Asia: A Survey of Critical Issues, Hongkong, Oxford University Press.
Poloma, Margareth M, 2000, Sosiologi Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta.
Ritzer, george, 1992. Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda, disadur oleh Alimandnn, CV rajawali, Jakarta.
Sanderson, Stephen K, 2000, Makro Sosiologi, Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Edisi Kedua, Rajawali Press, Jakarta.
Saragih, Bungaran, dan Rahmat Pambudy. 1994. Pengentasan Kemiskinan Melalui Agribisnis di Pedesaan. TPB, Bogor.
Seymour Parker, dan Robert J. Kleiner. Lewis. “Kebudayaan Kemiskinan Sebuah Dimensi Penyesuaian Diri”; Dalam Kemiskinan di Perkotaan di edit oleh Parsudi Suparlan, Jakarta – Sinar Harapan – Yayasan Obor 1983.
Suhendar, Endang, 1994, Pemetaan Pola-Pola Sengketa Tanah di Jawa Barat, Yayasan Akatiga, Bandung.
Sumardjan, Selo. 1993. Kemiskinan (Suatu Pandangan Sosiologis). Makalah, Jakarta.
Suparlan, Parsudi. 1993. Kemiskinan di Perkotaan. Yayasan Obor, Indonesia.
Veegar, K.J., 1985, Realitas Sosial: Refleksi Filsafat Sosial atas Hubungan Individu- masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi, Gramedia, Jakarta.
Weber, Max, 1964, The Theory of Social and Economic Organization, Edited with an introduction by Talcott Parson, The Free Press, New York, Londan , Toronto, Singapore.
White, Benyamin, 1986, Rural Non-Farm Employment in Java recent. Development, policy Issues and Research needs, UNDP/ILO and Departement Of Man Power. Jakarta.
TEORI KOMUNIKASI POLITIK
A. Latar Belakang
Sebagai suatu bidang kajian, studi komunikasi politik mencakup dua disiplin dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu ilmu politik dan ilmu komunikasi. Dalam ilmu politik, istilah komunikasi politik mulai banyak disebut-sebut bermula dari tulisan Gabriel Almond yang berjudul The Politics of the Development Areas pada tahun 1960. Almond berpendapat bahwa komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam dalam setiap sistem politik. Menurutnya, komunikasi politik bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan proses penyampaian pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Dalam hal ini, Easton (dalam System Analysis of Political Life, 1965) memberi batasan sistem politik pada berbagai hal yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan keputusan otoritatif.
Berbeda dengan ilmuwan politik yang lebih membahas komunikasi politik berkenaan dengan sistem politiknya, yaitu proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan otoritatif. Ilmuwan komunikasi membahas komunikasi politik berkenaan dengan unsur-unsur komunikasinya sebagai upaya merumuskan suatu komunikasi politik yang efektif (bandingkan dengan Maswadi Rauf, 1993).
Walaupun istilah komunikasi politik mulai populer pada tahun 1960, namun studi –studi tentang komunikasi yang memuat pesan-pesan politik telah ada semenjak lama. Misal: Studi propaganda pada perang dunia yang dilakukan Harold Lasswell pada tahun 1927; Studi tentang tingkah laku pemilih yang dilakukan Lazarfeld, Berelson dan Gaudet pada tahun 1940 di daerah Ohio, yang kemudian dipublikasikan dengan judul The People’s Choice: How the Voter Makes Up His Mind in a Presidential Campaign; Studi perubahan attitude dalam proses komunikasi yang dilakukan Karl Hovland dkk, 1953, Communication and Persuasion: Psychological Studies of Opinion Change; dan sebagainya. Semua studi tersebut telah meletakan dasar –dasar yang kokoh bagi pengembangan studi komunikasi politik.
B. Pengertian dan Definisi komunikasi politik
Pada umumnya para teoritisi menempatkan komunikasi politik dari dua sisi yang terpisah yaitu komunikasi di satu sisi dan politik di sisi lain kemudian dipadukan dalam satu pengertian. Dalam kesempatan ini, kita hanya membahas pengerrtian politik dan komunikasi politik saja.
1. Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata polis yang berarti negara kota pada zaman Yunani kuno. Dalam perkembangannya terdapat beberapa pengertian tentang politik.
Terdapat lima pandangan tentang politik:
a. Klasik. Politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Aristotle (dalam The Politics, 1972) berpendapat bahwa urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama memiliki moral yang lebih tinggi dari pada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan swasta (kelompok masyarakat). Manusia merupakan makluk politik dan sudah menjadi hakekat manusia untuk hidup dalam polis (negara kota). Kebaikan bersama adalah kepentingan pemerintah, karena lembaga pemerintah dibentuk untuk menyelenggarakan kebaikan bersama.
b. Kelembagaan. Politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Gerth dan Wright Mill (dalam Essays in Sociology, 1961) mengatakan bahwa Weber mencirikan negara sebagai berikut:
1) Terdiri dari berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, lembaga, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya.
2) Kekuasaan . Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan final dan mengikat seluruh warga negara. Para pejabat mempunyai hak untuk menegakkan putusan itu, seperti menjatuhkan hukuman, menanggalkan hak milik.
3) Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah negara tersebut.
c. Kekuasaan. William Robson (dalam Political Science, 1954) mendefinisikan ilmu politik sebagai ilmu yang memusatkan perhatian pada perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
d. Fungsionalisme. Politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum. Harold Laswell (dalam Politics, 1972) menyatakan bahwa proses politik sebagai masalah siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana?
1) Medapatkan apa? …. Mendapatkan nilai-nilai
2) Kapan? ….. Ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak.
3) Bagaimana? …. Dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.
Nilai-nilai adalah hal-hal yang diinginkan, hal-hal yang dikejar manusia dengan derajad kedalaman upaya yang berbeda untuk mencapainya. Terdapat dua jenis nilai, yaitu a. nilai abstrak (prinsip-prinsip hidup yang dianggap baik, misal keadilan, kebebasan, demokrasi), dan b. nilai konkret yang berupa pangan, sandang, papan, fasilitas pendidikan, kesehatan, komunikasi, dll.
Nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam dalam bentuk kebijakan umum yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Menurut pendekatan ini, kegiatan mempengaruhi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum berarti mempengaruhi pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara otoritatif untuk suatu masyarakat.
e. Konflik. Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting. Paul Conn (dalam Conflict and Decision Making, 1971) mengatakan bahwa kegiatan untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain sebagai upaya untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai. Dalam memperjuangkan upaya tersebut sering kali terjadi perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan yang bersifat fisik diantara berbagai pihak yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang berupaya mempertahankan apa yang selama ini telah mereka dapatkan.
Asumsi-asumsi politik :
a. Setiap masyarakat menghadapi kelangkaan dan keterbatasan sumber-sumber, sehingga konflik timbul dalam proses penentuan distribusi.
b. Kelompok yang dominan dalam masyarakat ikut serta dalam proses pendistribusian dan pengalokasian sumber-sumber melalui keputusan politik sebagai upaya menegakkan pelaksanaan keputusan politik.
c. Pemerintah mengalokasikan sumber-sumber langka pada beberapa kelompok dan individu, tetapi mengurangi atau tak mengalokasikan sumber-sumber itu kepada kepada kelompok dan individu yang lain.
d. Ada tekanan terus menerus untuk mengalokasikan sumber-sumber yang langka.
e. Meluasnya tekanan-tekanan, maka kelompok atau individu yang mendapat keuntungan dari pola distribusi sumber yang ada berupaya keras untuk mempertahankan struktur yang menguntungkan.
f. Makin mampu penguasa meyakinkan masyarakat umum bahwa sistem yang ada memiliki keabsahan (legitimasi) maka makin mantap kedudukan penguasa dan kelompok yang diuntungkan dalam perjuangan mereka menghadapi golongan yang menghendaki perubahan.
g. Politik merupakan “the art of the possible” , banyak kebijakan ideal dimaksudkan untuk memcahkan persoalan yang dihadapi masyarakat ternyata hanya merupakan pemecahan yang semu, sebab sulit dilaksanakan dalam kenyataan.
h. Dalam politik tidak ada yang serba gratis.
i. Peranan penting dimainkan manusia dalam proses politik, sebagai subyek politik atau menjadi obyek politik.
Berangkat dari lima pendekatan dan asumsi-asumsi politik tersebut di atas dapatlah dirumuskan definisi politik yang lebih komprehensif, yaitu: Politik adalah hal-hal yang menyangkut interaksi pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Batasan-batasan definisi politik di atas adalah sebagai berikut:
a) Interaksi, yaitu hubungan dua arah yang saling mempengaruhi.
b) Pemerintah, yaitu semua lembaga yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara.
c) Masyarakat, yaitu seluruh individu dan kelompok sosial (organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi kepentingan, dll.) yang berinteraksi dengan pemerintah.
d) Proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, yaitu kegiatan lembaga-lembaga pemerintah dan pejabatnya dalam membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan pemerintah. Dalam hal ini kelompok-kelompok masyarakat dapat mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Keputusan politik menyangkut tiga hal, yaitu: a/ ekstratif, penyerapan sumber-sumber material dan manusia dari masyarakat; b/ distributif, distribusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat; c/ regulatif, pengaturan perilaku anggota masyarakat.
e) Keputusan yang mengikat (otoritatif) yaitu keputusan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat. David Easton (dalam System Analysis of Political Life, 1965) memberi beberapa alasan berkenaan dengan ketaatan anggota masyarakat, yaitu: 1) takut paksaan fisik, sanksi psikologis, atau takut dikucilkan masyarakat; 2) kepentingan diri sendiri; 3) tradisi; 4) kesetiaan; 5) merasa terikat dengan kewenangan yang ada, dan 6) kesadaran hukum.
f) Keputusan tentang kebaikan bersama adalah keputusan tentang tujuan masyarakat atau tentang negara dan masyarakat yang dianggap paling baik oleh seluruh anggota masyarakat.
g) Wilayah tertentu, yaitu berupa unit politik, seperti: negara; propinsi; kabupaten.
2. Komunikasi Politik
Seperti definisi politik, definisi komunikasi politik juga terdapat keberagaman. Misal, Dan Nimmo mendefinisi komunikasi politik sebagai kegiatan komunikasi yang berdasarkan konsekuensi-konsekuensinya (aktual maupun potensial) yang mengatur perbuatan manusia di dalam kondisi-kondisi konflik. Definisi ini menggunakan pendekatan konflik (baca: pandangan politik).
Roelofs (dalam Sumarno & Suhandi, 1993) mendefinisikan komunikasi politik sebagai komunikasi yang materi pesan-pesan berisi politik yang mencakup masalah kekuasaan dan penempatan pada lembaga-lembaga kekuasaan (lembaga otoritatif). Definisi ini menggunakan pendekatan kekuasaan dan kelembagaan (baca: pandangan politik).
Dengan demikian, kita bisa mendefinisikan komunikasi politik berdasarkan pandangan politik (klasik, kekuasaan, kelembagaan, fungsionalis, atau konflik) yang kita gunakan/yakini. Untuk itu saya mengusulkan definisi komunikasi politik sebagai berikut: proses komunikasi yang menyangkut interaksi pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. (baca juga batasan-batasan definisi politiknya).
Dalam komunikasi politik terdapat teori-teori yang berkaitan dengan komunikasi politik, secara garis besar teori ini terbagi pada dua macam yaitu teori kepribadian dan diri politik[1].
3. Teori kepribadian dalam politik.
Jumlah teori tentang kepribadian sama banyaknya dengan jumlah defenisinya. Pada tulisan ini akan difokuskan pada beberapa saja diantaranya, tetapi lebih spesifik pada yang memberikan gambaran tentang belajar politik.
a. Teori kebutuhan.
Teori kebutuhan mengemukakan bahwa manusia memiliki hierarki kebutuhan psikologis, rasa mana dan kepastian, kasih sayang, penghargaan diri, dan katualisasi diri. Perilaku manusia merefleksikan upaya untuk memenuhi kebutuhan ini. Kecuali jika orang telah memenuhi kebutuhan pokok tertentu –kebutuhan akan makanan, pakain, rumah, energi, keturunan, dsb- sedikit seklai kemungkinan bahwa mereka akan berpikir, merasa atau bertindak secara politis. Orang hanya berbalik kepada politik hanya setelah memenuhi kebutuhan pokok fisik dan sosial.
Para perumus teori kebutuhan berargumentasi bahwa banyak diantara yang dipelajari orang tentang politik bergantung pada kepribadian yang diperoleh pada masa kanak-kanak sementara berusaha memenuhi kebutuhan pokok psikologis dan sosial pada masa dini usianya.
Tulis Knutson, betapa pentingnya pola kepribadian yang dipelajari anak sebelum memulai pendidikan formalnya. Sehingga “Kperibadian individu, sebagai mana dibentuk dalam tahun-tahun pertama usianya, akan merupakan sumber yang lebih penting meskipun kurang tampak dari ‘informasi, nilai, atau perasaanya di hadapkan kepada’ peraturan dasar yang pokok yang mengerjakan dan menghubungkan seluruh sistem kemanusiaan –sosial, politik, dan ekonomi –kepada ketimbang sosialisasi yang terjadi bersamaan dan di kemudian hari terwujudnya yang mempengaruhi dirinya. Ringkasnya, kebutuhan membuat anak itu menjadi bapak manusia politik.
b. Teori psikoanalitik.
Dua variasi yakni personal dan interpesoanal, bagaimana kepribadian mempengaruhi belajar dan perilaku politik.
Personal. Aliran personal dari teori psikoanalitik adalah tradisi Sigmund Freud. Freud berpendapat bahwa orang bertindak atas dasar motif yang tak disadarinya maupun atas dasar pikiran, perasaan dan kecenderungan yang disadari dan sebagaian disadari. Freud berpendapat tentang proses yang menjadi pokok berfungsinya kepribadian:
(1) Id, yaitu proses orang yang berusaha memaksakan keinginnanya akan hal yang menyenangkan.
(2) Ego, alat yang digunakan untuk menliai sekitar orang itu, atau realitas.
(3) Superego, yaitu gagasan orang diturunkan (biasanya melalui pengalaman dengan orang tuanya) tentang apa baik dan buruk itu.
Proses id mencari kesenangan dan perasaan benar atau salah, direfleksiakn didalam superego, sering berselisih. Ego menyeleseikan konflik ini melalui berbagai mekanisme pertahanan.
Mekanisme ini mencakup represi (memaksakan kepercayaan nilai, dan pengharapan yang mengancam keluar dari kesadaran), pengalihan (mengalihkan reaksi emosional dari satu objek ke objek yang lain), sublimasi (mencari cara yang dapat diterima untuk mengungkapkan dorongan yang dengan cara lain tidak diterima), rasionalsasi ( memberikan alasan yang meragukan untuk membenarkan perilaku atau utnuk menghilangkan kekecewaan), regresi (kembali kepada perilaku yang tidak dewasa, pembentukan reaksi (beralih dari satu ekstrem kepada ekstrem yang berlawanan), introjeksi (memungut pendirian orang lain sebagai pendirian sendiri), atau identifikasi ( meningkatkan rasa kuat, aman dan atau terjamin dengan mengambil sifat orang lain)
Teori psikoanalitik yang dibawa ke dalam dunia politik ini mengemukakan bahwa mekanisme pertahanan yang tidak disadari menghalangi belar politik yang adaptif.
Interpersonal. Varian intrepersonal dari teori psikoanalitik sebagian besar berasal dari karya Harry Stack Sullivan. Dalam kata-kata Sullivan, “Keprinadian adalah pola yang relatif kekal dari situasi interpersonal yang berulang yang menjadi ciri kehidupan manusia.” Sullivan menerima pandangan bahwa manusia memiliki kebutuhan biologis sebagai pembawaan. –kebutuhan akan makanan, air, kehangatan, dan pembuangan yang tidak diperlukan oleh tubuh. Tambahnya, bahwa manusia membutuhkan rasa aman dari pengalaman dengan orang lain yang membangkitkan kecemaan maupun jaminan pemuasan ketegangan yang bersifat biologis. Dan dalam mengurangi kecemasan dan memuasakan tuntutan bilogis orang sering terbentur pada hubungan sengan oarang lain yang rumit dan menyimpang.
Dalam keadaan ini orang mengembangkan mekanisme pertahanan, atau apa yang oleh Sullivan disebut “operasi keamanan”., untuk memelihara rasa aman bersama sesamanya. Sullivan menekankan empat operasi yaitu:
(1) Sublimasi, yang sama dengan mekanisme pertahanann yang diakui dalam teori Freud.
(2) Obsesionalime, yaitu kecenderungan gagasan atau dorongan untuk tumbuh begitu mendesak dan mengganggu sehingga individu tidak dapat menghilangkannya dari kesadaran (dalam beberapa hal, dorongan ini mengambil bentuk verbalime ritualisitk dengan sifat hampir magis.
(3) Disosiasi, yaitu mekanisme untuk menjaga agar pikiran yang bertentangan tetap terpisah,
(4) Keacuhan selektif dan lawannya, perhatian selektif, atau kebiasaan melihat apa yang kita ingin melihatnya dan menghindari informasi yang mengancam. disosiasi dan keacuhan selektif memilki gabungan langsung dengan komunikasi politik dan proses opini.
Selain itu para peneliti sosialisasi politik yang mengambil dari pemikiran Sullivan, mengemukakan bahwa salah satu cara utama anak-anak memperoleh kepercayaan dan nilai politik ialah melalui proses pengalihan interpersonal.
c. Teori Sifat.
Teori-teori dalam kategori ini berfokus pada kecenderungan atau predisposisi yang menentukan cara orang berprilaku. Setiap kepribadian mengandung seperangkat sifat yang unik dan individual. Oleh karena itu, orang dapat dibandingkan satu sama lain berdasarkan perbedaan sifat mereka –perbedaan yang diukur dengan skala yang menujukan berapa banyak sari setiap sifat itu yang dimiliki seseorang.
Contohnya sifat kepribadian yang diukur dengan skala seperti ini meliputi apakah seseorang mudah menyesuaikan diri atau kaku, emosional atau tenang, cermat atau ceroboh, konvensional atau eksentrik, mudah cemburu atau tidak, sopan atau kasar, pembosan atau tekun, lembut atau keras, rendah hati atau sombong, dan lemah atau bersemangat. Sejumlah ilmuwan sosial menerangkan politik sebagai refleksi sifat kepribadian. Studi lain berusaha menentukan sifat yang mencakup kepribadian konservatif.
d. Teori tipe.
Teori ini mengklasifikan orang ke dalam kategori-kategori berdasarkan karakteristik yang dominan atau tema pokok yang timbul berulangkali dalam perilaku politik mereka. Meskipun kebanyakan upaya untuk menguraikan kepribadian politik telah menerapkan teori tipe berfokus pada karakter dan gaya pemimpin politik, di sini perhatian kita adalah pada mereka yang etlah menggunakan teori tipe untuk memperhitungkan bagaimana khalayak komunikasi politik belajar menanggapai dengan berbagai cara.
Dalam teori ini berdasarkan perbedaan dalam pengaruh orang tua terhadap kepribadian seseorang terbadi pada beberapa tipe golongan, diantaranya:
(1) Golongan Inaktif adalah sesorang yang berpartisipasi dalam organisasi politik atau sosial di suatu tempat, mereka sama memiliki tipe asuhan orang tua yang sama. Orang tua mereka mengkhawatirkan kesehatan, konformitas, dan kepatuhan akan tuntutan orang tua.
(2) Golongan kovensionalis terdiri dari anggota perkumpulan laki-laki dan perempuan. Orang yang relatif sedikit keterlibatannya dalam politik dan merupakan stereotif “Orang Biasa” yang konvensional, orang tua yang konvensional pada umumnya setia kepada nilai sosial tradisional seperti tanggung jawaban, konformitas, prestasi, dan kepatuhan serta menuntut perilaku yang patut secara sosial dari anak-anak mereka. Oarang tua ini menggunakan hukuman fisik fisik dan psikologis dalam mendidik anak-anak mereka.
(3) Golongan konstruktivis bekerja pada proyek pelayanan sosial, tetapi jarang menjadi peserta protes yang terorganisasi; orang tua mereka menekankan disiplin, prestasi, dan keandalan, pengungkapan diri yang terbatas, dan menggunakan hukuman nonfisik. Mereka lebih diakrabi anak-anak mereka ketimbang orang tua golongan konvensionalis.
(4) Golongan aktivis mengajukan protes ataus kekecewaan mereka terhadap kejelekan masyarakat yang dipersepsi dan juga turut dalam proyek pelayanan masyarakat untuk memperbaiki keburukan itu, orang tua mereka mendorong anak-anak merela untuk independen dan bertanggungjawab, mendiring ekspresi diri berupa jenis agresi fisik, dan keurang menekan disiplin jika dibandingkan dengan kelompok yang diuraikan diatas. Namun mereka mengenang hubungan dengan orang tua sebagai hubungan yang kaku.
(5) Golongan penyingkin (disenter) adalah yang hanya terlibat dalam protes-protes terorganisasi. Orang tua golongan ini tidak konsisten dalam melaksanakan pendidikan anak. Mereka serba membolehkan (permisif) dalam bidang tertentu,d an sangat ketast (restriktif) dalam bidang lain, mereka kurang menekankan indenpedensi dan kedewasaan yang dini dibandingkan dengan orang tua yang lain, namun menuntut prestasi melalui persaingan. Golongan pengingkar jauh lebih cenderung unturk memprotes sebagai bentuk pemberontakan terhadap orang tua daripada dalam golongan yang lain.
Kebaikan atau kekurangan tipologi seperti itu di sini bukan pokok masalah, melainkan hanya contoh tentang bagaimana para sarjana kadang-kadang mencoba menerangkan politik sebagai refleksi kepribadian. Berbeda dengan teori sifat, pandangan tipe bukan menujukan kecenderungan yang menentukan perilaku, melainkan berfokus pada konsfigurasi perilaku yang memisahkan orang terhadap satu sama lain. Namun, baik dalam teori sifat maupun teori tipe, masa kanak-kanak mempengaruhi permainan peran utama dalam memberi bentuk kepada pengungkapan politik. Tema bahwa manusia politik itu dilahirkan dari anak, sekali lagi terjadi.
e. Teori fenomenologis.
Teori fenomenologis adalah pandangan bahwa peran kepribadian dalam perilaku (termasuk kepribadiandalam politik) paling mudah dipahami dengan melukiskan peranan langsung orang –yaitu proses yang digunakan oleh mereka yang memeprhatikan dan memahami fenomena yang disajikan langsung oleh mereka.
Oleh sebab itu, teori fenomenologis menekankan bahwa cara orang mengalami dunai secara subjektif –sensasi, perasaan, dan fantasi yang terlibat- adalah titik tolak untuk meneliti bagaimana orang menanggapi berbagai objek.
Dua garis utamA berpikir merefleksikan pendekatan fenomenalogis yaitu:
(1) Teori Gestalt tentang persepsi. Penganut teori ini berargumentasi bahwa aspek utama kepribadian ialah bagaimana orang menyusun pengalaman ke dalam pola atau konsfigurasi. Mereka menekankan prinsip kesederhanaan dalam menyusun persepsi.
(2) Teori medan. Teori ini berargumentasi bahwa kepribadian (pola perilaku yang kekal dan diperoleh dengan belajar) saja tidak dapat menerangkan bagaimana orang berprilaku. Setiap orang memilki ruang hidup yang tersusun dari medan gaya. Dalam bertindak, individu mendekati atau menghindari gaya dan objek dalam ruang hidupnya sebagaiaman ia memahami gaya itu saat bertindak.
Pengalaman yang lalu tentu bisa merupakan gaya di dalam medan itu, tetapi tidak menentukan bagaimana orang akan bertindak terhadap objek dalam situasi tertentu. Teori medan. Menolak gagasan bahwa penyebab tindakan manusia terletak pada masalah yang sudah lama dari setiap individu; sebaliknya, bidang pada saat sekarang adalah produk dari bidang tersebut menurut keadaanya pada masa yang baru saja lewat pengalaman masa lalu jauh turut membentuk bidang masa sekarang secara tidak langsung dengan perjalanan waktu, tetapi pengalaman yang segera memberikan keterangan yang lebih pasti tentang mengapa orang berperilaku seperti apa yang dilakukannya dalam bidang masa sekarang.
Teori bidang mencakup dua gagasan yang mempunyai relevansi khusus dengan politik, yang pertama ialha bahwa belajar politik merupakan proses kumulatif, bahwa pengalaman yang sedang dialaminya membantu seseorang mendiferensiasikan kepercayaan, nilai dan pengharapan yang difus yang dipungutnya pada msa kanak-kanak. Manusia politik mengajari anak masa lalu dengan melibatkan diri ke dalam pengalaman yang baru yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Kedua, sekelomok ilmuwan sosial menggunakan teori medan untuk mengarahkan riset ke dalam perilaku suatu bangsa.
Pada bahasan diatas telah jelas bahwa kepribadian adalah totalitas perilaku individu yang terwujud dalam kecenderungan yang berulang dan berpola pada seluruh variasi situasi dan mengenai berbagai objek dan berpola pada seluruh variasi situasi dan mengenai berbagai objek. Salah satu objek tindakan orang sehari-hari adalah diri sendiri. Tidak berbeda dengan tindkan terhadap orang lain, orang bisa menghargai dan mendorong diri sendiri atau merasa jijik, menayalahkan dan menghukum diri sendiri.
Banyak orang yang memperoleh diri politik, yakni bagian da\ri diri yang terdiri atas “paket orientasi indibidual mengani politik sosialisasi poltik menghasilkan diri politik”. Ada beberapa teori mengani cara terjadinya hal ini, diataranya:
a. Teori adopsi.
Dengan memberikan perhatian mereka kepada bagaiman orang memperoleh pikiran, perasaan, dan kecenderungan, psikolog sosial mengajukan berbagai model yang melukiskan cara memperoleh “semua pengetahuan di dunia, dengan benar atau keliru, yang dimiliki oleh organisme tertentu katakanlah manusia”, dan cara memperoleh “signifikansi yang efektif, pada neraca yang dinginkan lawan yang tak diinginkan, yang diletakkan kepada setiap keadaan tertentu.
Label umum yang diterapkan pada model-model ini ialah teori belajar sosial. Teori belajar sosial mengatributkan cara memperoleh kepercayaan, nilai, dan pengaharapan personal kepada pengalaman individual dengan orang lain, objek, atau peristiwa. Ada dua tipe pengalaman demikian- langsung dan tidak langsung.
b. Teori perubahan.
Teori belajar sosial menekankan berbagai cara yang mungkin digunakan orang dalam mengadopsi pikirna, perasaan, dan kecondongan awal mereka. Namun, seperti yang dikemukakan, teori ini tidak banyak membicarakan proses mental yang terlibat, juga tidak menerangkan perubahan dalam opini awal.
Teori konsistensi adalah seperangkat model yang berfokus pada perubahan opini. Model-model ini memperhitungkan bahwa orang tidak hanya mempersepsi tanda, atau rangsangan –pokok dasar gagasan belajar sosial- tetapi juga menginterpretasi dan menanggapi tanda berdasarkan interpretasi itu.
Teori penjulukan (labelling theory) mengatakan bahwa proses penjulukan adapat sedemikian hebat sehingga korban-korban msinterpretasi ini tidak dapat menahan pengaurhnya. Karena berondongean julukan yang bertentangan dengan pandangan mereka sendiri, citra-diri asli mereka sirna, digantikan citra-diri baru yang diberikan orang lain. Dampak penjulukan itu jauh lebih hebat dan tidak berhubungan dengan kebenaran penjulukan tersebut, terutama bagi orang dalam posisi lemah, rakyat jelita misalnya, benar atau salah, penjulukan itu reaksi yang diberikan objek yang dijulukui terhadap orang lain “membenarkan” penjulukan tersebut. Maka nubuat itu telah dipenuhinya sendiri, dan dalam kasusu ini menjadi realitas bagi si penjuluk dan orang yang dijuluki (phlip fones, 1985:65). Pernyataan klasik sosiolog ternama William I Thomas “if men define situation as real they are real in their consequences” yang terkenal itu masih aktual. Manusia memutuskan melakukan sesuatu beradsarkan penafsiran atas dunia di sekeliling mereka[2].
Daftar Pustaka:
Alfian, 1993, Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Gramedia
Maswadi Rauf, 1993, Indonesia dan Komunikasi Politik, Jakarta: Gramedia.
Dan Nimmo, 1989, Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan dan Media (Edisi Terjemahan oleh Tjun Surjaman). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sumarno & Suhandi, 1993, Pengantar Studi Komunikasi Politik, Bandung: Orba Shakti.
Zulkarnaen Nasution, 1990, Komunikasi Politik Suatu Pengantar, Jakarta: Yudhistira.
Selanjutnya komunikasi politik dibahas lebih terinci di dalam Gabriel Almond dan Bingham Powell, Comparative Politics a Developmental Approach, Boston: Little Brown, 1966.
Almond berpendapat bahwa komunikasi politik adalah salah satu dari tujuh fungsi yang dijalankan oleh setiap system politik. Ketujuh fungsi itu adalah sebagai berikut: komunikasi politik;sosialisasi dan rekrutmen politik; artikulasi kepentingan; agregasi kepentingan; pembuatan aturan; aplikasi aturan; pengadilan atas pelaksanaan aturan (rule adjudication).
Saverin & Tankard dalam Communication Theories: Origins, Methods, Uses (1979), mencatat bahwa tahun 1910-1980, pada masa model Bullet Theory; Limmited Effect; Moderate Effects; Powerfull Effects, pesan-pesan politik menjadi kajian utama penelitian dampak komunikasi massa.
Mulyana, Deddy.Dr, M.A.2005 Nuansa-Nuansa Komunikasi.Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Dan Nimmo, 2001 Komunikasi Politik Khalayak dan Efek. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Malik Djamaludin, Dedy dan Inantara, 1994. Yosat. Komunikasi Persuasif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
[1] Dan Nimmo, 2001 Komunikasi Politik Khalayak dan Efek. Bandung: PT Remaja Rosda Karya Hal: 91.
[2] Mulyana, Deddy.Dr, M.A.2005 Nuansa-Nuansa Komunikasi.Bandung: PT Remaja Rosda Karya Hal: 69.
Sebagai suatu bidang kajian, studi komunikasi politik mencakup dua disiplin dalam ilmu-ilmu sosial, yaitu ilmu politik dan ilmu komunikasi. Dalam ilmu politik, istilah komunikasi politik mulai banyak disebut-sebut bermula dari tulisan Gabriel Almond yang berjudul The Politics of the Development Areas pada tahun 1960. Almond berpendapat bahwa komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam dalam setiap sistem politik. Menurutnya, komunikasi politik bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, akan tetapi merupakan proses penyampaian pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Dalam hal ini, Easton (dalam System Analysis of Political Life, 1965) memberi batasan sistem politik pada berbagai hal yang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan keputusan otoritatif.
Berbeda dengan ilmuwan politik yang lebih membahas komunikasi politik berkenaan dengan sistem politiknya, yaitu proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan otoritatif. Ilmuwan komunikasi membahas komunikasi politik berkenaan dengan unsur-unsur komunikasinya sebagai upaya merumuskan suatu komunikasi politik yang efektif (bandingkan dengan Maswadi Rauf, 1993).
Walaupun istilah komunikasi politik mulai populer pada tahun 1960, namun studi –studi tentang komunikasi yang memuat pesan-pesan politik telah ada semenjak lama. Misal: Studi propaganda pada perang dunia yang dilakukan Harold Lasswell pada tahun 1927; Studi tentang tingkah laku pemilih yang dilakukan Lazarfeld, Berelson dan Gaudet pada tahun 1940 di daerah Ohio, yang kemudian dipublikasikan dengan judul The People’s Choice: How the Voter Makes Up His Mind in a Presidential Campaign; Studi perubahan attitude dalam proses komunikasi yang dilakukan Karl Hovland dkk, 1953, Communication and Persuasion: Psychological Studies of Opinion Change; dan sebagainya. Semua studi tersebut telah meletakan dasar –dasar yang kokoh bagi pengembangan studi komunikasi politik.
B. Pengertian dan Definisi komunikasi politik
Pada umumnya para teoritisi menempatkan komunikasi politik dari dua sisi yang terpisah yaitu komunikasi di satu sisi dan politik di sisi lain kemudian dipadukan dalam satu pengertian. Dalam kesempatan ini, kita hanya membahas pengerrtian politik dan komunikasi politik saja.
1. Politik
Secara etimologis, politik berasal dari kata polis yang berarti negara kota pada zaman Yunani kuno. Dalam perkembangannya terdapat beberapa pengertian tentang politik.
Terdapat lima pandangan tentang politik:
a. Klasik. Politik adalah usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Aristotle (dalam The Politics, 1972) berpendapat bahwa urusan-urusan yang menyangkut kebaikan bersama memiliki moral yang lebih tinggi dari pada urusan-urusan yang menyangkut kepentingan swasta (kelompok masyarakat). Manusia merupakan makluk politik dan sudah menjadi hakekat manusia untuk hidup dalam polis (negara kota). Kebaikan bersama adalah kepentingan pemerintah, karena lembaga pemerintah dibentuk untuk menyelenggarakan kebaikan bersama.
b. Kelembagaan. Politik adalah segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintah. Gerth dan Wright Mill (dalam Essays in Sociology, 1961) mengatakan bahwa Weber mencirikan negara sebagai berikut:
1) Terdiri dari berbagai struktur yang mempunyai fungsi yang berbeda, seperti jabatan, lembaga, yang semuanya memiliki tugas yang jelas batasnya.
2) Kekuasaan . Negara memiliki kewenangan yang sah untuk membuat putusan final dan mengikat seluruh warga negara. Para pejabat mempunyai hak untuk menegakkan putusan itu, seperti menjatuhkan hukuman, menanggalkan hak milik.
3) Kewenangan untuk menggunakan paksaan fisik hanya berlaku dalam batas-batas wilayah negara tersebut.
c. Kekuasaan. William Robson (dalam Political Science, 1954) mendefinisikan ilmu politik sebagai ilmu yang memusatkan perhatian pada perjuangan untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan, mempengaruhi pihak lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan. Kekuasaan diartikan sebagai kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi.
d. Fungsionalisme. Politik sebagai kegiatan merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum. Harold Laswell (dalam Politics, 1972) menyatakan bahwa proses politik sebagai masalah siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana?
1) Medapatkan apa? …. Mendapatkan nilai-nilai
2) Kapan? ….. Ukuran pengaruh yang digunakan untuk menentukan siapa akan mendapatkan nilai-nilai terbanyak.
3) Bagaimana? …. Dengan cara apa seseorang mendapatkan nilai-nilai.
Nilai-nilai adalah hal-hal yang diinginkan, hal-hal yang dikejar manusia dengan derajad kedalaman upaya yang berbeda untuk mencapainya. Terdapat dua jenis nilai, yaitu a. nilai abstrak (prinsip-prinsip hidup yang dianggap baik, misal keadilan, kebebasan, demokrasi), dan b. nilai konkret yang berupa pangan, sandang, papan, fasilitas pendidikan, kesehatan, komunikasi, dll.
Nilai-nilai tersebut dirumuskan dalam dalam bentuk kebijakan umum yang dibuat dan dilaksanakan pemerintah. Menurut pendekatan ini, kegiatan mempengaruhi pemerintah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan umum berarti mempengaruhi pembagian dan penjatahan nilai-nilai secara otoritatif untuk suatu masyarakat.
e. Konflik. Politik sebagai konflik dalam rangka mencari dan/atau mempertahankan sumber-sumber yang dianggap penting. Paul Conn (dalam Conflict and Decision Making, 1971) mengatakan bahwa kegiatan untuk mempengaruhi proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum tiada lain sebagai upaya untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan nilai-nilai. Dalam memperjuangkan upaya tersebut sering kali terjadi perbedaan pendapat, perdebatan, persaingan, bahkan pertentangan yang bersifat fisik diantara berbagai pihak yang berupaya mendapatkan nilai-nilai dan mereka yang berupaya mempertahankan apa yang selama ini telah mereka dapatkan.
Asumsi-asumsi politik :
a. Setiap masyarakat menghadapi kelangkaan dan keterbatasan sumber-sumber, sehingga konflik timbul dalam proses penentuan distribusi.
b. Kelompok yang dominan dalam masyarakat ikut serta dalam proses pendistribusian dan pengalokasian sumber-sumber melalui keputusan politik sebagai upaya menegakkan pelaksanaan keputusan politik.
c. Pemerintah mengalokasikan sumber-sumber langka pada beberapa kelompok dan individu, tetapi mengurangi atau tak mengalokasikan sumber-sumber itu kepada kepada kelompok dan individu yang lain.
d. Ada tekanan terus menerus untuk mengalokasikan sumber-sumber yang langka.
e. Meluasnya tekanan-tekanan, maka kelompok atau individu yang mendapat keuntungan dari pola distribusi sumber yang ada berupaya keras untuk mempertahankan struktur yang menguntungkan.
f. Makin mampu penguasa meyakinkan masyarakat umum bahwa sistem yang ada memiliki keabsahan (legitimasi) maka makin mantap kedudukan penguasa dan kelompok yang diuntungkan dalam perjuangan mereka menghadapi golongan yang menghendaki perubahan.
g. Politik merupakan “the art of the possible” , banyak kebijakan ideal dimaksudkan untuk memcahkan persoalan yang dihadapi masyarakat ternyata hanya merupakan pemecahan yang semu, sebab sulit dilaksanakan dalam kenyataan.
h. Dalam politik tidak ada yang serba gratis.
i. Peranan penting dimainkan manusia dalam proses politik, sebagai subyek politik atau menjadi obyek politik.
Berangkat dari lima pendekatan dan asumsi-asumsi politik tersebut di atas dapatlah dirumuskan definisi politik yang lebih komprehensif, yaitu: Politik adalah hal-hal yang menyangkut interaksi pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Batasan-batasan definisi politik di atas adalah sebagai berikut:
a) Interaksi, yaitu hubungan dua arah yang saling mempengaruhi.
b) Pemerintah, yaitu semua lembaga yang menyelenggarakan tugas dan kewenangan negara.
c) Masyarakat, yaitu seluruh individu dan kelompok sosial (organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan, organisasi kepentingan, dll.) yang berinteraksi dengan pemerintah.
d) Proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, yaitu kegiatan lembaga-lembaga pemerintah dan pejabatnya dalam membuat, melaksanakan dan menegakkan keputusan pemerintah. Dalam hal ini kelompok-kelompok masyarakat dapat mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik. Keputusan politik menyangkut tiga hal, yaitu: a/ ekstratif, penyerapan sumber-sumber material dan manusia dari masyarakat; b/ distributif, distribusi dan alokasi sumber-sumber kepada masyarakat; c/ regulatif, pengaturan perilaku anggota masyarakat.
e) Keputusan yang mengikat (otoritatif) yaitu keputusan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat. David Easton (dalam System Analysis of Political Life, 1965) memberi beberapa alasan berkenaan dengan ketaatan anggota masyarakat, yaitu: 1) takut paksaan fisik, sanksi psikologis, atau takut dikucilkan masyarakat; 2) kepentingan diri sendiri; 3) tradisi; 4) kesetiaan; 5) merasa terikat dengan kewenangan yang ada, dan 6) kesadaran hukum.
f) Keputusan tentang kebaikan bersama adalah keputusan tentang tujuan masyarakat atau tentang negara dan masyarakat yang dianggap paling baik oleh seluruh anggota masyarakat.
g) Wilayah tertentu, yaitu berupa unit politik, seperti: negara; propinsi; kabupaten.
2. Komunikasi Politik
Seperti definisi politik, definisi komunikasi politik juga terdapat keberagaman. Misal, Dan Nimmo mendefinisi komunikasi politik sebagai kegiatan komunikasi yang berdasarkan konsekuensi-konsekuensinya (aktual maupun potensial) yang mengatur perbuatan manusia di dalam kondisi-kondisi konflik. Definisi ini menggunakan pendekatan konflik (baca: pandangan politik).
Roelofs (dalam Sumarno & Suhandi, 1993) mendefinisikan komunikasi politik sebagai komunikasi yang materi pesan-pesan berisi politik yang mencakup masalah kekuasaan dan penempatan pada lembaga-lembaga kekuasaan (lembaga otoritatif). Definisi ini menggunakan pendekatan kekuasaan dan kelembagaan (baca: pandangan politik).
Dengan demikian, kita bisa mendefinisikan komunikasi politik berdasarkan pandangan politik (klasik, kekuasaan, kelembagaan, fungsionalis, atau konflik) yang kita gunakan/yakini. Untuk itu saya mengusulkan definisi komunikasi politik sebagai berikut: proses komunikasi yang menyangkut interaksi pemerintah dan masyarakat, dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu. (baca juga batasan-batasan definisi politiknya).
Dalam komunikasi politik terdapat teori-teori yang berkaitan dengan komunikasi politik, secara garis besar teori ini terbagi pada dua macam yaitu teori kepribadian dan diri politik[1].
3. Teori kepribadian dalam politik.
Jumlah teori tentang kepribadian sama banyaknya dengan jumlah defenisinya. Pada tulisan ini akan difokuskan pada beberapa saja diantaranya, tetapi lebih spesifik pada yang memberikan gambaran tentang belajar politik.
a. Teori kebutuhan.
Teori kebutuhan mengemukakan bahwa manusia memiliki hierarki kebutuhan psikologis, rasa mana dan kepastian, kasih sayang, penghargaan diri, dan katualisasi diri. Perilaku manusia merefleksikan upaya untuk memenuhi kebutuhan ini. Kecuali jika orang telah memenuhi kebutuhan pokok tertentu –kebutuhan akan makanan, pakain, rumah, energi, keturunan, dsb- sedikit seklai kemungkinan bahwa mereka akan berpikir, merasa atau bertindak secara politis. Orang hanya berbalik kepada politik hanya setelah memenuhi kebutuhan pokok fisik dan sosial.
Para perumus teori kebutuhan berargumentasi bahwa banyak diantara yang dipelajari orang tentang politik bergantung pada kepribadian yang diperoleh pada masa kanak-kanak sementara berusaha memenuhi kebutuhan pokok psikologis dan sosial pada masa dini usianya.
Tulis Knutson, betapa pentingnya pola kepribadian yang dipelajari anak sebelum memulai pendidikan formalnya. Sehingga “Kperibadian individu, sebagai mana dibentuk dalam tahun-tahun pertama usianya, akan merupakan sumber yang lebih penting meskipun kurang tampak dari ‘informasi, nilai, atau perasaanya di hadapkan kepada’ peraturan dasar yang pokok yang mengerjakan dan menghubungkan seluruh sistem kemanusiaan –sosial, politik, dan ekonomi –kepada ketimbang sosialisasi yang terjadi bersamaan dan di kemudian hari terwujudnya yang mempengaruhi dirinya. Ringkasnya, kebutuhan membuat anak itu menjadi bapak manusia politik.
b. Teori psikoanalitik.
Dua variasi yakni personal dan interpesoanal, bagaimana kepribadian mempengaruhi belajar dan perilaku politik.
Personal. Aliran personal dari teori psikoanalitik adalah tradisi Sigmund Freud. Freud berpendapat bahwa orang bertindak atas dasar motif yang tak disadarinya maupun atas dasar pikiran, perasaan dan kecenderungan yang disadari dan sebagaian disadari. Freud berpendapat tentang proses yang menjadi pokok berfungsinya kepribadian:
(1) Id, yaitu proses orang yang berusaha memaksakan keinginnanya akan hal yang menyenangkan.
(2) Ego, alat yang digunakan untuk menliai sekitar orang itu, atau realitas.
(3) Superego, yaitu gagasan orang diturunkan (biasanya melalui pengalaman dengan orang tuanya) tentang apa baik dan buruk itu.
Proses id mencari kesenangan dan perasaan benar atau salah, direfleksiakn didalam superego, sering berselisih. Ego menyeleseikan konflik ini melalui berbagai mekanisme pertahanan.
Mekanisme ini mencakup represi (memaksakan kepercayaan nilai, dan pengharapan yang mengancam keluar dari kesadaran), pengalihan (mengalihkan reaksi emosional dari satu objek ke objek yang lain), sublimasi (mencari cara yang dapat diterima untuk mengungkapkan dorongan yang dengan cara lain tidak diterima), rasionalsasi ( memberikan alasan yang meragukan untuk membenarkan perilaku atau utnuk menghilangkan kekecewaan), regresi (kembali kepada perilaku yang tidak dewasa, pembentukan reaksi (beralih dari satu ekstrem kepada ekstrem yang berlawanan), introjeksi (memungut pendirian orang lain sebagai pendirian sendiri), atau identifikasi ( meningkatkan rasa kuat, aman dan atau terjamin dengan mengambil sifat orang lain)
Teori psikoanalitik yang dibawa ke dalam dunia politik ini mengemukakan bahwa mekanisme pertahanan yang tidak disadari menghalangi belar politik yang adaptif.
Interpersonal. Varian intrepersonal dari teori psikoanalitik sebagian besar berasal dari karya Harry Stack Sullivan. Dalam kata-kata Sullivan, “Keprinadian adalah pola yang relatif kekal dari situasi interpersonal yang berulang yang menjadi ciri kehidupan manusia.” Sullivan menerima pandangan bahwa manusia memiliki kebutuhan biologis sebagai pembawaan. –kebutuhan akan makanan, air, kehangatan, dan pembuangan yang tidak diperlukan oleh tubuh. Tambahnya, bahwa manusia membutuhkan rasa aman dari pengalaman dengan orang lain yang membangkitkan kecemaan maupun jaminan pemuasan ketegangan yang bersifat biologis. Dan dalam mengurangi kecemasan dan memuasakan tuntutan bilogis orang sering terbentur pada hubungan sengan oarang lain yang rumit dan menyimpang.
Dalam keadaan ini orang mengembangkan mekanisme pertahanan, atau apa yang oleh Sullivan disebut “operasi keamanan”., untuk memelihara rasa aman bersama sesamanya. Sullivan menekankan empat operasi yaitu:
(1) Sublimasi, yang sama dengan mekanisme pertahanann yang diakui dalam teori Freud.
(2) Obsesionalime, yaitu kecenderungan gagasan atau dorongan untuk tumbuh begitu mendesak dan mengganggu sehingga individu tidak dapat menghilangkannya dari kesadaran (dalam beberapa hal, dorongan ini mengambil bentuk verbalime ritualisitk dengan sifat hampir magis.
(3) Disosiasi, yaitu mekanisme untuk menjaga agar pikiran yang bertentangan tetap terpisah,
(4) Keacuhan selektif dan lawannya, perhatian selektif, atau kebiasaan melihat apa yang kita ingin melihatnya dan menghindari informasi yang mengancam. disosiasi dan keacuhan selektif memilki gabungan langsung dengan komunikasi politik dan proses opini.
Selain itu para peneliti sosialisasi politik yang mengambil dari pemikiran Sullivan, mengemukakan bahwa salah satu cara utama anak-anak memperoleh kepercayaan dan nilai politik ialah melalui proses pengalihan interpersonal.
c. Teori Sifat.
Teori-teori dalam kategori ini berfokus pada kecenderungan atau predisposisi yang menentukan cara orang berprilaku. Setiap kepribadian mengandung seperangkat sifat yang unik dan individual. Oleh karena itu, orang dapat dibandingkan satu sama lain berdasarkan perbedaan sifat mereka –perbedaan yang diukur dengan skala yang menujukan berapa banyak sari setiap sifat itu yang dimiliki seseorang.
Contohnya sifat kepribadian yang diukur dengan skala seperti ini meliputi apakah seseorang mudah menyesuaikan diri atau kaku, emosional atau tenang, cermat atau ceroboh, konvensional atau eksentrik, mudah cemburu atau tidak, sopan atau kasar, pembosan atau tekun, lembut atau keras, rendah hati atau sombong, dan lemah atau bersemangat. Sejumlah ilmuwan sosial menerangkan politik sebagai refleksi sifat kepribadian. Studi lain berusaha menentukan sifat yang mencakup kepribadian konservatif.
d. Teori tipe.
Teori ini mengklasifikan orang ke dalam kategori-kategori berdasarkan karakteristik yang dominan atau tema pokok yang timbul berulangkali dalam perilaku politik mereka. Meskipun kebanyakan upaya untuk menguraikan kepribadian politik telah menerapkan teori tipe berfokus pada karakter dan gaya pemimpin politik, di sini perhatian kita adalah pada mereka yang etlah menggunakan teori tipe untuk memperhitungkan bagaimana khalayak komunikasi politik belajar menanggapai dengan berbagai cara.
Dalam teori ini berdasarkan perbedaan dalam pengaruh orang tua terhadap kepribadian seseorang terbadi pada beberapa tipe golongan, diantaranya:
(1) Golongan Inaktif adalah sesorang yang berpartisipasi dalam organisasi politik atau sosial di suatu tempat, mereka sama memiliki tipe asuhan orang tua yang sama. Orang tua mereka mengkhawatirkan kesehatan, konformitas, dan kepatuhan akan tuntutan orang tua.
(2) Golongan kovensionalis terdiri dari anggota perkumpulan laki-laki dan perempuan. Orang yang relatif sedikit keterlibatannya dalam politik dan merupakan stereotif “Orang Biasa” yang konvensional, orang tua yang konvensional pada umumnya setia kepada nilai sosial tradisional seperti tanggung jawaban, konformitas, prestasi, dan kepatuhan serta menuntut perilaku yang patut secara sosial dari anak-anak mereka. Oarang tua ini menggunakan hukuman fisik fisik dan psikologis dalam mendidik anak-anak mereka.
(3) Golongan konstruktivis bekerja pada proyek pelayanan sosial, tetapi jarang menjadi peserta protes yang terorganisasi; orang tua mereka menekankan disiplin, prestasi, dan keandalan, pengungkapan diri yang terbatas, dan menggunakan hukuman nonfisik. Mereka lebih diakrabi anak-anak mereka ketimbang orang tua golongan konvensionalis.
(4) Golongan aktivis mengajukan protes ataus kekecewaan mereka terhadap kejelekan masyarakat yang dipersepsi dan juga turut dalam proyek pelayanan masyarakat untuk memperbaiki keburukan itu, orang tua mereka mendorong anak-anak merela untuk independen dan bertanggungjawab, mendiring ekspresi diri berupa jenis agresi fisik, dan keurang menekan disiplin jika dibandingkan dengan kelompok yang diuraikan diatas. Namun mereka mengenang hubungan dengan orang tua sebagai hubungan yang kaku.
(5) Golongan penyingkin (disenter) adalah yang hanya terlibat dalam protes-protes terorganisasi. Orang tua golongan ini tidak konsisten dalam melaksanakan pendidikan anak. Mereka serba membolehkan (permisif) dalam bidang tertentu,d an sangat ketast (restriktif) dalam bidang lain, mereka kurang menekankan indenpedensi dan kedewasaan yang dini dibandingkan dengan orang tua yang lain, namun menuntut prestasi melalui persaingan. Golongan pengingkar jauh lebih cenderung unturk memprotes sebagai bentuk pemberontakan terhadap orang tua daripada dalam golongan yang lain.
Kebaikan atau kekurangan tipologi seperti itu di sini bukan pokok masalah, melainkan hanya contoh tentang bagaimana para sarjana kadang-kadang mencoba menerangkan politik sebagai refleksi kepribadian. Berbeda dengan teori sifat, pandangan tipe bukan menujukan kecenderungan yang menentukan perilaku, melainkan berfokus pada konsfigurasi perilaku yang memisahkan orang terhadap satu sama lain. Namun, baik dalam teori sifat maupun teori tipe, masa kanak-kanak mempengaruhi permainan peran utama dalam memberi bentuk kepada pengungkapan politik. Tema bahwa manusia politik itu dilahirkan dari anak, sekali lagi terjadi.
e. Teori fenomenologis.
Teori fenomenologis adalah pandangan bahwa peran kepribadian dalam perilaku (termasuk kepribadiandalam politik) paling mudah dipahami dengan melukiskan peranan langsung orang –yaitu proses yang digunakan oleh mereka yang memeprhatikan dan memahami fenomena yang disajikan langsung oleh mereka.
Oleh sebab itu, teori fenomenologis menekankan bahwa cara orang mengalami dunai secara subjektif –sensasi, perasaan, dan fantasi yang terlibat- adalah titik tolak untuk meneliti bagaimana orang menanggapi berbagai objek.
Dua garis utamA berpikir merefleksikan pendekatan fenomenalogis yaitu:
(1) Teori Gestalt tentang persepsi. Penganut teori ini berargumentasi bahwa aspek utama kepribadian ialah bagaimana orang menyusun pengalaman ke dalam pola atau konsfigurasi. Mereka menekankan prinsip kesederhanaan dalam menyusun persepsi.
(2) Teori medan. Teori ini berargumentasi bahwa kepribadian (pola perilaku yang kekal dan diperoleh dengan belajar) saja tidak dapat menerangkan bagaimana orang berprilaku. Setiap orang memilki ruang hidup yang tersusun dari medan gaya. Dalam bertindak, individu mendekati atau menghindari gaya dan objek dalam ruang hidupnya sebagaiaman ia memahami gaya itu saat bertindak.
Pengalaman yang lalu tentu bisa merupakan gaya di dalam medan itu, tetapi tidak menentukan bagaimana orang akan bertindak terhadap objek dalam situasi tertentu. Teori medan. Menolak gagasan bahwa penyebab tindakan manusia terletak pada masalah yang sudah lama dari setiap individu; sebaliknya, bidang pada saat sekarang adalah produk dari bidang tersebut menurut keadaanya pada masa yang baru saja lewat pengalaman masa lalu jauh turut membentuk bidang masa sekarang secara tidak langsung dengan perjalanan waktu, tetapi pengalaman yang segera memberikan keterangan yang lebih pasti tentang mengapa orang berperilaku seperti apa yang dilakukannya dalam bidang masa sekarang.
Teori bidang mencakup dua gagasan yang mempunyai relevansi khusus dengan politik, yang pertama ialha bahwa belajar politik merupakan proses kumulatif, bahwa pengalaman yang sedang dialaminya membantu seseorang mendiferensiasikan kepercayaan, nilai dan pengharapan yang difus yang dipungutnya pada msa kanak-kanak. Manusia politik mengajari anak masa lalu dengan melibatkan diri ke dalam pengalaman yang baru yang sebelumnya tidak diperhitungkan.
Kedua, sekelomok ilmuwan sosial menggunakan teori medan untuk mengarahkan riset ke dalam perilaku suatu bangsa.
Pada bahasan diatas telah jelas bahwa kepribadian adalah totalitas perilaku individu yang terwujud dalam kecenderungan yang berulang dan berpola pada seluruh variasi situasi dan mengenai berbagai objek dan berpola pada seluruh variasi situasi dan mengenai berbagai objek. Salah satu objek tindakan orang sehari-hari adalah diri sendiri. Tidak berbeda dengan tindkan terhadap orang lain, orang bisa menghargai dan mendorong diri sendiri atau merasa jijik, menayalahkan dan menghukum diri sendiri.
Banyak orang yang memperoleh diri politik, yakni bagian da\ri diri yang terdiri atas “paket orientasi indibidual mengani politik sosialisasi poltik menghasilkan diri politik”. Ada beberapa teori mengani cara terjadinya hal ini, diataranya:
a. Teori adopsi.
Dengan memberikan perhatian mereka kepada bagaiman orang memperoleh pikiran, perasaan, dan kecenderungan, psikolog sosial mengajukan berbagai model yang melukiskan cara memperoleh “semua pengetahuan di dunia, dengan benar atau keliru, yang dimiliki oleh organisme tertentu katakanlah manusia”, dan cara memperoleh “signifikansi yang efektif, pada neraca yang dinginkan lawan yang tak diinginkan, yang diletakkan kepada setiap keadaan tertentu.
Label umum yang diterapkan pada model-model ini ialah teori belajar sosial. Teori belajar sosial mengatributkan cara memperoleh kepercayaan, nilai, dan pengaharapan personal kepada pengalaman individual dengan orang lain, objek, atau peristiwa. Ada dua tipe pengalaman demikian- langsung dan tidak langsung.
b. Teori perubahan.
Teori belajar sosial menekankan berbagai cara yang mungkin digunakan orang dalam mengadopsi pikirna, perasaan, dan kecondongan awal mereka. Namun, seperti yang dikemukakan, teori ini tidak banyak membicarakan proses mental yang terlibat, juga tidak menerangkan perubahan dalam opini awal.
Teori konsistensi adalah seperangkat model yang berfokus pada perubahan opini. Model-model ini memperhitungkan bahwa orang tidak hanya mempersepsi tanda, atau rangsangan –pokok dasar gagasan belajar sosial- tetapi juga menginterpretasi dan menanggapi tanda berdasarkan interpretasi itu.
Teori penjulukan (labelling theory) mengatakan bahwa proses penjulukan adapat sedemikian hebat sehingga korban-korban msinterpretasi ini tidak dapat menahan pengaurhnya. Karena berondongean julukan yang bertentangan dengan pandangan mereka sendiri, citra-diri asli mereka sirna, digantikan citra-diri baru yang diberikan orang lain. Dampak penjulukan itu jauh lebih hebat dan tidak berhubungan dengan kebenaran penjulukan tersebut, terutama bagi orang dalam posisi lemah, rakyat jelita misalnya, benar atau salah, penjulukan itu reaksi yang diberikan objek yang dijulukui terhadap orang lain “membenarkan” penjulukan tersebut. Maka nubuat itu telah dipenuhinya sendiri, dan dalam kasusu ini menjadi realitas bagi si penjuluk dan orang yang dijuluki (phlip fones, 1985:65). Pernyataan klasik sosiolog ternama William I Thomas “if men define situation as real they are real in their consequences” yang terkenal itu masih aktual. Manusia memutuskan melakukan sesuatu beradsarkan penafsiran atas dunia di sekeliling mereka[2].
Daftar Pustaka:
Alfian, 1993, Komunikasi Politik dan Sistem Politik Indonesia, Jakarta: Gramedia
Maswadi Rauf, 1993, Indonesia dan Komunikasi Politik, Jakarta: Gramedia.
Dan Nimmo, 1989, Komunikasi Politik: Komunikator, Pesan dan Media (Edisi Terjemahan oleh Tjun Surjaman). Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sumarno & Suhandi, 1993, Pengantar Studi Komunikasi Politik, Bandung: Orba Shakti.
Zulkarnaen Nasution, 1990, Komunikasi Politik Suatu Pengantar, Jakarta: Yudhistira.
Selanjutnya komunikasi politik dibahas lebih terinci di dalam Gabriel Almond dan Bingham Powell, Comparative Politics a Developmental Approach, Boston: Little Brown, 1966.
Almond berpendapat bahwa komunikasi politik adalah salah satu dari tujuh fungsi yang dijalankan oleh setiap system politik. Ketujuh fungsi itu adalah sebagai berikut: komunikasi politik;sosialisasi dan rekrutmen politik; artikulasi kepentingan; agregasi kepentingan; pembuatan aturan; aplikasi aturan; pengadilan atas pelaksanaan aturan (rule adjudication).
Saverin & Tankard dalam Communication Theories: Origins, Methods, Uses (1979), mencatat bahwa tahun 1910-1980, pada masa model Bullet Theory; Limmited Effect; Moderate Effects; Powerfull Effects, pesan-pesan politik menjadi kajian utama penelitian dampak komunikasi massa.
Mulyana, Deddy.Dr, M.A.2005 Nuansa-Nuansa Komunikasi.Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Dan Nimmo, 2001 Komunikasi Politik Khalayak dan Efek. Bandung: PT Remaja Rosda Karya
Malik Djamaludin, Dedy dan Inantara, 1994. Yosat. Komunikasi Persuasif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
[1] Dan Nimmo, 2001 Komunikasi Politik Khalayak dan Efek. Bandung: PT Remaja Rosda Karya Hal: 91.
[2] Mulyana, Deddy.Dr, M.A.2005 Nuansa-Nuansa Komunikasi.Bandung: PT Remaja Rosda Karya Hal: 69.
Langganan:
Postingan (Atom)
